KORANSPM.COM
OGAN KOMERING ILIR – Pelaksanaan Program Lentera Desa atau Layanan Terpadu di Desa yang digagas Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di wilayah Kecamatan Lempuing, menjadi perhatian Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel). Organisasi ini menilai inovasi pelayanan publik tersebut perlu disertai keterbukaan informasi menyeluruh, baik mengenai sumber pendanaan, efektivitas pelaksanaan, hingga manfaat nyata yang dirasakan oleh warga.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyampaikan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung setiap upaya pemerintah yang bertujuan mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa setiap program yang menggunakan keuangan negara atau daerah wajib dijalankan sesuai prinsip pertanggungjawaban yang jelas dan terbuka.
“Program seperti Lentera Desa tentu patut diapresiasi jika benar-benar memberikan kemudahan dan manfaat bagi warga. Akan tetapi, pemerintah juga harus membuka akses informasi mengenai besaran dan sumber anggaran, mekanisme pelaksanaan, serta indikator keberhasilannya. Hal ini penting agar kegiatan tidak hanya berlangsung sebagai seremonial semata,” ujar Yovi Meitaha.
Ia menambahkan, mengingat cakupan layanan yang dihadirkan cukup luas — mulai dari administrasi kependudukan, pembayaran pajak daerah, pelayanan kesehatan, perizinan, hingga kegiatan sosial — maka diperlukan pengawasan atas efisiensi biaya dan kualitas layanan yang diberikan.
SPM Sumsel meminta Pemerintah Kabupaten OKI mempublikasikan secara rinci dan terbuka beberapa hal, antara lain:
– Rincian sumber dan besaran anggaran yang digunakan;
– Keterlibatan serta peran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan;
– Dukungan atau bantuan yang diperoleh dari pihak ketiga, termasuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR);
– Data capaian layanan yang berhasil diselesaikan serta jumlah warga yang terbantu;
– Standar operasional yang diterapkan selama kegiatan berlangsung.
Lebih lanjut, Yovi mengingatkan agar seluruh rangkaian pelayanan yang diberikan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan layanan yang cepat, mudah, adil, transparan, serta bebas dari pungutan liar atau biaya tidak resmi.
“Penggunaan keuangan daerah harus senantiasa berlandaskan prinsip hemat, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Kami berharap program ini tidak berhenti hanya sebagai bentuk pencitraan sesaat, melainkan menjadi solusi nyata yang dapat dipertahankan dan ditingkatkan ke depannya. Jika masih terdapat kekurangan, pemerintah harus terbuka untuk melakukan perbaikan,” tegasnya.
SPM Sumsel menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan berbagai program pelayanan publik di wilayah OKI. Tujuannya agar setiap kebijakan dan kegiatan yang dijalankan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Permintaan transparansi dan evaluasi tersebut didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, yaitu:
– Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menjamin hak masyarakat atas pelayanan yang berkualitas dan standar yang jelas;
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi mengenai perencanaan dan penggunaan anggaran;
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan secara akuntabel dan berorientasi pada kepentingan rakyat;
– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menetapkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
SPM Sumsel menegaskan bahwa sorotan yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang konstruktif. Pihaknya tidak menuduh adanya pelanggaran, melainkan mendorong agar seluruh proses berjalan lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Harapan kami, pemerintah daerah dapat merespons dengan memberikan penjelasan yang terbuka sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik semakin terjaga,” pungkas Yovi Meitaha.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten OKI terkait hal tersebut. Redaksi akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila telah ada keterangan resmi dari pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.(Tim)
