KORANSPM.COM
KAYUAGUNG -11-Juni-2026–Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan, Yovi Meitaha, menyampaikan sorotan terhadap besaran dan pola alokasi anggaran kegiatan swakelola pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2026. Sorotan ini disampaikan setelah dilakukan penelusuran terhadap data paket swakelola yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang dapat diakses publik.
Menurut Yovi, terdapat sejumlah pos anggaran yang nilainya cukup besar dan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, hal ini dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari masyarakat, DPRD Kabupaten OKI, Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, serta aparat pengawas terkait, guna memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Salah satu alokasi yang paling menonjol adalah kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota, khususnya pada pos Belanja Rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tercatat senilai Rp48.000.000.000. Angka ini tercantum dalam paket dengan kode 42181346 dan bersumber dari APBD Tahun 2026.
“Nilai sebesar Rp48 miliar untuk pembayaran rekening PJU merupakan yang terbesar dalam daftar swakelola Dishub OKI tahun ini. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan rinci: berapa jumlah titik lampu jalan yang terpasang dan berfungsi, berapa besaran tagihan rata-rata per bulan, serta bagaimana mekanisme verifikasi dan pengawasan penggunaan listriknya. Semua ini harus dijelaskan secara transparan,” tegas Yovi.
Selain anggaran PJU, SPM Sumsel juga menyoroti tingginya alokasi belanja perjalanan dinas yang tersebar di berbagai program kegiatan. Beberapa rincian yang tercatat antara lain:
Penyediaan Perlengkapan Jalan:
– Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp130.200.000
– Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp183.200.000
– Perjalanan Dinas Biasa: Rp68.456.000
Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas:
– Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp47.400.000
– Perjalanan Dinas Biasa: Rp20.086.000
– Perjalanan Dinas Biasa: Rp18.200.000
Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau:
– Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp24.400.000
– Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp8.000.000
– Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp5.000.000
– Perjalanan Dinas Biasa: Rp18.838.000
– Perjalanan Dinas Biasa: Rp6.160.000
– Perjalanan Dinas Biasa: Rp3.840.000
Yovi menilai perlu dilakukan evaluasi mendalam terkait efektivitas kegiatan tersebut, mengingat sebagian besar wilayah operasional berada dalam lingkup Kabupaten OKI.
“Publik berhak mengetahui hasil nyata dan manfaat dari setiap perjalanan dinas yang dibiayai uang rakyat. Apakah menghasilkan perbaikan layanan, data yang akurat, atau peningkatan keselamatan lalu lintas? Hal ini perlu dijelaskan agar tidak hanya menjadi rutinitas administratif tanpa dampak yang terukur bagi masyarakat,” ujarnya.
Data yang dihimpun juga menunjukkan alokasi anggaran yang cukup besar untuk tenaga penunjang operasional, di antaranya:
– PPPK Paruh Waktu Operator Layanan Operasional: Rp361.200.000
– PPPK Paruh Waktu Pengelola Layanan Operasional: Rp42.000.000
– PPPK Paruh Waktu Penata Layanan Operasional: Rp274.800.000
– Jasa Tenaga Teknisi Mekanik dan Listrik: Rp306.000.000
– Jasa Tenaga Sopir: Rp48.000.000
– Jasa Tenaga Kebersihan: Rp60.000.000
Menurut Yovi, setiap pos pengeluaran untuk tenaga kerja harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, mekanisme perekrutan yang transparan, serta dapat dibuktikan keberadaan dan kinerjanya secara nyata.
“Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan benar-benar digunakan untuk tenaga yang bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini penting untuk mencegah potensi pemborosan atau ketidaksesuaian dengan kebutuhan organisasi,” katanya.
Pada program Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau, terdapat sejumlah alokasi yang juga menjadi perhatian, antara lain:
– Jasa Tenaga Perhubungan: Rp54.010.000
– Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor: Rp30.000.000
– Jasa Operator Komputer: tercatat dalam tiga paket dengan total Rp23.000.000
SPM Sumsel meminta penjelasan rinci mengenai lokasi kegiatan, jumlah tenaga yang terlibat, tujuan penggunaan alat sewa, serta capaian yang dihasilkan dari anggaran tersebut.
Dari perbandingan data Tahun Anggaran 2024 hingga 2026, terlihat adanya peningkatan yang cukup signifikan pada beberapa pos belanja, antara lain:
– Jasa Tenaga Sopir: tetap Rp24 juta pada 2024–2025, meningkat menjadi Rp48 juta pada 2026
– Jasa Tenaga Teknisi Mekanik dan Listrik: tidak tercatat signifikan pada 2024–2025, dialokasikan Rp306 juta pada 2026
– Perjalanan Dinas Dalam Kota (Perlengkapan Jalan): berkisar Rp2,7–4,2 juta pada 2024–2025, meningkat menjadi Rp130,2 juta dan Rp183,2 juta pada 2026
Yovi menegaskan bahwa kenaikan anggaran seharusnya disertai dengan penjelasan yang jelas mengenai dasar perhitungan, pertimbangan kebutuhan, dan manfaat yang akan diperoleh masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, SPM Sumsel mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan swakelola Dinas Perhubungan OKI Tahun Anggaran 2026. Audit diharapkan dapat memastikan:
– Kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan ketentuan perundang-undangan
– Kebenaran data penerima manfaat dan tenaga kerja yang dibiayai
– Efektivitas dan manfaat dari setiap pos pengeluaran
– Validitas pembayaran rekening PJU senilai Rp48 miliar
– Kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah
“Kami tidak menuduh adanya pelanggaran. Namun mengingat nilainya yang sangat besar dan bersumber dari uang rakyat, pengawasan dan transparansi adalah hal yang wajib. Jika semuanya telah dilaksanakan sesuai aturan, maka penjelasan dan hasil pemeriksaan akan menjadi bukti bahwa pengelolaan anggaran berjalan dengan baik dan dapat dipercaya,” tegas Yovi.
SPM Sumsel menegaskan akan terus mengawal penggunaan APBD Kabupaten OKI agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik, keselamatan transportasi, dan kemajuan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten OKI belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut.
Ruang klarifikasi dan penjelasan terbuka seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan rincian pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran, yang akan dimuat secara berimbang dalam pemberitaan selanjutnya.
Perlu diperhatikan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan data alokasi anggaran yang dipublikasikan dan pernyataan SPM Sumsel.
Hal ini belum dapat dinyatakan sebagai indikasi adanya penyimpangan atau kesalahan. Status realisasi, kesesuaian, dan efektivitas penggunaan anggaran memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang, serta setiap pihak berhak memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)
