KORANSPM.COM
INDRALAYA, 2 Juli 2026 – Tonggak penting dalam tata kelola keuangan daerah kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Melalui Rapat Paripurna XXXII Masa Sidang III yang digelar di Gedung Paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Indralaya, Selasa (30/6/2026), kedua lembaga secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna berlangsung khidmat di bawah pimpinan Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Syafei. Turut hadir Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
Agenda utama yang dibahas meliputi penyampaian hasil telaahan komisi, pengambilan keputusan akhir terhadap Raperda, hingga penyampaian pendapat resmi dari Kepala Daerah. Melalui pembahasan yang mendalam dan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku, seluruh fraksi dan komisi DPRD sepakat menerima dan menyetujui dokumen pertanggungjawaban tersebut. Persetujuan ini menjadi cerminan sinergi yang konstruktif antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan amanat pengelolaan serta pengawasan keuangan daerah.
Momen bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, didampingi Ketua DPRD Edwin Cahya Putra, Wakil Ketua I Wahyudi, dan Wakil Ketua II Ahmad Syafei. Tindakan ini merupakan wujud komitmen bersama yang nyata demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Disahkannya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menandai tahapan krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Langkah ini menegaskan keseriusan Pemkab dan DPRD Ogan Ilir untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, maupun hukum, serta selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Ke depan, kolaborasi kedua lembaga diharapkan terus diperkuat guna meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran. Hal ini bertujuan agar setiap program pembangunan berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak manfaat yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Ogan Ilir.
Dengan semangat kebersamaan yang terjalin, Kabupaten Ogan Ilir semakin mantap melangkah menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.(Tim)
