KORANSPM.COM
SUMATERA SELATAN, 28 Mei 2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan yang dikomandoi oleh Yovi Meitaha kembali menyoroti laporan harta kekayaan pejabat daerah.
Kali ini, perhatian publik diarahkan pada perubahan nilai aset dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 dan 2024 milik Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Nanang Nurzaman.
Sorotan ini muncul setelah tim SPM Sumatera Selatan melakukan penelusuran dan penelaahan terhadap data yang tersaji secara terbuka dalam sistem e-LHKPN yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data yang diakses dari laman resmi elhkpn.kpk.go.id, terdapat perubahan nilai aset serta peningkatan total kekayaan yang dinilai perlu mendapat penjelasan dan klarifikasi secara terbuka guna menjaga transparansi.
Berdasarkan data yang tercatat:
– Pada laporan tahun 2023, total harta kekayaan yang dilaporkan tercatat senilai sekitar Rp1.969.750.000, angka ini merupakan nilai bersih setelah dikurangi kewajiban atau hutang sebesar Rp521 juta.
– Sementara pada laporan tahun pelaporan 2024, total harta kekayaan tercatat mengalami peningkatan menjadi sekitar Rp2.079.690.000, dengan nominal hutang yang masih tercatat sama persis seperti tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp521 juta.
Meskipun peningkatan nilai kekayaan tersebut tidak terlalu besar secara nominal, namun SPM Sumsel menilai perubahan pada rincian jenis aset dan penyesuaian nilai yang terjadi dalam kurun satu tahun tersebut patut menjadi perhatian dan memerlukan penjelasan rinci kepada publik.
Rincian data yang tercatat menunjukkan adanya perubahan nilai yang cukup mencolok pada aset tanah dan bangunan. Pada tahun 2023, total nilai aset tanah dan bangunan tercatat sekitar Rp974 juta, namun pada laporan tahun 2024 angka tersebut mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp1,110 miliar.
Adapun rincian perubahan nilai pada beberapa bidang tanah yang tercatat dalam dokumen tersebut antara lain:
1. Tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Kabupaten OKU, yang semula dilaporkan senilai Rp160 juta, berubah menjadi Rp200 juta.
2. Sejumlah bidang tanah lain mengalami penyesuaian nilai dari Rp105 juta menjadi Rp120 juta.
3. Terdapat aset tanah yang nilainya berubah dari Rp115 juta menjadi Rp130 juta.
4. Aset tanah lainnya tercatat naik dari Rp157 juta menjadi Rp160 juta.
Perubahan nilai yang bervariasi ini menjadi sorotan karena nilai aset tanah umumnya relatif stabil atau bertahap, sehingga penyesuaian harga yang cukup signifikan dalam satu tahun buku memerlukan penjelasan mengenai dasar penilaian yang digunakan.
Selain aset tanah, perhatian juga tertuju pada rincian alat transportasi dan mesin yang mayoritas berupa kendaraan niaga atau truk dengan berbagai merek dan tahun produksi.
Dalam laporan tahun 2023, total nilai alat transportasi tercatat sekitar Rp1,480 miliar. Namun pada laporan terbaru tahun 2024, nilai tersebut mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp1,444 miliar. Beberapa unit kendaraan, termasuk jenis Mitsubishi Truck produksi tahun 2014 hingga 2018, tercatat mengalami perubahan nilai penilaian dalam laporan terbaru.
Terjadinya kenaikan nilai aset tanah di satu sisi, namun penurunan nilai pada aset kendaraan di sisi lain, menjadi alasan utama SPM Sumsel meminta kejelasan terkait mekanisme penilaian atau transaksi yang terjadi pada aset-aset tersebut selama satu tahun berjalan.
Koordinator SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa pemantauan yang dilakukan pihaknya murni merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, tanpa bermaksud melakukan tuduhan atau penilaian sepihak. Menurutnya, LHKPN adalah instrumen publik yang tujuannya adalah menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami tegaskan, kami tidak bermaksud menghakimi atau menuduh ada kesalahan. Kami hanya meminta penjelasan terbuka terkait perubahan dan penyesuaian nilai aset yang tercatat dalam dokumen LHKPN tersebut. Transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap pejabat negara,” tegas Yovi Meitaha kepada Media Koran SPM, Selasa (27/5/2026).
Lebih lanjut Yovi menjelaskan, masyarakat berhak mengetahui dasar pertambahan nilai kekayaan maupun penurunan nilai aset yang dimiliki oleh pejabat publik, terlebih aset tersebut didapatkan selama yang bersangkutan mengemban amanah publik.
“Kami berharap aparat pengawas dan penegak hukum terkait, termasuk KPK, dapat melakukan verifikasi dan telaah lebih lanjut apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara penghasilan resmi jabatan dengan perubahan nilai aset yang dilaporkan. Segala sesuatu harus dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan jelas,” tambahnya.
Sebagai informasi, LHKPN merupakan instrumen pencegahan korupsi yang diatur undang-undang, di mana setiap penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya secara jujur dan benar.
KPK selaku lembaga pengelola telah menegaskan bahwa data yang ada dalam sistem adalah laporan yang diisi langsung oleh pejabat yang bersangkutan, dan masyarakat memiliki hak untuk mengawasi serta meminta kejelasan atas data yang disampaikan.
SPM Sumsel berharap, sorotan ini mendapatkan respons positif dan klarifikasi resmi dari pihak pejabat yang bersangkutan maupun instansi terkait.
Hal ini penting agar tidak tumbuh spekulasi atau penafsiran yang beragam di tengah masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.
“Jangan sampai ada hal yang terkesan ditutup-tutupi. Pejabat publik harus berani menjelaskan asal-usul kekayaannya agar masyarakat tenang dan percaya. Kami tunggu penjelasan resmi demi kejelasan bersama,” pungkas Yovi Meitaha.
Hingga berita ini diturunkan, Media Koran SPM belum menerima keterangan resmi maupun tanggapan langsung dari Kepala DPMD OKU, Nanang Nurzaman, terkait sorotan dan pertanyaan atas perubahan data kekayaannya tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, atau klarifikasi demi keseimbangan informasi dalam pemberitaan ini. (Tim)
