KORANSPM.COM
OGAN KOMERING ILIR 30-Juni-2026– Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyoroti sejumlah paket pengadaan bernilai besar pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2025. Data tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga menjadi perhatian publik.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyatakan bahwa nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah menuntut pelaksanaan yang taat pada prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, persaingan sehat, keterbukaan, dan akuntabilitas sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berdasarkan data resmi SiRUP LKPP TA 2025, rincian paket strategis tersebut adalah:
– Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandara: Rp2.375.000.000 (Metode: Tender)
– Belanja Jasa Tenaga Administrasi: Rp402.000.000 (Metode: Swakelola)
– Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer: Rp294.000.000 (Metode: Swakelola)
– Belanja Modal Pembangunan Tambatan Perahu Desa Tanjung Ali, Kec. Jejawi: Rp100.000.000 (Metode: Pengadaan Langsung, APBD Perubahan)
– Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan DED Dermaga Air Sugihan: Rp100.000.000 (Metode: Pengadaan Langsung, APBD Perubahan)
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten OKI, BPK RI Perwakilan Sumsel, serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan audit sesuai kewenangan. Hal ini memastikan setiap rupiah APBD digunakan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Yovi.
SPM Sumsel menguraikan aspek yang perlu diteliti secara mendalam:
– Umum: Kesesuaian perencanaan dengan kebutuhan riil, spesifikasi teknis, kualitas material, volume pekerjaan, ketepatan waktu, kesesuaian pembayaran dengan progres, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
– Jasa Tenaga (Administrasi & Operator Komputer): Evaluasi kebutuhan riil, mekanisme perekrutan, uraian tugas, kehadiran, hasil kerja, dan efektivitas anggaran untuk pelayanan publik.
– Infrastruktur (Tambatan Perahu & DED Dermaga): Kesesuaian perencanaan, kelayakan lokasi, standar teknis, kualitas hasil akhir, serta manfaat jangka panjang bagi warga.
Yovi menegaskan, sikap ini adalah bentuk kontrol sosial guna mendorong tata kelola yang bersih dan terbuka. Ia menekankan: “Ini bukan tuduhan pelanggaran, melainkan dorongan agar pengawasan berjalan maksimal. Jika nanti audit menemukan pelanggaran atau kerugian negara, penanganannya menjadi wewenang inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum.”
Penilaian ini merujuk pada peraturan perundang-undangan:
– UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
– UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
– UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
SPM Sumsel berharap seluruh proses pengadaan di Dinas Perhubungan OKI berjalan profesional dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kabupaten OKI belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut. KORANSPM.COM membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi guna kelengkapan informasi publik.(Tim)
