KORANSPM.COM
OGAN ILIR, 20 Juni 2026 – Kondisi infrastruktur jalan penghubung strategis antara Simpang Tanjung Batu hingga Tanjung Batu Seberang, Kabupaten Ogan Ilir, kembali menjadi sorotan mendalam sekaligus keluhan utama masyarakat setempat. Ruas jalan yang berfungsi sebagai urat nadi mobilitas tersebut kini mengalami kerusakan cukup serius, dengan sejumlah titik permukaan berlubang dalam, tidak rata, serta mudah tergenang air saat curah hujan turun — menciptakan risiko nyata bagi setiap pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Berdasarkan catatan aspirasi yang diterima, kondisi ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa penanganan menyeluruh. Dampak yang dirasakan tidak hanya terbatas pada ketidaknyamanan perjalanan, tetapi juga meningkatnya potensi kecelakaan, terhambatnya distribusi hasil bumi dan barang kebutuhan, hingga terganggunya kelancaran akses pendidikan dan pelayanan kesehatan warga di wilayah sekitar.
Merespons keluhan yang meluas tersebut, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, menyampaikan keprihatinan serius sekaligus mendesak pemerintah daerah beserta dinas teknis terkait untuk menempatkan perbaikan ruas ini sebagai salah satu prioritas penanganan infrastruktur.
“Kami menghimpun banyak masukan langsung dari masyarakat yang melintas maupun yang berdomisili di sekitar jalur ini. Kerusakan yang dibiarkan berlarut-larut bukan sekadar masalah permukaan jalan, melainkan menyangkut hak dasar atas keselamatan jiwa serta kelancaran kegiatan ekonomi warga. Hal ini layak mendapat perhatian serius dan tindakan nyata,” tegas Yovi Meitaha.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika kerusakan dibiarkan tanpa perbaikan, dikhawatirkan lubang dan kerusakan akan semakin meluas, menaikkan biaya perbaikan kendaraan masyarakat, serta memperlambat laju pertumbuhan ekonomi wilayah yang sangat bergantung pada kelancaran akses transportasi.
SPM Sumsel dalam pandangannya mengajukan beberapa langkah terukur yang perlu segera dilaksanakan sesuai kewenangan:
– Melakukan survei dan penilaian teknis secara langsung guna memetakan tingkat kerusakan serta kebutuhan penanganan yang tepat;
– Menyusun rencana penanganan jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk pengalokasian anggaran yang memadai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
– Melakukan penanganan darurat sekaligus pemasangan rambu peringatan yang jelas di titik-titik rawan, guna meminimalkan risiko kecelakaan sambil menunggu perbaikan permanen dilaksanakan;
– Menyampaikan informasi terbuka kepada masyarakat terkait jadwal dan rencana penanganan, sebagai wujud transparansi pelayanan publik.
Penyampaian ini didasarkan pada kerangka hukum yang jelas guna menjamin keseimbangan hak dan kewajiban:
– Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahannya dalam UU No. 2 Tahun 2022, yang mengamanatkan penyelenggaraan jalan agar memberikan pelayanan yang aman, nyaman, selamat, dan berkelanjutan;
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan keterkaitan erat antara kondisi jalan yang layak dengan terciptanya keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab pemeliharaan infrastruktur sesuai status dan hierarki jalan.
Di akhir pernyataannya, SPM Sumsel menegaskan bahwa sorotan ini bersifat konstruktif dan bertujuan mengawal pelayanan publik.
“Kehadiran jalan yang baik adalah investasi jangka panjang bagi kemajuan daerah. Kami berharap terjalin kerja sama yang baik antara pemerintah, aparat, dan masyarakat untuk mengawal perbaikan ini, sehingga jalur Simpang Tanjung Batu – Tanjung Batu Seberang kembali aman dilalui dan berfungsi maksimal menopang kehidupan warga,” pungkas Yovi Meitaha.
Pihaknya juga membuka ruang sepenuhnya bagi pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan, data, maupun rencana kerja yang menjadi bagian dari prinsip keberimbangan informasi dalam peliputan jurnalistik.
Hingga berita dimuat, KORANSPM.COM belum melakukan konfirmasi terpisah kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir maupun instansi teknis terkait. Seluruh isi berita merupakan penyampaian masukan dan belum dianggap sebagai kesimpulan akhir.
Pihak berwenang berhak menyampaikan klarifikasi, penjelasan, atau rencana tindak lanjut sesuai asas praduga tak bersalah serta ketentuan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)
