“Polres Ogan Ilir Tegas Berantas Narkoba, 3,59 Gram Sabu Diamankan di Ibul Besar III”

KORAN SPM — OGAN ILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Petugas berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, dan mengamankan seorang pria berinisial AN (32).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di Lorong Musyawarah I RT 03 Dusun I, Desa Ibul Besar III.

Keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik II Ipda Maulana Agus Salim, S.H., M.H., memerintahkan personel Unit II untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memperoleh informasi dan hasil penyelidikan yang dinilai cukup, petugas bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 10.00 WIB, personel Unit II berhasil mengamankan AN. Dalam penggeledahan terhadap pelaku dan area di sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,59 gram, 4 ball plastik klip bening, uang tunai Rp218.000, satu unit telepon genggam, satu buah buku rekening tabungan, serta satu potong celana jeans.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja melalui keterangan yang disampaikan jajaran menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk dengan menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional.”

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku masih berlangsung. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ogan Ilir dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkotika,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, pelaku dipersangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika dan urine melalui Laboratorium Forensik Cabang Palembang, serta melakukan pengembangan perkara.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Ogan Ilir dalam menekan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Ogan Ilir yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.

Humas Polres Ogan Ilir

Tim Rilis Media Koran SPM

 

Exit mobile version