KORANSPM.COM
OGAN ILIR, 29 Mei 2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan yang dikomandoi oleh Yovi Meitaha kembali menyoroti laporan harta kekayaan pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kali ini, perhatian tertuju pada dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2023, 2024, dan 2025 milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, Ruslan.
Sorotan ini muncul setelah tim pemantau SPM Sumsel melakukan penelusuran dan penelaahan terhadap data yang tersaji secara terbuka dalam sistem e-LHKPN yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data resmi yang tercatat, terlihat adanya pergerakan nilai harta kekayaan serta rincian kepemilikan aset yang dinilai cukup besar dan mendorong perlunya kejelasan lebih lanjut terkait sumber perolehannya.
Berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen pelaporan resmi tersebut:
– Pada periode tahun 2023, total harta kekayaan tercatat senilai Rp5.000.000.000.
– Angka tersebut mengalami peningkatan pada laporan tahun 2024 menjadi Rp5.590.000.000.
– Kembali tercatat naik pada pelaporan tahun 2025 menjadi Rp5.603.000.000.
SPM Sumsel menegaskan, bahwa kenaikan nilai harta kekayaan dalam dokumen LHKPN tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana. Namun, transparansi, kejelasan asal-usul pertambahan aset, serta kewajaran pertumbuhan kekayaan tetap menjadi hak publik yang harus diperhatikan.
Hal ini menjadi semakin penting mengingat penempatan strategi yang diemban oleh pejabat yang terkait langsung dengan pengelolaan proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan pengelolaan anggaran daerah dengan nilai yang sangat besar.
Rincian aset yang tercatat menunjukkan bahwa sebagian besar kekayaan yang dimiliki berada pada sektor tanah dan bangunan dengan akumulasi nilainya mencapai lebih dari Rp5,3 miliar. Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah strategis antara lain Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, hingga Kabupaten Banyuasin.
Hal lain yang menjadi perhatian mendalam adalah banyaknya kepemilikan tanah dengan keterangan status perolehan tertulis “hasil sendiri” dalam laporan tersebut. Beberapa aset dengan nilai dan luas yang cukup signifikan yang tercatat dalam dokumen antara lain:
– Tanah dan bangunan di wilayah Kota Palembang senilai Rp700 juta.
– Tanah seluas 20.000 meter persegi di wilayah Ogan Komering Ilir senilai Rp300 juta.
– Tanah seluas 30.000 meter persegi di wilayah Ogan Komering Ilir senilai Rp375 juta.
– Tanah seluas 20.000 meter persegi di wilayah Banyuasin senilai Rp1 miliar.
– Tanah dan bangunan seluas 280 meter persegi di Palembang senilai Rp700 juta.
– Serta sejumlah lahan lainnya di wilayah OKI dengan luas mencapai puluhan ribu meter persegi.
Selain aset tanah, dalam laporan terbaru tahun 2025 juga tercatat adanya perubahan kenaikan pada kategori harta bergerak lainnya, yang berubah dari nilai sebelumnya Rp45 juta menjadi Rp58 juta. Sementara untuk komponen kas dan setara kas, nilai tercatat tetap stabil berada di angka Rp20 juta dalam tiga periode pelaporan terakhir.
Koordinator SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa langkah pemantauan dan sorotan ini murni merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara, tanpa bermaksud bermaksud atau menyimpulkan adanya kesalahan. Menurutnya, jumlah, luas, dan nilai aset yang dicatat perlu dikaitkan dengan kewajaran pendapatan sah yang diterima sebagai pejabat publik.
“LHKPN adalah instrumen transparansi milik rakyat. Kami sangat menghormati hak setiap pejabat negara untuk memiliki kekayaan dan aset pribadi, dengan syarat jelas asal-usul dan legalitas perolehannya. Namun, ketika tercatat adanya akumulasi kekayaan yang cukup signifikan dan kepemilikan lahan dalam jumlah serta luas yang besar, maka masyarakat dapat memperoleh kejelasan dari mana sumber dana pembelian aset tersebut,” tegas Yovi Meitaha kepada Media Koran SPM, Jumat (29/5/2026).
“Terlebih lagi Dinas PUPR adalah instansi yang memegang peran sangat vital dan mengelola anggaran pembangunan daerah terbesar.Kewajaran pertumbuhan harta kekayaan pejabat di posisi strategis seperti ini harus menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan persepsi negatif atau keraguan pada masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, SPM Sumsel meminta aparat penegak hukum, KPK, serta lembaga pengawas terkait untuk melakukan penelusuran lebih mendalam dan verifikasi silang. Langkah ini diperlukan guna memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara penghasilan resmi yang diterima dari negara dengan akumulasi dan penambahan kekayaan yang telah dilaporkan ke dalam sistem.
“Pelaporan administratif saja belum cukup untuk menjamin kebenaran isi dokumen. Diperlukan pembuktian dan verifikasi agar prinsip akuntabilitas benar-benar berjalan sempurna. Kami mendukung penuh langkah KPK dalam mendorong keterbukaan, namun pengawasan atas data yang masuk juga sama pentingnya,” ujar Yovi.
Hal serupa dijelaskan dalam ketentuan yang berlaku, KPK selaku lembaga pengelola LHKPN menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif sebelum diumumkan kepada publik. Masyarakat memiliki hak dan ruang luas untuk ikut mengawasi serta memberikan masukan apabila menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian atau hal yang perlu dikaji lebih lanjut dalam laporan kekayaan pejabat negara.
SPM Sumsel menegaskan akan terus mengawal isu transparansi dan akuntabilitas di Sumatera Selatan. Langkah ini merupakan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam mencegah potensi tindak pidana korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara yang bersih.
Perlu diketahui, hingga berita ini dimuat dan dimuat, Media Koran SPM telah menyajikan informasi ini berdasarkan data dokumen resmi yang tersedia publik dan hasil pemantauan yang dilakukan oleh elemen masyarakat. Pihak redaksi sedang dalam proses melakukan permintaan konfirmasi dan keterangan resmi kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir maupun pihak yang terkait terkait rincian aset dan pertumbuhan harta kekayaan tersebut.
Redaksi akan terus membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima penjelasan, bantahan, atau tanggapan dari pihak-pihak terkait demi kelengkapan berita dan asas keseimbangan dalam pemberitaan selanjutnya.(Tim)
