BEDAH RUP DISDIKBUD OGAN ILIR TA 2025: PAKET KONSTRUKSI SMP CAPAI MILIARAN

SPM SUMSEL DESAK APH LAKUKAN PENYELIDIKAN

KORAN SPM — OGAN ILIR — Pengadaan dan pembangunan sarana prasarana pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menjadi bahan penelaahan, terdapat sejumlah paket konstruksi pada tingkat SMP dengan nilai anggaran mulai dari ratusan juta rupiah hingga mendekati Rp1 miliar per paket.

Selain pekerjaan konstruksi, terdapat pula pengadaan mebel SMP dengan nilai sekitar Rp7,674 miliar. Besarnya nilai anggaran tersebut dinilai layak mendapatkan pengawasan secara serius, transparan, dan berlapis agar seluruh proses pengadaan benar-benar menghasilkan sarana pendidikan yang berkualitas dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.

Beberapa paket konstruksi SMP yang menjadi sorotan antara lain:

  1. SMPN 3 Pemulutan Selatan — pembangunan 3 RKB: sekitar Rp900 juta;
  2. SMPN 1 Indralaya — pembangunan 1 RKB: sekitar Rp300 juta;
  3. SMPN 3 Pemulutan — pembangunan ruang administrasi: sekitar Rp300 juta;
  4. SMPN 3 Pemulutan — rehabilitasi 3 ruang kelas: sekitar Rp600 juta;
  5. SMPN 6 Pemulutan — rehabilitasi ruang kelas: sekitar Rp200 juta;
  6. SMPN 9 Rambang Kuang — rehabilitasi 2 ruang kelas: sekitar Rp500 juta;
  7. SMPN 1 Rantau Panjang — pembangunan ruang administrasi: sekitar Rp300 juta;
  8. SMPN 1 Pemulutan — pembangunan ruang guru: sekitar Rp500 juta;
  9. SMPN 1 Indralaya Selatan — pembangunan ruang guru: sekitar Rp200 juta;
  10. SMPN 1 Rantau Alai — pembangunan ruang kantor: sekitar Rp300 juta;
  11. SMPN 6 Rambang Kuang — pembangunan ruang administrasi: sekitar Rp150 juta;
  12. SMPN 1 Indralaya Selatan — pembangunan ruang administrasi: sekitar Rp300 juta;
  13. SMPN 3 Indralaya Selatan — pembangunan ruang administrasi: sekitar Rp335 juta;
  14. SMPN 3 Indralaya Selatan — pembangunan toilet: sekitar Rp100 juta;
  15. SMPN 1 Indralaya Selatan — rehabilitasi 3 ruang: sekitar Rp900 juta;
  16. SMPN 9 Rambang Kuang — pembangunan ruang administrasi: sekitar Rp400 juta.

Di luar paket konstruksi tersebut, pengadaan mebel SMP sekitar Rp7,674 miliar juga perlu ditempatkan dalam satu rangkaian pengawasan karena menyangkut belanja barang dalam jumlah besar untuk satu sektor pelayanan publik yang sama.

BUKAN MENUDUH, TETAPI MEMINTA DATA DIUJI

Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Menurutnya, nilai anggaran yang besar harus diikuti dengan keterbukaan dan pengawasan yang sepadan.

“Kami tidak menuduh pihak tertentu melakukan korupsi. Yang kami soroti adalah besarnya anggaran dan perlunya memastikan seluruh prosesnya sesuai aturan, spesifikasi, volume pekerjaan, harga kewajaran, serta hasil pekerjaan di lapangan. Karena itu kami meminta APH melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi yang perlu didalami,” ujar Yovi.

SPM Sumsel menilai pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada dokumen RUP. RUP merupakan informasi awal mengenai rencana pengadaan dan bukan bukti bahwa telah terjadi penyimpangan.

Karena itu, apabila aparat penegak hukum melakukan penelusuran, pemeriksaan idealnya dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan hingga hasil pekerjaan.

TITIK PENGAWASAN YANG PERLU DIBEDAH

Pertama, kesesuaian antara perencanaan dan kebutuhan sekolah.

APH dan APIP dapat memeriksa dasar penetapan sekolah penerima pembangunan atau rehabilitasi, kondisi awal bangunan, dokumen usulan, hasil survei teknis, serta alasan prioritas masing-masing sekolah.

Kedua, kewajaran harga dan volume pekerjaan.

Nilai paket perlu dibandingkan dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga satuan yang digunakan, HPS, serta kondisi geografis dan tingkat kesulitan pekerjaan.

Untuk paket seperti pembangunan RKB, ruang guru, ruang administrasi, kantor maupun rehabilitasi ruang kelas, publik berhak mengetahui apakah nilai anggaran tersebut benar-benar sebanding dengan output fisik yang dihasilkan.

Ketiga, proses pemilihan penyedia.

Pengawasan perlu melihat metode pemilihan, dokumen tender atau pengadaan, peserta yang mengikuti proses, hasil evaluasi, penetapan pemenang, kontrak, serta perubahan kontrak apabila ada.

Keempat, pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Pemeriksaan fisik penting dilakukan dengan membandingkan:

  • volume dalam kontrak;
  • gambar dan spesifikasi teknis;
  • RAB;
  • progres pekerjaan;
  • kualitas material;
  • ukuran dan dimensi bangunan;
  • dokumentasi pekerjaan;
  • berita acara pembayaran;
  • serta hasil akhir pekerjaan.

Kelima, pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan.

Pembayaran kepada penyedia perlu diuji dengan progres pekerjaan yang benar-benar telah diterima pemerintah daerah. Termasuk memeriksa pembayaran uang muka apabila ada, termin, retensi, denda keterlambatan, hingga pembayaran akhir.

POTENSI RISIKO YANG PERLU DIUJI

SPM Sumsel menilai terdapat sejumlah risiko pengadaan yang secara umum patut diuji dalam proyek konstruksi pemerintah. Misalnya kemungkinan ketidaksesuaian volume pekerjaan, kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, harga yang tidak wajar, pekerjaan yang terlambat, pekerjaan yang tidak selesai sesuai kontrak, ataupun pembayaran yang tidak sepenuhnya mencerminkan prestasi pekerjaan.

Namun demikian, seluruh kemungkinan tersebut belum dapat disebut sebagai fakta pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, istilah “potensi korupsi” dalam konteks ini harus dipahami sebagai risiko atau dugaan yang harus diuji, bukan vonis terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun pihak penyedia.

MEUBEL SMP Rp7,674 MILIAR JUGA PERLU DIAWASI

Perhatian juga diarahkan pada pengadaan mebel SMP dengan nilai sekitar Rp7,674 miliar.

Pengadaan dalam nilai besar tersebut perlu diuji mulai dari jumlah sekolah penerima, jumlah unit barang, jenis dan spesifikasi mebel, harga satuan, jumlah kebutuhan, mekanisme pemilihan penyedia, hingga distribusi dan keberadaan barang di sekolah.

Pemeriksaan sederhana di lapangan dapat dilakukan dengan mencocokkan:

dokumen pengadaan → kontrak → invoice → jumlah barang → spesifikasi → pengiriman → berita acara serah terima → kondisi barang di sekolah.

Apabila seluruh data tersebut konsisten, maka hasil pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara lebih kuat. Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan signifikan antara dokumen dan kondisi faktual, hal tersebut dapat menjadi dasar bagi pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan aparat.

SPM SUMSEL MINTA APIP DAN APH TIDAK HANYA MEMERIKSA DI ATAS KERTAS

Yovi Meitaha menilai pengawasan terhadap proyek pendidikan harus dilakukan secara substantif.

“Kami meminta APIP maupun APH tidak hanya memeriksa dokumen administrasi. Kalau memang diperlukan, lakukan pengecekan fisik ke sekolah-sekolah penerima program. Ukur volume pekerjaan, cek kualitas bangunan, cocokkan spesifikasi dan harga, kemudian telusuri aliran pembayarannya,” tegasnya.

Menurut SPM Sumsel, pemeriksaan lapangan juga penting karena dokumen administrasi yang lengkap belum otomatis membuktikan bahwa pekerjaan secara fisik telah sesuai dengan kontrak.

DESAK APH LAKUKAN PENYELIDIKAN APABILA DITEMUKAN INDIKASI

SPM Sumsel mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan secara profesional, objektif, independen, serta berdasarkan bukti apabila terdapat informasi atau indikasi penyimpangan dalam paket-paket tersebut.

SPM Sumsel juga meminta agar pemeriksaan tidak diarahkan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan penggunaan APBD benar-benar sesuai peraturan dan memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

Yovi menambahkan, pihaknya siap menyampaikan data dan informasi yang dimiliki kepada instansi berwenang apabila dibutuhkan.

“Intinya sederhana: uang publik harus kembali menjadi manfaat publik. Kalau semua proses sudah sesuai aturan, transparansi justru akan membersihkan keraguan. Tetapi kalau ditemukan indikasi penyimpangan, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai hukum,” katanya.

LANDASAN HUKUM DAN ETIKA PEMBERITAAN

Sorotan tersebut berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pengelolaan keuangan negara/daerah, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam konteks pemberitaan, SPM Sumsel juga menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dan keberimbangan. Pihak yang disebut atau berkaitan dengan suatu dugaan harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Rujukan hukum yang relevan antara lain:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahannya;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025;

serta Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, dan larangan membuat berita yang menghakimi.

Dengan demikian, pertanyaan utama yang perlu dijawab bukan “siapa yang bersalah”, melainkan:

Apakah perencanaan sesuai kebutuhan? Apakah harga dan volume wajar? Apakah proses pemilihan penyedia sesuai aturan? Apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak? Apakah barang benar-benar diterima sekolah? Dan apakah seluruh pembayaran sesuai dengan prestasi pekerjaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi ruang pemeriksaan bagi APIP maupun APH untuk memastikan setiap rupiah APBD yang dialokasikan bagi pendidikan benar-benar digunakan secara efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

SPM SUMSEL: BUKAN MENGHAKIMI, TETAPI MEMINTA DATA PUBLIK DIUJI DAN UANG RAKYAT DIAWASI.

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Exit mobile version