SPM Sumsel Soroti Anggaran Pembangunan Dua Masjid pada Bagian Kesra TA 2025, Desak Pengawasan Ketat dan Penindakan Sesuai Bukti

KORANSPM.COM

PALEMBANG 13-Juli-2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyampaikan perhatian publik terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkup Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025. Fokus pengawasan partisipatif ini diarahkan pada dua kegiatan pembangunan rumah ibadah yang menggunakan alokasi dana publik, yaitu:

– Pembangunan Masjid Al-Ikhlas, Desa Sejangko, dengan pagu anggaran sebesar Rp400.000.000;

– Pembangunan Masjid Al-Hikmah, Desa Bengkulu II, dengan pagu anggaran sebesar Rp488.635.000.

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk pembangunan rumah ibadah merupakan bagian tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan negara yang wajib dilaksanakan berlandaskan asas transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima manfaat.

“Karena sepenuhnya menggunakan dana milik publik, seluruh tahapan—mulai dari perencanaan kebutuhan, proses pengadaan, pelaksanaan konstruksi, spesifikasi material, hingga laporan pertanggungjawaban akhir—adalah informasi yang terbuka untuk diketahui dan diawasi oleh masyarakat maupun lembaga berwenang,” ujar Yovi di Palembang, Senin (13/7/2026).

SPM Sumsel secara tegas menyatakan bahwa penyampaian sikap ini bukan merupakan tuduhan, prasangka, atau kesimpulan adanya pelanggaran maupun tindak pidana korupsi terhadap pihak manapun yang terlibat. Langkah ini semata-mata merupakan pelaksanaan fungsi kontrol sosial agar pengelolaan anggaran berjalan secara profesional, taat aturan, dan siap dipertanggungjawabkan apabila dilakukan pemeriksaan atau audit.

Organisasi ini mendorong Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta seluruh Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Apabila ditemukan laporan masyarakat atau indikasi penyimpangan yang didukung alat bukti sah, hal tersebut perlu ditindaklanjuti secara cermat dan mendalam.

Terkait kedua proyek pembangunan tersebut, SPM Sumsel menilai sejumlah poin krusial perlu menjadi fokus pemeriksaan:

– Kesesuaian nilai anggaran dengan volume, jenis, dan skala pekerjaan yang tertuang dalam dokumen perencanaan;

– Ketepatan spesifikasi, kualitas, dan standar material bangunan yang digunakan sesuai kesepakatan teknis;

– Kualitas hasil konstruksi yang memenuhi standar keamanan dan ketahanan bangunan yang berlaku;

– Ketepatan jadwal pelaksanaan mulai dari peletakan batu pertama hingga penyerahan hasil pekerjaan;

– Kesesuaian tahapan pembayaran dengan progres fisik yang benar-benar telah diselesaikan;

– Kelengkapan dokumen administrasi, dokumen pengadaan, kontrak kerja sama, berita acara pemeriksaan, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan;

– Kesesuaian lokasi dan bentuk pembangunan dengan kebutuhan riil masyarakat setempat.

Lebih lanjut, SPM Sumsel mengemukakan bahwa proyek pembangunan fisik pada umumnya berisiko menghadapi penyimpangan apabila pengawasan berjalan lemah, antara lain:

– Pengurangan volume atau jenis pekerjaan tanpa alasan sah maupun penyesuaian anggaran;

– Penggunaan material yang tidak memenuhi spesifikasi atau kualitas yang ditetapkan;

– Keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;

– Ketidaksesuaian antara laporan progres fisik dengan realisasi pembayaran anggaran;

– Kewajaran harga yang tidak didukung perhitungan teknis dan standar pasar;

– Ketidakkonsistenan dokumen administrasi dari awal hingga akhir kegiatan;

– Lemahnya pengawasan langsung di lapangan selama proses pembangunan berlangsung.

“Perlu ditekankan, daftar ini hanya menguraikan risiko yang sering terjadi pada proyek sejenis secara umum, bukan bukti bahwa hal tersebut sudah terjadi pada kedua pembangunan masjid yang dimaksud. Penilaian dan penetapan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya adalah kewenangan lembaga audit dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah dan berimbang,” jelas Yovi.

Pihaknya berjanji akan terus memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan ini dengan mengedepankan data resmi, dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mendesak aparat berwenang untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh penggunaan anggaran negara. Jika nantinya hasil audit atau pemeriksaan menemukan bukti cukup adanya penyimpangan, kami meminta ditindaklanjuti secara tegas, transparan, tanpa pandang bulu, dan sesuai jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.

SPM Sumsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya warga di sekitar lokasi pembangunan, untuk turut mengawasi jalannya pekerjaan, serta menyampaikan informasi atau temuan apapun kepada pihak berwenang demi memastikan dana publik benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

Pernyataan ini disusun dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip jurnalistik yang berlaku:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, terutama asas praduga tak bersalah, verifikasi, dan hak jawab.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan pengawasan partisipatif.

Seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan berhak mendapatkan penghormatan dan kesempatan menyampaikan klarifikasi.KORANSPM.COM membuka ruang seluas-luasnya bagi instansi terkait maupun pihak pelaksana untuk menyampaikan tanggapan, data pendukung, maupun penjelasan terkait hal ini.(Tim)

Writer: TimEditor: Wandriasyah
Exit mobile version