10 PENERIMA MANFAAT MBG SUNGAI LEBUNG ALAMI KELUHAN KESEHATAN

PEMUDA PEDULI SUMSEL DESAK APH LAKUKAN PENYELIDIKAN MENYELURUH

KORAN SPM — Ogan Ilir, Sumatera Selatan — Dugaan gangguan kesehatan yang dialami sejumlah penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sungai Lebung dan Sungai Lebung Ulu, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, menjadi perhatian publik.

Pemuda Peduli Sumatera Selatan (PPSS) meminta aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada penanganan medis semata, tetapi melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan apakah peristiwa tersebut murni persoalan keamanan pangan, kelalaian dalam tata kelola, atau terdapat persoalan lain dalam pelaksanaan program.

Koordinator Pemuda Peduli Sumatera Selatan, Budi Riskiyanto, mengatakan pihaknya menghormati proses pemeriksaan medis dan laboratorium yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, karena program MBG menggunakan anggaran negara dan menyangkut keselamatan masyarakat, setiap kejadian yang menimbulkan gangguan kesehatan penerima manfaat harus diperiksa secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan dan tidak menuduh pihak tertentu. Tetapi ketika ada penerima manfaat yang harus mendapatkan penanganan medis setelah pelaksanaan program, maka peristiwa tersebut harus diperiksa secara serius. APH perlu memastikan apa penyebabnya, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah seluruh prosedur keamanan pangan benar-benar dijalankan,” ujar Budi Riskiyanto.

10 PENERIMA MANFAAT MENDAPAT PENANGANAN MEDIS

Berdasarkan klarifikasi KPPG Palembang tertanggal 24 Agustus 2026, laporan mengenai penerima manfaat yang mengalami keluhan kesehatan diterima pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 14.42 WIB.

KPPG menyebut terdapat 10 penerima manfaat/siswa yang mendapatkan penanganan medis.

Rinciannya:

6 orang berasal dari SPPG Ogan Ilir Pemulutan Selatan Sungai Lebung;

4 orang berasal dari SPPG Ogan Ilir Pemulutan Selatan Sungai Lebung Ulu;

keluhan yang dilaporkan antara lain mual, muntah, pusing dan diare;

seluruhnya mendapatkan penanganan di UGD Puskesmas Pemulutan Selatan;

berdasarkan keterangan KPPG, penerima manfaat tersebut telah diperbolehkan pulang pada 22 Agustus 2026.

Namun demikian, hingga klarifikasi tersebut diterbitkan, hasil laboratorium yang dapat memastikan hubungan sebab-akibat antara makanan MBG dan keluhan kesehatan tersebut belum tersedia. Karena itu, secara jurnalistik peristiwa ini harus tetap disebut sebagai dugaan, bukan fakta bahwa makanan MBG telah terbukti menyebabkan keracunan.

APH DIMINTA JANGAN HANYA MENUNGGU HASIL LABORATORIUM

Budi Riskiyanto menilai hasil laboratorium memang merupakan bagian penting dari pembuktian. Namun penyelidikan juga perlu melihat keseluruhan rantai pelaksanaan program.

Mulai dari:

  1. sumber dan pemasok bahan pangan;
  2. proses penerimaan bahan baku;
  3. kondisi dan masa simpan bahan;
  4. proses pencucian dan persiapan bahan;
  5. proses memasak;
  6. suhu dan waktu pengolahan;
  7. proses pemorsian;
  8. waktu makanan keluar dari dapur;
  9. waktu makanan diterima penerima manfaat;
  10. sistem distribusi;
  11. kondisi wadah makanan;
  12. proses pencucian dan sanitasi ompreng;
  13. daftar petugas yang terlibat;
  14. dokumen pemeriksaan keamanan pangan;
  15. hasil inspeksi dan pengawasan sebelumnya;
  16. serta mekanisme pelaporan ketika muncul keluhan kesehatan.

KPPG sendiri menyatakan evaluasi dilakukan terhadap rantai operasional mulai dari penerimaan bahan baku, persiapan, pengolahan, pemorsian, pendistribusian hingga pencucian ompreng.

“Kalau semuanya sesuai SOP, maka harus bisa dibuktikan dengan dokumen dan pemeriksaan lapangan. Kalau ada prosedur yang tidak dijalankan, juga harus diketahui siapa yang bertanggung jawab secara administratif maupun hukum,” tegas Budi.

REKOMENDASI SUSPEND HARUS DIJELASKAN SECARA TERBUKA

KPPG Palembang disebut telah membuat laporan terkait kejadian tersebut dan merekomendasikan kepada BGN Pusat agar operasional SPPG terkait dihentikan sementara atau suspend sampai dilakukan evaluasi dan terdapat hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut PPSS, keputusan penghentian sementara tersebut perlu disertai penjelasan kepada publik mengenai:

  • kapan suspend mulai berlaku;
  • SPPG mana saja yang terkena suspend;
  • alasan teknis penghentian;
  • hasil pemeriksaan awal;
  • tindakan korektif yang diwajibkan;
  • status sampel makanan dan air;
  • hasil laboratorium setelah tersedia;
  • serta kapan dan berdasarkan indikator apa SPPG dapat kembali beroperasi.

“Jangan sampai publik hanya mengetahui ada suspend, tetapi tidak mengetahui alasan dan hasil evaluasinya. Program sebesar MBG membutuhkan transparansi karena menyangkut uang negara sekaligus keselamatan penerima manfaat,” kata Budi.

ASPEK PENGAWASAN JUGA HARUS DIPERIKSA

PPSS meminta APH dan instansi pengawasan terkait tidak hanya melihat kejadian sebagai persoalan kesehatan masyarakat, tetapi juga memeriksa sistem pengendalian internal program.

Pengawasan dapat dilakukan secara berlapis oleh BGN/KPPG/SPPG, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, tenaga kesehatan, serta aparat pengawas dan penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Budi menilai pemeriksaan harus menjawab pertanyaan mendasar:

Apakah standar keamanan pangan benar-benar diterapkan atau hanya tercatat dalam dokumen?

Hal ini penting karena pada 18 Agustus 2026, dua hari sebelum kejadian Sungai Lebung, Dokkes Polres Ogan Ilir juga melaksanakan pemeriksaan food security terhadap 11.282 porsi MBG di empat SPPG Polres Ogan Ilir dan menyatakan makanan yang diperiksa normal secara organoleptik berdasarkan bentuk, warna, aroma dan rasa.

Menurut PPSS, informasi tersebut tidak boleh ditarik menjadi kesimpulan bahwa makanan pada 20 Agustus pasti aman atau tidak aman. Namun justru perlu menjadi bagian dari evaluasi bagaimana sistem pengawasan keamanan pangan bekerja dari hari ke hari, mengingat kondisi makanan dapat berubah setelah proses pemeriksaan dilakukan.

POTENSI KORUPSI? PERLU DIBUKTIKAN, BUKAN DITUDUHKAN

Budi Riskiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh telah terjadi korupsi dalam kasus ini.

Namun, karena MBG merupakan program yang menggunakan sumber daya dan anggaran negara, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pengadaan bahan pangan yang tidak sesuai spesifikasi, mark-up, pengurangan kualitas atau kuantitas bahan, pembayaran fiktif, konflik kepentingan, manipulasi dokumen, atau bentuk penyimpangan anggaran lainnya, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Potensi penyimpangan anggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi. Kami meminta APH melakukan audit dan penyelidikan apabila memang ditemukan indikator yang mengarah ke sana,” ujar Budi.

Dengan demikian, PPSS mendorong pemeriksaan terhadap dokumen yang relevan, termasuk kontrak atau kerja sama, spesifikasi bahan pangan, harga satuan, bukti penerimaan barang, catatan distribusi, pembayaran, daftar pemasok, dokumen pemeriksaan kualitas, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya sesuai kewenangan masing-masing instansi.

APH DIMINTA MEMASTIKAN TIDAK ADA KONFLIK KEPENTINGAN

Selain aspek keamanan pangan, PPSS meminta apabila terdapat hubungan kepemilikan, pengelolaan, pengadaan, atau hubungan bisnis antara penyedia makanan dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program, hal tersebut diperiksa secara objektif.

Namun, Budi menekankan bahwa hubungan atau kepemilikan tidak boleh langsung dianggap sebagai tindak pidana.

“Kalau ada dugaan konflik kepentingan, periksa dokumennya. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan juga kepada publik. Yang kami minta adalah pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti,” katanya.

EMPAT HAL YANG DIMINTA PPSS

Pemuda Peduli Sumatera Selatan mendesak:

Pertama, BGN/KPPG membuka informasi perkembangan pemeriksaan secara proporsional, termasuk hasil laboratorium setelah tersedia.

Kedua, Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan terkait memastikan dokumentasi medis serta epidemiologi kejadian dapat menjadi bahan pemeriksaan.

Ketiga, APH melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan kelalaian, pelanggaran keamanan pangan, atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Keempat, aparat pengawasan internal pemerintah maupun lembaga pengawasan yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola program apabila terdapat indikator yang memerlukan audit.

PUBLIK BERHAK MENDAPAT JAWABAN

Kasus Sungai Lebung menjadi pengingat bahwa keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang berhasil didistribusikan, tetapi juga dari keamanan, kualitas, ketepatan sasaran, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan sumber daya negara.

PPSS meminta seluruh pihak tidak melakukan penghakiman sebelum hasil pemeriksaan selesai. Pada saat yang sama, publik juga berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

“Prinsip kami sederhana: jangan ada tuduhan tanpa bukti, tetapi jangan pula ada kejadian yang tidak diperiksa. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Kalau ditemukan pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” pungkas Budi Riskiyanto.

Pemuda Peduli Sumatera Selatan meminta kasus ini dikawal sampai terdapat kesimpulan berbasis bukti mengenai penyebab gangguan kesehatan, hasil evaluasi keamanan pangan, dan apabila relevan, hasil pemeriksaan terhadap aspek administrasi serta pengelolaan anggaran.

Landasan hukum dan etika yang relevan

Untuk menjaga keamanan rilis, kerangka hukumnya dapat merujuk antara lain pada:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya prinsip kemerdekaan pers, fungsi pers, serta kewajiban pers menghormati norma dan asas praduga tak bersalah.

Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, terutama kewajiban wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, terutama terkait keamanan pangan.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai salah satu kerangka pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan kewenangan.

Catatan penting: sampai data yang Kami temukan, Untuk kepentingan publikasi, pihak KPPG/BGN, pengelola SPPG Sungai Lebung dan Sungai Lebung Ulu, Puskesmas Pemulutan Selatan, Dinas Kesehatan, serta pihak terkait lainnya sebaiknya Kami berikan ruang hak jawab/konfirmasi.

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Exit mobile version