Anggaran Rp2,28 Miliar Bidang Teknologi Informasi Dinas Kominfo Ogan Ilir Jadi Sorotan

SPM Sumsel Dorong Transparansi dan Pengawasan

KORANSPM.COM

OGAN ILIR 12-Juli-2026– Alokasi anggaran sebesar Rp2,28 miliar untuk sejumlah paket pengadaan barang dan jasa pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Ogan Ilir tahun berjalan menjadi perhatian kalangan masyarakat sipil. Nilai yang cukup besar tersebut dialokasikan untuk penguatan layanan digital, keamanan informasi, serta sistem pelayanan publik berbasis teknologi, sehingga dinilai perlu diimbangi dengan transparansi pelaksanaan dan pengawasan ketat agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

Berdasarkan data paket pengadaan yang dapat diakses publik, rincian alokasi anggaran tersebut meliputi:

– Belanja layanan konektivitas internet terpusat senilai Rp1.600.000.000;
– Pengadaan perangkat pengamanan jaringan (firewall) senilai Rp360.000.000;
– Pengembangan aplikasi layanan Pusat Panggilan Darurat 112 senilai Rp200.000.000; serta
– Belanja jasa tenaga pendukung teknologi informasi untuk operasional layanan tersebut senilai Rp120.000.000.

Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, menyampaikan bahwa perhatian terhadap belanja teknologi informasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan kontrol sosial atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan dana publik berjalan sesuai asas efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami sama sekali tidak menyatakan atau menuduh adanya pelanggaran dalam paket-paket pengadaan ini. Namun, mengingat nilainya yang cukup besar dan berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik, masyarakat memiliki hak sah untuk mengetahui sejauh mana realisasi kegiatan, kesesuaian spesifikasi yang diperoleh, serta manfaat nyata yang dihasilkan dari setiap alokasi anggaran tersebut,” tegas Yovi, Kamis (11/7/2026).

Setiap pos anggaran memiliki tujuan strategis bagi penguatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik di Ogan Ilir. Berikut adalah rincian tujuan serta aspek-aspek yang perlu dipastikan kesesuaiannya dalam pelaksanaan:

1. Layanan Internet Terpusat (Rp1,6 Miliar)

Anggaran ini direncanakan untuk mendukung ketersediaan konektivitas internet yang stabil bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kelancaran pelaksanaan layanan pemerintahan berbasis elektronik.

Aspek yang perlu diverifikasi:

– Kapasitas lebar pita (bandwidth) yang disediakan sesuai dengan kebutuhan riil seluruh perangkat daerah;
– Cakupan layanan yang menjangkau seluruh kantor dinas, kecamatan, dan unit pelayanan terkait;
– Kualitas layanan mencakup tingkat ketersediaan layanan (uptime) dan kecepatan akses yang stabil;
– Kesesuaian nilai pembayaran dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak kerja sama;
– Bukti pemanfaatan layanan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD.

2. Pengadaan Perangkat Pengamanan Jaringan (Firewall) (Rp360 Juta)

Perangkat ini berfungsi melindungi sistem informasi dan data milik pemerintah daerah dari berbagai ancaman serangan siber serta akses yang tidak berwenang.

Aspek yang perlu diverifikasi:

– Spesifikasi teknis perangkat yang diperoleh sesuai dengan kebutuhan keamanan data pemerintah;
– Keaslian barang serta kelengkapan lisensi penggunaan resmi dari produsen;
– Masa berlaku garansi dan ketersediaan dukungan teknis pasca-pengadaan;
– Bukti implementasi sistem yang telah berjalan dan berfungsi optimal;
– Kewajaran harga dibandingkan dengan spesifikasi dan standar harga pasar yang berlaku.

3. Pengembangan Aplikasi Layanan Call Center 112 (Rp200 Juta)

Layanan ini dirancang sebagai satu pintu akses bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, permohonan bantuan, atau pengaduan dalam situasi darurat.

Aspek yang perlu diverifikasi:

– Fungsi aplikasi yang telah berjalan dan dapat diakses sesuai dengan rencana;
– Kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan;
– Kesesuaian integrasi sistem dengan instansi terkait seperti kepolisian, pemadam kebakaran, dan dinas sosial;
– Ketersediaan layanan yang beroperasi penuh selama 24 jam setiap hari;
– Data statistik pemanfaatan layanan oleh masyarakat sejak diluncurkan.

4. Jasa Tenaga Pendukung Teknologi Informasi (Rp120 Juta)

Anggaran ini dialokasikan untuk mendukung operasional layanan Pusat Panggilan Darurat 112 melalui tenaga yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi.

Aspek yang perlu diverifikasi:

– Jumlah tenaga yang diangkat sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan operasional;
– Bukti kompetensi dan kualifikasi tenaga yang ditugaskan;
– Standar pelayanan yang diterapkan dalam menangani setiap laporan masyarakat;
– Kelengkapan dokumentasi pekerjaan dan laporan kinerja secara berkala;
– Kesesuaian beban pembayaran dengan kinerja yang telah dicapai.

SPM Sumsel menilai terdapat sejumlah aspek umum yang perlu menjadi fokus pengawasan baik oleh pihak internal maupun eksternal pemerintah daerah, antara lain:

– Kesesuaian seluruh tahapan pelaksanaan dengan dokumen perencanaan kebutuhan, studi kelayakan, serta kontrak pengadaan yang telah disahkan;
– Kewajaran harga barang dan jasa yang diambil dibandingkan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
– Kepatuhan proses pengadaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
– Kualitas hasil akhir pekerjaan serta dampak langsung bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
– Penerapan standar keamanan data dan informasi yang memadai guna mencegah kebocoran data;
– Kelancaran alur penanganan laporan masyarakat melalui layanan 112;
– Kelengkapan bukti pelaksanaan serta laporan pertanggungjawaban keuangan dan kinerja;
– Ketersediaan mekanisme pengawasan berjenjang mulai dari Inspektorat Kabupaten hingga aparat pengawas eksternal.

Organisasi ini berharap Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sumatera Selatan, serta aparat penegak hukum dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, Dinas Kominfo Ogan Ilir diharapkan secara sukarela membuka akses informasi terkait pelaksanaan kegiatan ini sebagai wujud pertanggungjawaban publik, termasuk menyediakan dokumen kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, serta bukti realisasi yang dapat diakses sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Pernyataan ini disusun dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pernyataan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pengawasan partisipatif atas pengelolaan dana publik. Isi tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan, prasangka, atau kesimpulan adanya pelanggaran hukum.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, serta pengambilan keputusan hukum yang berkaitan dengan hal ini, sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum berdasarkan bukti sah, hasil audit, dan proses peradilan yang berlaku. Kami juga membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak Dinas Kominfo Ogan Ilir untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi terkait hal ini.(TIM)

Writer: TimEditor: Wan
Exit mobile version