IKBLM Sumsel Soroti Pengelolaan Dana BOS SDN 17 Kayuagung TA 2025/2026, Desak Audit dan Transparansi Menyeluruh

KORANSPM.COM

KAYUAGUNG, OKI 08-Juni-2026 – Ikatan Keluarga Besar Macan Lindungan (IKBLM) Sumatera Selatan yang di korditori Oleh Jefri Erdianto menguraikan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 17 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), untuk Tahun Anggaran 2025/2026. Nilai anggaran yang dikelola sekolah tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), SDN 17 Kayuagung memiliki 423 peserta didik. Dengan besaran Dana BOS Reguler sebesar Rp940.000 per siswa per tahun, sekolah berhak menerima alokasi sebesar Rp397.620.000.

Selain itu, sekolah berpeluang mendapatkan tambahan Dana BOS Kinerja sekitar Rp25.000.000 jika memenuhi indikator dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Sehingga total dana yang berpotensi dikelola mencapai sekitar Rp422.620.000 dalam satu tahun anggaran. Dana tersebut disalurkan secara bertahap dalam empat triwulan, masing-masing sebesar Rp99.405.000, yang ditransfer langsung ke rekening sekolah di Bank Sumsel Babel.

Koordinator IKBLM Sumsel, Jefri Erdianto, menegaskan bahwa besaran anggaran yang signifikan harus diimbangi dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan bagi informasi publik.

“Setiap penggunaan Dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun nyata di lapangan. Oleh karena itu, kami meminta seluruh realisasi kegiatan yang bersumber dari dana ini membuka akses informasinya kepada masyarakat. Hal ini untuk mencegah penyimpangan potensi dan anggaran dimanfaatkan sepenuhnya demi kepentingan pendidikan,” ujarnya.

IKBLM Sumsel menilai terdapat sejumlah aspek penggunaan dana yang perlu mendapat perhatian dan pengawasan, antara lain: pengadaan buku dan bahan terbuka, alat tulis kantor, penyelenggaraan pembelajaran dan ekstrakurikuler, perawatan sarana infrastruktur, pembayaran langganan listrik-air-internet, penyediaan media pembelajaran, pelaksanaan asesmen, pengembangan kompetensi pendidik, administrasi sekolah, serta kegiatan lain yang dalam petunjuk teknis.

Menurut IKBLM, seluruh belanja harus didukung dokumen lengkap dan sah, mulai dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), bukti transaksi, kuitansi, dokumentasi kegiatan, berita acara pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan.

Jefri menambahkan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin peraturan-undangan. Beberapa hal yang menjadi perhatian umum dalam pengelolaan dana pendidikan antara lain: kesesuaian laporan dengan kondisi lapangan, kewajaran harga barang/jasa, manfaat nyata dari kegiatan yang dilaporkan, kesesuaian spesifikasi pengadaan, kesesuaian biaya pemeliharaan dengan kondisi fisik, kelengkapan bukti administrasi, kesesuaian antara rencana dan realisasi, serta keterbukaan informasi kepada wali murid dan masyarakat.

Berkaitan dengan kondisi fisik sekolah, salah satu hal yang disampaikan adalah kerusakan dan kebocoran pada sejumlah plafon ruangan. Terkait hal ini, IKBLM mendorong pihak yang berwenang – termasuk Inspektorat Kabupaten OKI dan Dinas Pendidikan – untuk melakukan evaluasi administrasi dan pengawasan menyeluruh guna memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan.

IKBLM juga menghimbau sekolah untuk secara rutin mempublikasikan penggunaan anggaran melalui papan informasi, rapat komite sekolah, atau saluran komunikasi resmi agar masyarakat dapat menyampaikan secara langsung.

 

“Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap rupiah dari anggaran negara harus benar-benar digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar dan meningkatkan kualitas pendidikan,” tegas Jefri.

 

Menangapi sorotan tersebut, media juga meminta tanggapan dari pihak sekolah. Kepala SDN 17 Kayuagung yang baru menjabat selama dua bulan menyampaikan:

 

“Saya baru bertugas dua bulan, jadi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan dana sebelum masa jabatan saya menjadi tanggung jawab kepala sekolah sebelumnya. Jika memerlukan penjelasan lebih rinci, bisa juga dikonfirmasikan kepada operator sekolah yang menangani administrasi sehari-hari.”ujarnya

Sementara itu, operator sekolah menyampaikan penjelasan terkait kondisi plafon yang rusak:

“Kami sebenarnya sudah berulang kali mengajukan usulan perbaikan dan proposal rehabilitasi, namun hingga saat ini belum mendapatkan alokasi anggaran. Persetujuan biasanya mengacu pada pertimbangan pendamping teknis; jika dinilai layak maka dapat diproses, namun jika belum memenuhi syarat belum dapat direalisasikan. Terkait laporan keuangan, kami telah menyusunnya sesuai prosedur yang berlaku. Kerusakan plafon ini sudah terjadi sejak sekitar tahun 2016 dan tidak menjadi permasalahan utama selama ini. Kami tetap berupaya melakukan perbaikan secara secara.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit resmi maupun keputusan dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya penyimpangan, kerugian negara, atau pelanggaran peraturan dalam pengelolaan Dana BOS di SDN 17 Kayuagung Tahun Anggaran 2025/2026. Seluruh informasi yang disampaikan merupakan pandangan dan pernyataan dari masing-masing pihak yang bersangkutan, sehingga masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

IKBLM Sumsel menyatakan akan terus mengawal pengelolaan anggaran pendidikan di OKI sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran bagi peserta didik .(Agus cik)

 

 

Exit mobile version