KORANSPM.COM
OGAN KOMERING ILIR – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) melalui Koordinatornya, Yovi Meitaha, mendesak Aparat Penegak Hukum mulai dari jajaran Polres OKI, Polda Sumatera Selatan, hingga Mabes Polri, untuk mengusut secara menyeluruh, objektif, dan transparan insiden penembakan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Buluh Cawang Plantation (BCP), Desa Dabuk Rejo, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Berdasarkan informasi yang beredar dan dilaporkan sejumlah media, peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka akibat tembakan. Kejadian ini memicu keresahan di tengah masyarakat serta menimbulkan pertanyaan publik terkait rangkaian peristiwa, dasar hukum penggunaan senjata api, pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban hukum atas insiden tersebut.
Menanggapi hal itu, Yovi Meitaha menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada penanganan administratif semata, melainkan harus diungkap sepenuhnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Nyawa manusia tidak dapat digantikan dengan alasan apa pun. Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya. Kami mendesak aparat mengusut tuntas: siapa pemilik senjata yang digunakan, siapa yang menggunakannya, apakah penggunaannya sesuai prosedur hukum, serta siapa yang bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa dan korban luka,” tegasnya, Sabtu (27/6/2026).
SPM Sumsel meminta agar proses penyelidikan tetap menjaga kerahasiaan yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, namun tetap menyampaikan perkembangan secara berkala kepada publik. Hal ini penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jalannya penegakan hukum.
Seluruh barang bukti yang ada — mulai dari senjata api, selongsong dan proyektil, rekaman CCTV, dokumentasi lokasi kejadian, hingga keterangan para saksi — harus diamankan dan dijaga keutuhannya agar tidak hilang, rusak, atau berubah. Pemeriksaan juga diharapkan melibatkan semua pihak yang berada di lokasi atau mengetahui peristiwa, termasuk unsur pengamanan perusahaan apabila diketahui memiliki keterkaitan atau informasi terkait kejadian tersebut.
Selain itu, aparat diminta menelusuri keabsahan izin kepemilikan dan penggunaan senjata api yang diduga digunakan. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Yovi menambahkan bahwa penanganan yang cepat, adil, dan transparan merupakan bentuk penghormatan terhadap hak hidup setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
“Kami berharap tidak ada pihak yang dilindungi. Siapa pun yang nantinya terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan. Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
SPM Sumsel juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan situasi kondusif, serta mempercayakan proses pembuktian kepada aparat yang berwenang. Di sisi lain, organisasi ini akan terus mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung secara profesional, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar Hukum yang Menjadi Acuan
– Pasal 28A dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Menjamin hak setiap orang untuk hidup, serta mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil;
– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Mengatur perlindungan hak hidup dan hak atas akses keadilan;
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Menjadi dasar pertanggungjawaban jika terbukti terjadi tindak pidana yang mengakibatkan kematian atau luka;
– Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Mengatur ketentuan dan sanksi terkait kepemilikan serta penggunaan senjata api tanpa hak atau izin;
– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Sebagai pedoman pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian secara objektif.
Hingga berita ini disusun, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak kepolisian maupun manajemen PT Buluh Cawang Plantation terkait insiden tersebut.
SPM Sumsel menegaskan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah dan menekankan bahwa penetapan kesalahan serta tanggung jawab hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan bukti yang sah serta putusan yang berkekuatan hukum tetap. Organisasi ini juga membuka ruang bagi semua pihak yang terlibat untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)
