Berita  

PAKET CETAK BALIHO, SPANDUK, BACKDROP & X-BANNER DISKOMINFO OGAN ILIR TA 2025 DI SOROT

Fragmentasi Puluhan Paket Capai Sekitar Rp172,55 Juta, SPM Sumsel Desak APH Lakukan Penyelidikan

KORAN SPM — OGAN ILIR — Pengadaan jasa pencetakan baliho, spanduk, backdrop dan X-banner pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).

Sorotan tersebut terutama diarahkan pada pola pengadaan yang dalam data yang dihimpun menunjukkan adanya puluhan paket pencetakan dengan nilai relatif kecil dan tersebar, dengan sekitar 25 paket pada bagian awal daftar dan nilai kumulatif yang disebut mencapai kurang lebih Rp172,55 juta.

Beberapa nilai paket yang tercantum antara lain :

1. Baliho Rp21.114.000

2. Backdrop Rp13.800.000

3. Backdrop Rp13.800.000

4. Backdrop Rp11.730.000

5. Backdrop Rp11.040.000

6. Spanduk Rp9.345.000

7. Backdrop Rp9.936.000

8. Backdrop Rp8.602.000

9. Baliho Rp6.900.000

10. Baliho Rp6.900.000

11. X-Banner Rp4.860.000

12. X-Banner Rp4.860.000 dan sejumlah paket lainnya.

Namun, banyaknya paket atau nilai paket yang relatif kecil tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau tindak pidana korupsi.

Persoalan yang menurut SPM Sumsel perlu mendapatkan perhatian justru adalah apakah pemecahan paket tersebut memang disebabkan kebutuhan kegiatan yang berbeda secara wajar, atau terdapat kebutuhan barang/jasa yang memiliki karakteristik dan waktu pengadaan yang sebenarnya dapat direncanakan secara lebih terpadu.

UJI FRAGMENTASI MENJADI PENTING

Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, mengatakan pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan besaran anggaran maupun jumlah paket.

Menurutnya, diperlukan pemeriksaan terhadap keseluruhan rangkaian dokumen pengadaan agar dapat diketahui apakah pola tersebut merupakan praktik administrasi yang wajar atau justru memiliki indikasi yang perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.

“Yang kami soroti bukan semata-mata karena terdapat banyak paket. Kami meminta seluruh paket tersebut diuji secara objektif. Apakah memang berbeda kebutuhan, kegiatan, waktu dan spesifikasinya, atau terdapat paket sejenis yang pengadaannya berdekatan dan secara substansi merupakan kebutuhan yang dapat direncanakan secara bersamaan,” ujar Yovi.

Menurutnya, terdapat sejumlah parameter yang penting diperiksa.

Pertama, volume pekerjaan masing-masing paket.

Kedua, ukuran dan spesifikasi teknis, termasuk jenis bahan, ketebalan, finishing, kualitas cetak, rangka, tinta, serta kebutuhan pemasangan apabila memang termasuk dalam pekerjaan.

Ketiga, harga satuan dan kewajaran harga dibandingkan dengan standar harga pemerintah maupun harga pasar pada periode yang sama.

Keempat, waktu pemesanan dan pelaksanaan pekerjaan.

Kelima, lokasi pemasangan dan kegiatan yang menjadi dasar kebutuhan.

Keenam, penyedia barang/jasa yang mendapatkan paket.

Ketujuh, tanggal pemesanan, surat pesanan, kontrak atau dokumen pengadaan lainnya.

“Kalau setelah dibandingkan ternyata ada paket dengan spesifikasi identik, volume yang sejenis, penyedia yang sama atau berkaitan, serta waktu pengadaan yang berdekatan, maka menurut kami hal tersebut layak menjadi red flag administratif yang harus diverifikasi lebih lanjut,” tegasnya.

JANGAN HANYA MELIHAT NILAI PER PAKET

SPM Sumsel juga meminta pengawasan tidak berhenti pada pertanyaan apakah setiap paket secara individual memiliki nilai di bawah batas tertentu.

Menurut Yovi, pemeriksaan harus melihat substansi keseluruhan kebutuhan, bukan hanya nominal masing-masing transaksi.

Sebab, dalam pengadaan pemerintah, analisis terhadap pola pengadaan dapat menjadi penting apabila terdapat sejumlah pekerjaan yang memiliki kesamaan jenis, spesifikasi, tujuan, waktu, maupun penyedia.

Karena itu, APH maupun auditor perlu melihat dokumen perencanaan dan pelaksanaan secara utuh, mulai dari RUP, DPA, KAK/TOR, HPS, spesifikasi teknis, surat pesanan/kontrak, bukti pembayaran, dokumen penerimaan pekerjaan, dokumentasi hasil cetak, hingga bukti pemasangan atau distribusi.

Selain itu, perlu dilakukan pemeriksaan silang antara data pengadaan dengan agenda resmi pemerintah daerah.

“Harus dilihat apakah baliho, backdrop, spanduk dan X-banner tersebut benar-benar dicetak sesuai jumlah yang dibayarkan, benar-benar digunakan untuk kegiatan yang disebutkan, dan dapat dibuktikan keberadaan serta penggunaannya,” kata Yovi.

POTENSI RISIKO YANG PERLU DIUJI

SPM Sumsel menilai terdapat beberapa potensi risiko yang bukan berarti telah terjadi, tetapi perlu diuji melalui pemeriksaan.

Di antaranya adalah kemungkinan harga satuan tidak wajar, ketidaksesuaian volume dengan pembayaran, spesifikasi barang yang tidak sesuai dokumen, pekerjaan yang tidak sepenuhnya terealisasi, pembayaran atas pekerjaan yang tidak dapat dibuktikan keberadaannya, ataupun pemecahan kebutuhan sejenis yang tidak didukung alasan perencanaan yang memadai.

Selain itu, apabila ditemukan pola pengadaan berulang dengan spesifikasi yang sama dan dilakukan dalam rentang waktu berdekatan, auditor dapat menilai apakah pemaketan tersebut telah dilakukan sesuai prinsip perencanaan dan tata kelola pengadaan pemerintah.

Namun demikian, seluruh kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui audit dokumen, pemeriksaan fisik, klarifikasi kepada pejabat terkait dan penyedia, serta analisis transaksi.

Tidak tepat apabila dugaan administratif langsung disebut sebagai tindak pidana korupsi tanpa bukti dan hasil pemeriksaan yang memadai.

APH DIMINTA TURUN MELAKUKAN PENELUSURAN

Atas dasar tersebut, Yovi Meitaha mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran dan, apabila ditemukan dasar yang cukup, meningkatkan pemeriksaan terhadap pengadaan pencetakan pada Diskominfo Ogan Ilir TA 2025.

“Kami mendesak APH untuk mengusut tuntas dan melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi pelanggaran berdasarkan hasil penelusuran. Jangan sampai pengawasan hanya melihat nominal paket satu per satu, sementara pola keseluruhan pengadaan tidak pernah dibandingkan,” ujarnya.

SPM Sumsel juga meminta Inspektorat dan auditor yang berwenang melakukan pemeriksaan secara independen terhadap kewajaran pengadaan tersebut.

Pemeriksaan menurutnya harus menjawab beberapa pertanyaan pokok:

  1. Apa dasar kebutuhan setiap paket?
  2. Apakah kebutuhan tersebut telah tercantum dalam perencanaan pengadaan?
  3. Mengapa kebutuhan sejenis dibuat menjadi beberapa paket?
  4. Apakah terdapat kesamaan waktu pengadaan?
  5. Apakah terdapat kesamaan spesifikasi dan volume?
  6. Apakah penyedianya sama atau memiliki keterkaitan?
  7. Apakah harga satuan masing-masing paket wajar?
  8. Apakah seluruh barang benar-benar dicetak dan diterima?
  9. Apakah seluruh hasil cetak benar-benar digunakan dan dapat diverifikasi?
  10. Apakah terdapat perbedaan antara dokumen pembayaran dengan kondisi fisik di lapangan?

TRANSPARANSI DAN HAK JAWAB PIHAK TERKAIT

SPM Sumsel menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan negara.

Pihak Diskominfo Ogan Ilir dan pihak-pihak yang terkait dengan proses pengadaan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai dasar pemaketan, mekanisme pengadaan, kewajaran harga, realisasi pekerjaan, serta alasan mengapa kebutuhan tersebut dilakukan melalui sejumlah paket.

Penjelasan resmi dari pihak terkait penting agar pemberitaan tidak hanya berdasarkan satu perspektif dan masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.

SPM Sumsel juga menyatakan siap menyerahkan data maupun bahan pendukung yang dimilikinya kepada lembaga pengawasan apabila diperlukan.

BERPEGANG PADA ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Dalam pemberitaan ini, dugaan fragmentasi paket maupun potensi kerugian negara belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan terdapat kesimpulan dari lembaga yang berwenang.

Prinsip tersebut sejalan dengan kewajiban pers untuk melakukan verifikasi, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

Secara hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah, tata kelola pengadaan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahan dan aturan pelaksana yang berlaku pada periode pengadaan tersebut.

Dari sisi jurnalistik, pemberitaan ini juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk kewajiban pers untuk menghormati norma-norma jurnalistik dan melakukan pemberitaan secara berimbang serta profesional.

SPM SUMSEL: DATA HARUS DIUJI, BUKAN SEKADAR DIBACA

Yovi Meitaha kembali menegaskan bahwa tujuan pihaknya bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan mendorong agar penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Kalau setelah diperiksa seluruh paket ternyata memang wajar, sesuai kebutuhan, harganya rasional, barangnya ada, pekerjaannya terealisasi dan dokumennya lengkap, tentu itu harus disampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan ketidakwajaran, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkas Yovi.

SPM Sumsel berharap APH, Inspektorat dan lembaga auditor dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan data, dokumen dan fakta lapangan, bukan berdasarkan asumsi.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara jelas apakah puluhan paket pencetakan tersebut merupakan pemaketan yang memang diperlukan karena perbedaan kegiatan, atau terdapat pola pengadaan yang perlu mendapatkan pemeriksaan lebih mendalam.

Keterangan: Nilai dan jumlah paket dalam pemberitaan ini merupakan angka berdasarkan data yang dihimpun dan disampaikan untuk kepentingan kontrol sosial. Verifikasi terhadap dokumen resmi pengadaan dan realisasi pekerjaan tetap diperlukan sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kerugian negara.

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Exit mobile version