APBD-P DISDIKBUD OGAN ILIR TA 2025 DISOROT: 17 PAKET BARU BERMUNCULAN

YOVI MEITAHA DESAK APH TELUSURI DASAR PERENCANAANNYA

KORAN SPM — OGAN ILIR — Sejumlah paket kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik.

Dari data yang dihimpun, terdapat 17 paket APBD-P pada Disdikbud Ogan Ilir. Beberapa di antaranya merupakan pekerjaan sarana dan prasarana sekolah, rehabilitasi fasilitas pendidikan, serta kegiatan perencanaan dan pengawasan.

Sejumlah paket yang menjadi sorotan antara lain:

  1. Toilet SDN 02 Indralaya Utara Rp180 juta
  2. Toilet SDN 06 Indralaya Utara Rp180 juta
  3. Toilet SDN 02 Indralaya Rp180 juta
  4. Pagar SDN 02 Indralaya Rp150 juta
  5. Perencanaan Sarpras Utilitas Rp16 juta
  6. Pengawasan Sarpras Utilitas Rp24 juta
  7. Perpustakaan SDN 24 Indralaya Rp200 juta
  8. Toilet SDN 06 Lubuk Keliat Rp150 juta
  9. Rehabilitasi TK Pertiwi Tanjung Raja Rp200 juta
  10. Rehabilitasi 2 Ruang Madrasah Diniah Nurul Yakin Rp200 juta
  11. Perencanaan Rehab PAUD Rp8 juta
  12. Pengawasan Rehab PAUD Rp12 juta

Catatan: daftar di atas merupakan sebagian dari 17 paket yang disebutkan dalam data yang menjadi bahan sorotan. Total nilai seluruh 17 paket perlu diverifikasi kembali berdasarkan dokumen resmi APBD-P, DPA-SKPD, RUP, kontrak, serta dokumen pelaksanaan lainnya.

BUKAN SOAL ADA ATAU TIDAKNYA PERUBAHAN ANGGARAN

Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, mengatakan bahwa keberadaan paket dalam APBD-P pada dasarnya tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.

Menurutnya, perubahan anggaran merupakan mekanisme yang memang dimungkinkan dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, setiap penambahan kegiatan tetap harus mempunyai dasar kebutuhan, dasar penganggaran, serta proses perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami soroti bukan semata-mata karena paket tersebut masuk APBD-P. Pertanyaan kami adalah mengapa sejumlah kegiatan tersebut baru muncul dalam perubahan anggaran dan bagaimana proses perencanaannya sejak awal,” ujar Yovi.

Menurut Yovi, publik perlu dapat melihat hubungan antara DPA awal TA 2025 dengan DPA setelah perubahan, termasuk kapan usulan kegiatan dibuat, siapa yang mengusulkan, dasar kebutuhan, lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, serta alasan kegiatan tersebut tidak terdapat dalam anggaran awal.

17 PAKET HARUS DIBACA DALAM RANTAI PERENCANAAN

Menurut SPM Sumsel, investigasi tidak cukup berhenti pada angka pagu.

Untuk setiap paket, setidaknya perlu ditelusuri:

  1. Apakah kegiatan tercantum dalam dokumen perencanaan sebelumnya.
  2. Kapan usulan kegiatan dibuat.
  3. Siapa pengusul kegiatan.
  4. Apa dasar kebutuhan sekolah atau satuan pendidikan.
  5. Apakah terdapat hasil survei atau verifikasi lapangan.
  6. Mengapa kegiatan baru dimasukkan melalui APBD-P.
  7. Bagaimana dasar penentuan volume dan spesifikasi pekerjaan.
  8. Bagaimana penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
  9. Metode pengadaan yang digunakan.
  10. Siapa penyedia atau pelaksana pekerjaan.
  11. Apakah pekerjaan telah selesai sesuai kontrak.
  12. Apakah terdapat pembayaran berdasarkan pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.
  13. Bagaimana hasil pengawasan teknis dan administrasinya.
  14. Apakah aset atau fasilitas tersebut benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh sekolah.

“Kalau seluruh prosesnya benar, dokumennya lengkap, kebutuhan memang mendesak, harga wajar, pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi, serta hasilnya benar-benar diterima dan dimanfaatkan, tentu tidak ada alasan untuk menyimpulkan terjadi penyimpangan,” tegas Yovi.

Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara dokumen perencanaan, kontrak, kondisi lapangan dan realisasi pembayaran, maka hal tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

POTENSI RISIKO YANG PERLU DIAWASI

SPM Sumsel menilai beberapa paket dengan nilai ratusan juta rupiah perlu mendapatkan pengawasan memadai, bukan karena nominal tersebut otomatis menunjukkan penyimpangan, melainkan karena pekerjaan fisik mempunyai sejumlah titik risiko yang perlu diverifikasi.

Untuk paket toilet sekolah, misalnya, pemeriksaan dapat mencakup jumlah unit, luas bangunan, jenis konstruksi, sanitasi, instalasi air, septic tank, kualitas material, serta kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan kontrak.

Untuk pekerjaan pagar, perlu diperiksa antara lain panjang pagar, tinggi, jenis pondasi, material, ketebalan dan spesifikasi konstruksi.

Sedangkan pekerjaan perpustakaan maupun rehabilitasi bangunan perlu dibandingkan antara RAB, gambar teknis, volume pekerjaan, spesifikasi material, progres pekerjaan, berita acara pemeriksaan dan kondisi fisik di lapangan.

Dengan demikian, potensi masalah yang perlu diantisipasi antara lain:

  1. ketidaksesuaian volume pekerjaan;
  2. pekerjaan tidak sesuai spesifikasi;
  3. perbedaan antara RAB dengan kondisi pekerjaan;
  4. pembayaran yang tidak sepenuhnya didukung prestasi pekerjaan;
  5. kualitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak;
  6. pekerjaan yang terlambat atau tidak selesai;
  7. dugaan mark-up harga apabila terdapat bukti pembanding yang memadai;
  8. pemecahan atau pengaturan paket apabila ditemukan pola yang memenuhi unsur pelanggaran;
  9. konflik kepentingan dalam proses pengadaan apabila terdapat bukti hubungan atau kepentingan tertentu;
  10. serta kelemahan pengawasan dan dokumentasi pertanggungjawaban.

Namun seluruh kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, proses pengadaan dan verifikasi lapangan.

PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JUGA HARUS DIPERIKSA

Hal yang menarik perhatian adalah adanya paket perencanaan dan pengawasan yang berdampingan dengan pekerjaan sarana-prasarana.

Misalnya, terdapat paket:

Perencanaan Sarpras Utilitas — Rp16 juta

Pengawasan Sarpras Utilitas — Rp24 juta

Kemudian:

Perencanaan Rehab PAUD — Rp8 juta

Pengawasan Rehab PAUD — Rp12 juta

Menurut Yovi, keberadaan anggaran perencanaan dan pengawasan harus dilihat secara utuh bersama pekerjaan fisiknya.

“Jangan hanya memeriksa bangunannya. Periksa juga siapa yang menyusun perencanaan, apa output perencanaannya, bagaimana metode pengawasan, berapa kali pengawasan dilakukan, siapa tenaga yang ditugaskan, dan apakah laporan pengawasan benar-benar menggambarkan kondisi pekerjaan,” katanya.

Hal tersebut penting karena fungsi perencanaan dan pengawasan seharusnya menjadi instrumen untuk mencegah terjadinya kesalahan pelaksanaan maupun penyimpangan anggaran.

APH DIMINTA TIDAK HANYA MELIHAT PAGU

SPM Sumsel mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan secara profesional apabila terdapat informasi awal atau temuan yang memberikan alasan yang cukup, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Yovi meminta APH, termasuk aparat pengawasan internal pemerintah maupun lembaga pemeriksa yang berwenang, melakukan pemeriksaan terhadap:

DPA awal → perubahan DPA → RUP → dokumen perencanaan → HPS/RAB → proses pengadaan → kontrak → pelaksanaan pekerjaan → pengawasan → pembayaran → serah terima → kondisi fisik.

Menurutnya, rantai tersebut penting untuk mengetahui apakah perubahan kegiatan benar-benar lahir dari kebutuhan publik atau terdapat persoalan dalam proses perencanaan yang perlu dijelaskan.

“Desakan kami sederhana. Buka dokumennya, periksa prosesnya dan turun ke lapangan. Kalau semuanya sesuai aturan, sampaikan kepada publik bahwa kegiatan tersebut memang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi kalau ditemukan indikasi penyimpangan, silakan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Yovi.

MENGEDAPANKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

SPM Sumsel menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan tuduhan bahwa Disdikbud Ogan Ilir atau pihak tertentu telah melakukan korupsi.

Penyebutan potensi penyimpangan atau risiko korupsi dalam pemberitaan harus dipahami sebagai indikasi yang perlu diuji melalui pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan mengenai adanya tindak pidana.

Pihak-pihak yang terkait juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun penjelasan terhadap informasi yang diberitakan.

SPM Sumsel meminta apabila nantinya terdapat perbedaan antara data yang beredar dengan dokumen resmi pemerintah, maka data tersebut harus diklarifikasi berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

DASAR HUKUM DAN ETIKA PEMBERITAAN

Dalam pengelolaan APBD, perubahan anggaran dan pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Untuk aspek pengadaan barang/jasa pemerintah, pemeriksaan juga perlu memperhatikan ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan perubahan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti mengenai perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penanganannya tentu harus mengacu pada ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan terkait lainnya.

Dari sisi jurnalistik, pemberitaan harus berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, independen dan tidak menghakimi.

Karena itu, istilah seperti “diduga”, “terindikasi”, “berpotensi” atau “menjadi sorotan” tidak boleh digunakan untuk menggantikan bukti. Setiap dugaan harus ditempatkan sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi.

YOVI: PUBLIK BERHAK TAHU

Yovi Meitaha menegaskan bahwa anggaran pendidikan merupakan uang publik sehingga masyarakat mempunyai kepentingan untuk mengetahui bagaimana setiap rupiah APBD digunakan.

“Ini bukan persoalan mencari-cari kesalahan. Ini bagian dari kontrol sosial. Kami meminta seluruh proses dibuka dan diperiksa secara transparan. Jika tidak ada masalah, jangan takut diperiksa. Kalau ada penyimpangan, justru pemeriksaan akan menjadi pintu masuk untuk memperbaikinya,” tegas Yovi.

SPM Sumsel selanjutnya mendorong agar 17 paket APBD-P Disdikbud Ogan Ilir TA 2025 dibandingkan secara menyeluruh dengan DPA awal, kemudian dilakukan verifikasi terhadap dokumen pengadaan dan kondisi fisik di lapangan.

SPM Sumsel mendesak APH dan instansi pengawasan yang berwenang untuk menelusuri serta melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi awal yang cukup, mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan yang terbukti, dan memastikan anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat kepada peserta didik serta masyarakat.

Seluruh pihak yang namanya terkait dengan kegiatan tersebut tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan pers.

Rilis ini sengaja tidak menyatakan telah terjadi korupsi. Titik tekan investigasinya adalah perubahan DPA, alasan munculnya kegiatan pada APBD-P, kewajaran harga/volume, proses pengadaan, pembayaran, dan kecocokan pekerjaan dengan kondisi lapangan.

(TIM MEDIA KORAN SPM)

Exit mobile version