KORANSPM.COM
PALEMBANG – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyoroti sejumlah kegiatan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai sekitar Rp1,5 miliar. Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan lembaga pengawas lainnya melakukan pengawasan secara menyeluruh guna memastikan seluruh anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kegiatan yang menjadi perhatian meliputi:
- Optimalisasi SPAM Perkotaan senilai Rp300.000.000.
- Instalasi Air Bersih Perumda senilai Rp750.000.000.
- Drainase Perumahan dengan pagu sekitar Rp450.000.000.
Menurut Yovi Meitaha, ketiga kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, sehingga setiap tahapan mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga serah terima hasil pekerjaan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyampaikan bahwa permintaan kepada APH merupakan dorongan agar dilakukan pengawasan dan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang sah. Pernyataan tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana.
SPM Sumsel juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka informasi mengenai spesifikasi teknis pekerjaan, lokasi kegiatan, volume pekerjaan, jadwal pelaksanaan, kontraktor pelaksana apabila melalui penyedia, konsultan pengawas, serta laporan realisasi fisik dan keuangan sehingga masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.
Aspek Pengawasan yang Perlu Menjadi Perhatian
- Kesesuaian antara dokumen perencanaan, RAB, HPS, dan pelaksanaan di lapangan.
- Kualitas material, spesifikasi teknis, serta volume pekerjaan.
- Ketepatan sasaran lokasi pembangunan agar benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
- Kepatuhan terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Kesesuaian progres fisik dengan progres penyerapan anggaran.
- Kelengkapan administrasi, dokumentasi, serta berita acara pekerjaan.
- Fungsi pengawasan internal oleh Inspektorat dan pengawasan eksternal oleh lembaga yang berwenang.
Potensi Risiko yang Perlu Diantisipasi
Sebagai bentuk pencegahan, terdapat sejumlah risiko yang patut diwaspadai pada proyek infrastruktur dan utilitas publik, antara lain:
- Perencanaan yang kurang matang sehingga hasil pekerjaan tidak optimal.
- Ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan pembayaran.
- Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
- Keterlambatan penyelesaian pekerjaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Pengawasan lapangan yang tidak optimal.
- Ketidaksesuaian kualitas hasil pekerjaan dengan standar teknis.
- Potensi konflik kepentingan dalam proses pengadaan apabila tidak dikelola sesuai aturan.
- Rendahnya transparansi informasi kepada masyarakat.
SPM Sumsel berharap seluruh proses pelaksanaan kegiatan dapat diaudit apabila diperlukan oleh aparat yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi melalui jalur resmi apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian, disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Landasan Hukum
Pengelolaan anggaran pemerintah wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rilis ini disusun berdasarkan data pagu anggaran yang tersedia dan dimaksudkan sebagai bentuk kontrol sosial. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. (Tim/Red)
