KORANSPM.COM
OGAN KOMERING ILIR, 23 Juni 2026 – Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembuatan sekaligus kepemilikan senjata api rakitan yang tidak memiliki izin sah, dalam rangkaian operasi pengamanan yang dilaksanakan di wilayah hukum kabupaten setempat.
Berdasarkan catatan dan dokumentasi yang diperoleh, aparat kepolisian telah mengamankan satu orang terduga pelaku yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Dalam langkah pengungkapan, petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga berfungsi sebagai tempat pembuatan sekaligus penyimpanan senjata api rakitan.
Dari lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup lengkap. Di antaranya berupa sejumlah unit senjata api yang diduga telah dirakit, beragam komponen dan suku cadang senjata, serta peralatan kerja yang diperkirakan digunakan dalam proses pembuatan maupun perakitan. Seluruh barang bukti telah didokumentasikan secara resmi guna kepentingan proses hukum selanjutnya.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus. Hal yang sedang ditelusuri meliputi asal‑usul perolehan bahan dan komponen, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas, hingga tujuan akhir dari pembuatan senjata‑senjata tersebut. Barang bukti yang disita juga akan dikirimkan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium dan identifikasi forensik guna memperkuat berkas perkara.
Pihak Polres Ogan Komering Ilir menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian berkelanjutan dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menekan peredaran benda tajam dan senjata api buatan tangan yang berpotensi menimbulkan bahaya serius serta dapat dimanfaatkan untuk tindak kejahatan.
Kasus ini saat ini masih berjalan dalam tahap penyidikan guna mengungkap fakta selengkap‑lengkapnya. Kepolisian juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat: dilarang keras membuat, menguasai, menyimpan, maupun memiliki senjata api atau amunisi tanpa izin resmi dari pejabat berwenang, karena hal tersebut merupakan tindak pidana yang diancam dengan sanksi berat sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku.(Tim)
