KORANSPM COM
OGAN ILIR 11-Juli-2026– Alokasi anggaran untuk tiga paket pekerjaan strategis di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir menjadi perhatian serius Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel). Total pagu ketiga proyek tersebut mencapai Rp8.176.485.000. Mengingat nilainya yang cukup besar serta manfaatnya bagi kepentingan umum, SPM Sumsel mendorong pelaksanaannya didukung transparansi penuh, akuntabilitas ketat, dan pengawasan yang optimal.
Berdasarkan data dokumen perencanaan yang dapat diakses publik, ketiga paket pekerjaan tersebut meliputi:
– Peningkatan Jalan Ruas Dalam Kawasan KPT Tanjung Senai: Rp3.500.000.000
– Rehabilitasi Jembatan Ruas Kotadaro–Sungai Lebung: Rp2.000.000.000
– Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan: Rp2.676.485.000
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa ketiga proyek ini menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat: kelancaran mobilitas, keamanan perlintasan, hingga akses air bersih. Oleh karenanya, pengelolaannya harus berpegang teguh pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami tidak bermaksud menuduh adanya penyimpangan. Namun, karena nilai anggaran ini sangat besar dan bersumber dari uang rakyat, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga hasil akhirnya berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata. Pengawasan publik adalah wujud kepedulian agar setiap rupiah APBD digunakan dengan tepat guna,” ujar Yovi, Sabtu (11/7/2026).
SPM Sumsel meminta seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk memerhatikan hal-hal berikut selama pelaksanaan berlangsung:
– Kesesuaian penuh volume pekerjaan, gambar teknis, dan spesifikasi dengan dokumen kontrak yang telah disepakati;
– Kualitas bahan dan material yang digunakan memenuhi standar teknis yang ditetapkan;
– Ketepatan jadwal pelaksanaan serta penjelasan terbuka apabila terdapat penyesuaian waktu;
– Kepatuhan proses pemilihan penyedia jasa terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku;
– Efisiensi biaya dan kesesuaian harga dengan standar kewajaran;
– Kualitas pengawasan harian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan petugas teknis dinas;
– Kelengkapan berita acara serah terima serta komitmen pemeliharaan pasca pekerjaan;
– Dampak nyata bagi masyarakat: peningkatan kenyamanan dan keamanan jalan, ketahanan jembatan, serta perluasan akses air bersih.
Lembaga ini mendorong Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta instansi pengawas dan penegak hukum lainnya untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Apabila ditemukan hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, penanganannya harus dilakukan secara objektif dan berbasis bukti.
Di sisi lain, SPM Sumsel juga meminta Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir untuk secara aktif menyampaikan informasi perkembangan proyek kepada masyarakat, sehingga tidak timbul kesimpangsiuran dan kepercayaan publik tetap terjaga.
Penyampaian sikap ini didasarkan pada:
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
– Kode Etik Jurnalistik;
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita ini disusun sebagai wujud kontrol sosial dan tidak merupakan tuduhan atau kesimpulan telah terjadi pelanggaran hukum. Penetapan ada atau tidaknya penyimpangan sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang melalui proses pemeriksaan yang sah. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan demi keberimbangan informasi.(Tim)
