KORANSPM.COM
PALEMBANG 2-Juli-2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) yang diketuai Koordinator Aksi, Yovi Meitaha, menyoroti 11 paket pengadaan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2025. Seluruh paket tersebut bernilai masing-masing di atas Rp2 miliar, dengan total keseluruhan mencapai Rp41.006.825.406 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Yovi Meitaha menegaskan bahwa nilai anggaran yang sangat besar tersebut menuntut pelaksanaan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Sebagai uang rakyat, setiap tahapan pengadaan—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban—wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
SPM Sumsel meminta Inspektorat Kota Palembang, BPK RI, BPKP, Kejati Sumsel, Kejari Palembang, Polda Sumsel, hingga KPK apabila diperlukan, melakukan pengawasan mendalam sesuai kewenangan masing-masing.
Daftar 11 Paket Pengadaan yang Disorot
Berikut rincian nilai dan fokus pemeriksaan yang diusulkan:
1. Belanja Kendaraan Dinas Wali Kota & Wakil Wali Kota: Rp5.250.000.000
Periksa spesifikasi, kesesuaian harga dengan e-Katalog, dasar kebutuhan, proses pemilihan penyedia, dan pencatatan aset daerah.
2. Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional: Rp5.269.040.000
Verifikasi daftar kendaraan, riwayat servis, penggantian suku cadang, volume pekerjaan, dan bukti pelaksanaan.
3. Belanja Kendaraan Operasional Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah: Rp5.000.000.000
Pastikan pengadaan benar-benar berbasis kebutuhan operasional dan bebas dari pemborosan.
4. Belanja Makanan & Minuman Rapat: Rp4.372.040.000
Cek jadwal rapat, daftar peserta, volume dan harga satuan konsumsi, bukti pembayaran, serta dokumentasi kegiatan.
5. Belanja Natura & Pakan Natura: Rp3.666.744.000
Minta penjelasan rinci mengenai dasar kebutuhan, jenis barang, volume, harga satuan, mekanisme penyaluran, dan penerima manfaat.
6. Penyediaan Makanan & Minuman Jamuan Tamu: Rp3.630.000.000
Audit jumlah kegiatan, daftar tamu, kewajaran harga konsumsi, bukti pelaksanaan, dan kesesuaian pembayaran.
7. Belanja Sewa Peralatan & Mesin Kantor: Rp3.259.400.000
Tinjau efisiensi sistem sewa dibandingkan pengadaan aset tetap milik pemerintah.
8. Belanja Sewa Kendaraan Operasional Setda: Rp3.097.300.000
Kaji efektivitas penggunaan kendaraan sewa dibandingkan kendaraan milik pemerintah yang tersedia.
9. Pengadaan Kendaraan Dinas Pinjam Pakai (APBD Perubahan): Rp2.700.000.000
Jelaskan urgensi penambahan anggaran, dasar hukum mekanisme pinjam pakai, dan tata kelola pertanggungjawaban aset.
10. Pembangunan Gudang Aset & Gudang Arsip: Rp2.615.931.500
Awasi kualitas konstruksi, spesifikasi material, volume pekerjaan, dan kesesuaian bangunan dengan standar penyimpanan arsip/aset.
11. Pengadaan Peralatan & Perlengkapan Bagian Protokol & KP: Rp2.175.409.906
Periksa rincian barang, spesifikasi teknis, harga satuan, bukti penerimaan, serta pemanfaatan barang tersebut.
Yovi Meitaha menyampaikan bahwa paket bernilai besar ini memiliki potensi risiko yang perlu ditelusuri, antara lain: dugaan ketidaksesuaian harga, pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil, penurunan spesifikasi teknis, pengurangan volume, pemanfaatan aset yang kurang optimal, serta kelemahan pengawasan kontrak.
Penting untuk ditekankan bahwa hal-hal tersebut hanyalah potensi risiko, bukan tuduhan pelanggaran. Semua hal perlu dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan objektif oleh instansi berwenang.
Sorotan ini berlandaskan peraturan perundang-undangan:
– Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN;
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
SPM Sumsel menegaskan bahwa sikap ini adalah bagian dari kontrol sosial guna mendorong tata kelola yang baik. Organisasi ini akan terus mengawal pelaksanaannya dan mendorong aparat pengawas untuk bertindak profesional apabila ditemukan indikasi yang didukung bukti sah.
Hingga berita ini diterbitkan, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang belum memberikan tanggapan resmi. KORANSPM.COM membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi demi kelengkapan informasi publik serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan yang berkekuatan hukum tetap.(TIM)
