KORANSPM.COM
OGAN ILIR, 22 Juni 2026 – Kebijakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Ogan Ilir yang ditegaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai proses yang tidak dipungut biaya sepeser pun, mendapat sorotan positif sekaligus perhatian pengawasan dari Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).
Bagi organisasi ini, pernyataan kebijakan tersebut merupakan langkah maju yang sangat baik, namun harus dibuktikan dan dijaga ketat dalam pelaksanaan di lapangan agar tidak menyimpang.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyampaikan bahwa prinsip pendidikan yang terjangkau hingga bebas biaya di pintu masuk sekolah wajib dijalankan secara konsisten di seluruh satuan pendidikan, tanpa terkecuali dan tanpa bentuk pungutan apa pun yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan pengalaman dan catatan aspirasi masyarakat yang masuk, pada periode penerimaan siswa baru sering kali muncul kekhawatiran akan adanya praktik yang menyimpang.
Hal tersebut berupa dugaan permintaan biaya administrasi pendaftaran, sumbangan yang seolah wajib, uang pembangunan, kewajiban membeli atribut sekolah secara paksa, maupun pungutan lain yang dijadikan syarat agar calon siswa dapat diterima.
“Apabila pemerintah daerah telah menetapkan dan mengumumkan secara resmi bahwa SPMB tahun ini berjalan dengan prinsip gratis, maka seluruh elemen di lingkungan sekolah wajib mematuhinya sepenuhnya.
Jangan sampai masih ada pihak yang memanfaatkan momen ini untuk menarik biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena hal itu justru memberatkan masyarakat dan melanggar hak atas pendidikan,” tegas Yovi Meitaha.
Menurut pandangan SPM Sumsel, ketegasan aturan saja belum cukup jika tidak didukung sistem pengawasan yang berjalan nyata. Diperlukan mekanisme yang mudah diakses oleh masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, tindak lanjut yang cepat dan transparan, serta pengumuman hasil penanganan laporan agar menjadi pelajaran sekaligus pencegahan.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang jelas bagi seluruh Kepala Sekolah, Panitia SPMB, hingga pengurus Komite Sekolah mengenai batasan tegas antara sumbangan sukarela yang diizinkan ketentuan, dengan pungutan wajib yang dilarang keras.
Kepada orang tua dan wali murid, disampaikan imbauan agar berhati‑hati: jika diminta membayar sesuatu yang tidak tertulis secara resmi, tidak ragu untuk menanyakan dasar hukumnya, serta selalu meminta bukti penerimaan yang sah jika memang ada pembayaran yang diwajibkan.
SPM Sumsel mendorong Inspektorat Daerah, aparat pengawasan, serta instansi pembina pendidikan untuk meningkatkan pemantauan langsung ke lapangan selama masa pendaftaran berlangsung. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat dideteksi dan dicegah sejak tahap awal sebelum meluas.
Masyarakat pun diajak ikut serta menjaga kualitas pelayanan pendidikan. Jika ditemukan dugaan ketidaksesuaian, warga disarankan menyampaikan laporan melalui jalur resmi, disertai data atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pemeriksaan dapat berjalan objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman atau tuduhan yang tidak berdasar.
Di akhir pernyataannya, SPM Sumsel menegaskan bahwa sorotan ini murni bentuk dukungan dan partisipasi masyarakat demi terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih, terbuka, dan berpihak sepenuhnya pada kepentingan peserta didik.
“Kami berharap seluruh rangkaian SPMB di Ogan Ilir tahun ini berjalan adil, tenang, dan benar‑benar bebas dari beban biaya yang tidak semestinya. Pendidikan adalah hak setiap anak, dan aksesnya tidak boleh terhalang oleh pungutan yang tidak sesuai aturan,” pungkas Yovi Meitaha.
Berita disusun berdasarkan pernyataan sikap dan aspirasi yang dihimpun SPM Sumsel. Tulisan ini bersifat dorongan pengawasan yang membangun. Segala hal yang bersifat dugaan memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi instansi berwenang. Seluruh pihak yang terkait tetap dilindungi asas praduga tak bersalah dan berhak menyampaikan klarifikasi guna kelengkapan informasi publik sesuai Kode Etik Jurnalistik serta Undang‑Undang Pers.(Tim)
