Berita  

Rp120 Juta Dua Kali untuk Pemeliharaan IT Diskominfo Ogan Ilir

SPM Sumsel Desak APH Bongkar Jejak Anggaran dan Aset

KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMSEL — Pengelolaan belanja teknologi informasi (IT), jaringan dan peralatan komputer pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan.

Sejumlah paket dengan nilai ratusan juta rupiah dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih mendalam, terutama untuk memastikan apakah uang yang dibayarkan benar-benar menghasilkan barang dan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran dan kontrak.

Dalam data yang menjadi bahan sorotan, terdapat antara lain paket Pemeliharaan Jaringan/Peralatan Komputer sekitar Rp120 juta, paket pemeliharaan serupa sekitar Rp120 juta, Peralatan Jaringan sekitar Rp256 juta, Peralatan Studio/Video/PC sekitar Rp209,467 juta, Peralatan dan Mesin APBD Perubahan sekitar Rp72,9948 juta, PC APBD Perubahan sekitar Rp15,2 juta, System/Power Supply sekitar Rp4 juta, serta Personal Computer sekitar Rp3,031 juta.

Jika dilihat hanya dari nominal, angka tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya penyimpangan. Namun, menurut Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), struktur belanja tersebut memiliki sejumlah titik yang patut diuji melalui pemeriksaan dokumen dan fisik.

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan aparat pengawasan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap realisasi belanja tersebut.

“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Tetapi ketika ada anggaran pemeliharaan dan pengadaan dengan nilai signifikan, pertanyaan publik harus dijawab dengan dokumen dan fakta di lapangan. Barangnya ada atau tidak, pekerjaan pemeliharaannya benar dilakukan atau tidak, semuanya harus bisa diverifikasi,” tegas Yovi.

Rp120 Juta + Rp120 Juta: Apa Sebenarnya yang Dipelihara?

Salah satu titik yang dinilai paling membutuhkan klarifikasi adalah munculnya dua paket pemeliharaan jaringan/peralatan komputer sekitar Rp120 juta.

Pertanyaan mendasarnya sederhana:

Apa yang sebenarnya dipelihara?

Jika objeknya jaringan, harus dapat dijelaskan jaringan mana yang menjadi objek pekerjaan, berapa titik yang ditangani, bagaimana kondisi awalnya, apa kerusakannya, apa pekerjaan yang dilakukan dan bagaimana kondisi setelah pekerjaan selesai.

Jika objeknya peralatan komputer, harus jelas berapa unit komputer, server, perangkat jaringan atau perangkat lainnya yang menjadi objek pemeliharaan.

SPM Sumsel meminta agar APH maupun auditor tidak hanya memeriksa kuitansi dan BAST, tetapi melakukan uji petik langsung terhadap objek pemeliharaan.

Dokumen yang perlu ditelusuri antara lain:

  • kontrak/SPK;
  • spesifikasi teknis;
  • daftar peralatan yang dipelihara;
  • jumlah unit;
  • laporan pekerjaan;
  • jadwal maintenance;
  • laporan teknisi;
  • bukti penggantian spare part;
  • dokumentasi sebelum dan sesudah pekerjaan;
  • BAST;
  • invoice;
  • bukti pembayaran;
  • serta hasil pemeriksaan pekerjaan.

Jika pemeliharaan bernilai Rp120 juta, harus terdapat output pekerjaan yang dapat diukur dan diverifikasi.

Pengadaan Rp256 Juta: Barangnya Sekarang di Mana?

Paket peralatan jaringan sekitar Rp256 juta juga dinilai perlu ditelusuri sampai tingkat aset.

Pertanyaan publik yang harus dijawab:

  1. Barang apa saja yang dibeli?
  2. Berapa unit?
  3. Berapa harga satuannya?
  4. Apa spesifikasinya?
  5. Siapa penyedianya?
  6. Kapan barang diterima?
  7. Di mana barang tersebut berada sekarang?
  8. Siapa yang menggunakan?
  9. Apakah sudah tercatat dalam KIB atau daftar aset?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah barang tersebut masih berfungsi?

SPM Sumsel menilai keberadaan barang harus dapat dicocokkan antara dokumen pengadaan dengan kondisi fisik di lapangan.

Nomor seri, merek, tipe, jumlah unit dan lokasi aset dapat menjadi bagian dari proses verifikasi.

Peralatan Studio/Video/PC Rp209,467 Juta Juga Harus Dibuktikan

Belanja peralatan studio/video/PC sekitar Rp209,467 juta juga tidak seharusnya berhenti pada laporan administrasi.

Peralatan teknologi memiliki karakteristik berbeda dengan belanja habis pakai. Barangnya bersifat fisik dan dapat diidentifikasi.

Karena itu, pemeriksaan relatif dapat dilakukan dengan mencocokkan:

dokumen anggaran → kontrak → spesifikasi → faktur → BAST → nomor seri → asset register → kondisi fisik.

Jika seluruh rantai tersebut konsisten, maka publik memperoleh kepastian bahwa belanja telah direalisasikan sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, apabila ditemukan selisih antara dokumen dan kondisi fisik, maka selisih tersebut harus dijelaskan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan.

APBD Perubahan Jangan Menjadi Ruang Lemahnya Pengawasan

SPM Sumsel juga menyoroti paket peralatan dan mesin APBD Perubahan sekitar Rp72,9948 juta serta PC APBD Perubahan sekitar Rp15,2 juta.

Belanja melalui APBD Perubahan tetap harus memenuhi prinsip perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang berlaku.

Menurut SPM Sumsel, perubahan anggaran bukan berarti mengurangi kebutuhan terhadap transparansi.

Justru ketika suatu kebutuhan muncul atau berubah pada tahun berjalan, perlu dilihat:

  1. Apa alasan kebutuhan tersebut?
  2. Siapa yang mengusulkan?
  3. Mengapa dibutuhkan?
  4. Apakah barang benar-benar tersedia setelah anggaran ditetapkan?
  5. Apakah penggunaannya sesuai tujuan?
  6. Apakah barang telah masuk daftar aset?

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan belanja tidak sekadar memenuhi penyerapan anggaran.

Jangan Sampai Barang Ada di Dokumen, Tetapi Tidak Jelas di Lapangan

Yovi Meitaha menegaskan, salah satu aspek penting dalam pengawasan belanja IT adalah rekonsiliasi aset.

“Jangan sampai dokumen mengatakan barang sudah dibeli, tetapi ketika ditelusuri tidak jelas barangnya berada di mana, siapa yang menggunakan, atau apakah sudah tercatat sebagai aset. Kalau barang ada, tunjukkan barangnya. Kalau dipelihara, tunjukkan hasil pemeliharaannya,” ujar Yovi.

Menurutnya, pemeriksaan juga perlu melihat kemungkinan barang tersebar di berbagai ruangan atau unit kerja sehingga secara administratif ada, tetapi belum tentu seluruhnya digunakan secara optimal.

Karena itu, pemeriksaan fisik perlu dilakukan secara sampling maupun menyeluruh berdasarkan tingkat risiko.

Titik Risiko yang Harus Diperiksa

SPM Sumsel tidak menyatakan bahwa seluruh paket tersebut telah terjadi penyimpangan.

Namun terdapat sejumlah indikator risiko yang layak diuji, antara lain:

1. Risiko ketidaksesuaian spesifikasi

Barang yang diterima harus dibandingkan dengan spesifikasi kontrak.

2. Risiko volume tidak sesuai

Jumlah unit harus dicocokkan antara kontrak, BAST dan kondisi fisik.

3. Risiko harga tidak wajar

Harga satuan dapat diuji dengan dokumen pembanding dan kewajaran pasar pada saat pengadaan.

4. Risiko pemeliharaan tidak sesuai output

Nilai kontrak perlu dibandingkan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.

5. Risiko pekerjaan tidak optimal

Perangkat yang diklaim telah dipelihara perlu diuji fungsi.

6. Risiko aset tidak tercatat

Barang yang dibeli menggunakan APBD harus ditelusuri status pencatatannya sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

7. Risiko barang tidak dimanfaatkan

Barang yang dibeli perlu dilihat manfaat dan penggunaannya.

8. Risiko pertanggungjawaban administratif tidak menggambarkan kondisi sebenarnya

Dokumen harus diverifikasi dengan fakta lapangan.

Semua poin tersebut adalah indikator pemeriksaan, bukan kesimpulan telah terjadi tindak pidana.

SPM Sumsel Desak APH Jangan Hanya Periksa Kertas

Yovi meminta APH dan auditor melakukan pemeriksaan yang tidak berhenti pada meja administrasi.

Ia mendorong dilakukan audit trail mulai dari sumber anggaran sampai pemanfaatan aset.

“Kalau perlu, lakukan pemeriksaan fisik satu per satu terhadap barang yang nilainya signifikan. Periksa nomor serinya. Cocokkan dengan asset register. Tanya pengguna barang. Periksa penyedia. Periksa teknisinya. Periksa bukti pekerjaannya,” kata Yovi.

Menurutnya, metode tersebut jauh lebih mampu memberikan gambaran apakah realisasi belanja benar-benar sesuai dengan dokumen.

Jika Ada Temuan, Harus Ditindaklanjuti

SPM Sumsel meminta apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, maka harus dilakukan pendalaman.

Apabila hanya berupa kesalahan administrasi, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Namun apabila ditemukan indikasi pekerjaan fiktif, barang tidak ada, ketidaksesuaian volume yang menimbulkan kerugian, rekayasa dokumen, mark-up yang terbukti, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka SPM Sumsel mendesak agar diproses sesuai kewenangan APH dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Sebaliknya, apabila seluruh paket setelah diperiksa ternyata sesuai kontrak dan ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut juga harus dihormati dan menjadi jawaban kepada masyarakat.

Mendesak Klarifikasi Terbuka Diskominfo Ogan Ilir

SPM Sumsel juga meminta Diskominfo Kabupaten Ogan Ilir memberikan klarifikasi mengenai paket-paket tersebut.

Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai:

  • rincian objek pemeliharaan;
  • daftar barang yang dibeli;
  • spesifikasi;
  • jumlah unit;
  • penyedia;
  • nilai kontrak;
  • waktu pelaksanaan;
  • hasil pekerjaan;
  • status pencatatan aset;
  • serta kondisi dan lokasi barang.

Yovi Meitaha menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan APBD.

“Kami meminta APH melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi awal yang cukup. Jangan ada kesimpulan sebelum pemeriksaan. Tetapi jangan pula ada persoalan yang dibiarkan hanya karena dokumennya terlihat lengkap. Uji dokumen dengan fakta lapangan,” tegasnya.

SPM Sumsel berharap pengawasan terhadap belanja IT Diskominfo Ogan Ilir TA 2025 dapat dilakukan secara transparan, profesional dan independen sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai keberadaan aset, realisasi pekerjaan, kewajaran belanja dan manfaat anggaran bagi pelayanan publik.

LANDASAN PENGAWASAN DAN ETIKA PEMBERITAAN

Sorotan ini ditempatkan sebagai bagian dari kontrol sosial dan permintaan pemeriksaan, bukan sebagai vonis terhadap pihak tertentu.

Pengelolaan anggaran daerah antara lain berkaitan dengan prinsip dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan Barang Milik Daerah yang berlaku.

Dalam pemberitaan, prinsip Kode Etik Jurnalistik, khususnya kewajiban melakukan verifikasi, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menghormati asas praduga tak bersalah, tetap menjadi dasar.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Diskominfo Kabupaten Ogan Ilir, pejabat pengadaan, penyedia maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas data dan pertanyaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Exit mobile version