BUDI RIZKIYANTO DESAK PEMERIKSAAN BUPATI OKI DAN PIHAK TERKAIT ATAS KARHUTLA SM PADANG SUGIHAN

KORAN SPM — OKI, 13 September 2026 — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan musim kemarau.

Budi Rizkiyanto, pemerhati kebijakan publik, meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Bupati OKI dan seluruh pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing, guna memastikan penyebab, kronologi, sumber api, tata kelola kawasan, serta kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum.

“Kalau benar kawasan konservasi sampai terbakar dalam skala besar, negara wajib memastikan apa penyebabnya. Jangan berhenti pada kesimpulan bahwa ini hanya karena lahan gambut kering dan musim kemarau. Faktor alam harus dibedakan dengan kemungkinan kelalaian manusia atau tindakan yang melanggar hukum,” tegas Budi Rizkiyanto.

Pemberitaan pada September 2026 menyebutkan kebakaran SM Padang Sugihan telah mencapai sekitar 2.300 hektare pada periode 26 Agustus–6 September, sementara sekitar 90 hektare masih terbakar dan membutuhkan penanganan. Api juga dikhawatirkan mendekati habitat gajah Sumatra.

Menurut Budi, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh diarahkan untuk mencari kambing hitam.

“Saya tidak menuduh Bupati OKI sebagai penyebab kebakaran. Saya meminta pertanggungjawaban diuji melalui pemeriksaan hukum. Kalau tidak ada kesalahan, tentu harus dibuktikan tidak ada kesalahan. Tetapi kalau ditemukan kelalaian, pembiaran, pelanggaran tata kelola, atau tindak pidana, maka hukum harus berjalan,” ujarnya.

Budi juga meminta aparat memeriksa:

1. sumber dan titik awal api;

2. kronologi munculnya titik panas;

3. kemungkinan faktor manusia;

4. pengelolaan dan pengawasan kawasan konservasi;

5. kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi karhutla;

6. pihak-pihak yang memiliki aktivitas atau kepentingan di sekitar kawasan;

7. kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum; dan

8. seluruh dokumen serta laporan penanganan karhutla.

Ia menilai perlindungan terhadap SM Padang Sugihan memiliki dimensi yang jauh lebih besar karena kawasan tersebut merupakan habitat satwa dilindungi.

“Ini bukan sekadar soal asap dan lahan terbakar. Ada ekosistem dan satwa yang harus dilindungi. Gajah Sumatra tidak boleh menjadi korban dari lemahnya tata kelola lingkungan,” kata Budi.

Budi mengapresiasi kerja keras Manggala Agni, BKSDA Sumsel, Masyarakat Peduli Api, TNI, Polri, pemerintah, dan seluruh personel yang terlibat dalam pemadaman. Namun, menurutnya, pemadaman tidak boleh menjadi akhir dari persoalan.

“Setelah api padam, harus ada evaluasi dan penegakan hukum. Negara harus mencari tahu mengapa api bisa muncul, berkembang, dan membakar kawasan konservasi dalam skala sebesar itu,” tegasnya.

Budi meminta APH tidak hanya bergerak ketika api sudah membesar, tetapi juga melakukan penyelidikan untuk menemukan akar persoalan.

“Rakyat berhak mendapatkan jawaban. Apa penyebabnya? Siapa yang bertanggung jawab? Apakah ada kelalaian? Apakah ada pelanggaran? Semua harus dibuka berdasarkan fakta dan alat bukti. Jangan ada tebang pilih,” tutup Budi Rizkiyanto.

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Exit mobile version