KORANSPM COM
OGAN KOMERING ILIR, 3 Juli 2026 – Sorotan tajam kembali dilayangkan Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan terhadap pelaksanaan proyek strategis pembangunan Jembatan Desa Ulak Jermun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dengan nilai kontrak mencapai hampir Rp5 miliar, proyek ini dinilai memerlukan pengawasan mendalam dan transparansi mutlak guna menjamin penggunaan keuangan negara yang sesuai prinsip hukum dan akuntabilitas.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa setiap alokasi dana publik senilai miliaran rupiah wajib tunduk pada standar transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah informasi krusial yang belum terungkap secara luas, sehingga berpotensi menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
“Proyek bernilai strategis seperti ini layak menjadi objek audit komprehensif oleh lembaga berwenang apabila ditemukan indikasi awal yang memerlukan pendalaman. Kami tidak menuduh, namun menuntut kepastian hukum dan kejelasan informasi agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar Yovi dalam pernyataannya, Jumat (3/7/2026).
SPM Sumsel secara resmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Tinggi Sumsel beserta Kejari OKI, serta Inspektorat Provinsi dan Kabupaten OKI untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing. Fokus pemeriksaan diarahkan pada aspek administrasi, teknis, hingga keuangan, meliputi:
1. Kelengkapan dan Kesesuaian Dokumen Proyek
Perencanaan rinci (DED), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), nilai dan addendum kontrak, berita acara kemajuan pekerjaan, dokumen pembayaran termin, laporan pengawasan lapangan, serta bukti serah terima (PHO dan FHO).
2. Kesesuaian Teknis dan Keuangan di Lapangan
Verifikasi volume pekerjaan aktual, kesesuaian spesifikasi teknis, potensi ketidaksesuaian perhitungan harga, efisiensi anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa.
3. Audit Mutu dan Keamanan Konstruksi
Pemeriksaan mendalam terhadap kekuatan pondasi, kualitas beton dan besi tulangan melalui hasil uji laboratorium, struktur lantai, sistem drainase, oprit, serta kapasitas beban maksimal jembatan sesuai perencanaan teknis.
Tuntutan ini didasarkan pada mandat peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain UU Pemberantasan Korupsi, UU Keuangan Negara, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
SPM Sumsel menegaskan, apabila hasil audit lembaga berwenang menemukan penyimpangan administrasi maupun kerugian keuangan negara, maka penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat temuan resmi maupun penetapan pelanggaran dari aparat penegak hukum atau lembaga audit terkait proyek tersebut. Desakan ini murni merupakan wujud partisipasi sosial dalam pengawasan anggaran, dengan tujuan memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menghilangkan segala bentuk keraguan publik.
Oleh karena itu, SPM Sumsel meminta seluruh pihak terkait untuk segera membuka akses terhadap dokumen lengkap proyek dan memberikan klarifikasi terbuka demi kepentingan umum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pemberitaan ini telah disusun berdasarkan data dan pernyataan yang ada. Pihak pelaksana maupun pengelola proyek diharapkan dapat memberikan tanggapan guna kelengkapan informasi yang berimbang.(TIM)
