KORANSPM.COM
KAYUAGUNG-10-JULI-2026 – Alokasi anggaran pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan perhatian Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel). Lembaga ini mendorong pelaksanaan seluruh kegiatan agar berjalan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa perhatian ini merupakan wujud kontrol sosial yang sah, sebagai upaya memastikan setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar dikelola dengan tepat guna dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten OKI.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026, Bagian Kesra mengelola sejumlah kegiatan strategis dengan rincian pagu anggaran dan fokus pengawasan sebagai berikut:
1. Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual
Kode Rekening: 4.01.02.2.02.0001 | Pagu Anggaran: Rp3.492.400.000
Kegiatan ini menempati alokasi terbesar di Bagian Kesra dengan nilai mendekati Rp3,5 miliar. Mengingat nilainya yang cukup besar, SPM Sumsel menilai aspek-aspek berikut perlu mendapat pengawasan ketat:
– Kesesuaian rencana dan pelaksanaan kegiatan dengan dokumen DPA;
– Kejelasan sasaran penerima manfaat serta cakupan wilayah kegiatan;
– Kewajaran dan efektivitas biaya rapat, perjalanan dinas, konsumsi, honorarium, sewa tempat, serta pengadaan barang/jasa;
– Kelengkapan dokumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan;
– Adanya hasil nyata atau capaian kegiatan yang dapat diukur dan diverifikasi.
2. Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Sosial
Kode Rekening: 4.01.02.2.02.0002 | Pagu Anggaran: Rp1.015.550.000
Perhatian difokuskan pada:
– Pelaksanaan evaluasi yang dilakukan secara objektif dan berbasis data riil;
– Kesesuaian laporan kinerja dengan kondisi dan fakta yang ada di lapangan;
– Efisiensi penggunaan anggaran untuk kegiatan pemantauan dan evaluasi;
– Keterbukaan informasi terkait hasil temuan dan langkah perbaikan;
– Kelengkapan bukti dukung administrasi keuangan.
3. Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat
Kode Rekening: 4.01.02.2.02.0003 | Pagu Anggaran: Rp102.050.000
Meskipun nilainya relatif lebih kecil, prinsip akuntabilitas tetap harus ditegakkan melalui pengawasan terhadap:
– Ketepatan penggunaan anggaran sesuai tujuan kegiatan;
– Kesesuaian realisasi dengan rencana kerja yang telah ditetapkan;
– Bukti fisik dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan;
– Laporan hasil pelaksanaan yang disajikan secara sistematis.
4. Penataan Administrasi Pemerintahan
Kode Rekening: 4.01.02.2.01.0001 | Pagu Anggaran: Rp75.000.000
Aspek yang perlu dipastikan:
– Penggunaan anggaran mendukung kelancaran tugas administrasi;
– Prinsip efisiensi dalam belanja operasional perkantoran;
– Kelengkapan dan kerapian dokumen administrasi;
– Kesesuaian realisasi dengan kebutuhan mendesak instansi.
5. Pengelolaan Administrasi Kewilayahan
Kode Rekening: 4.01.02.2.01.0002 | Pagu Anggaran: Rp75.000.000
Pengawasan diarahkan pada:
– Kesesuaian realisasi dengan kebutuhan pengelolaan administrasi kewilayahan;
– Efektivitas penggunaan dana untuk memperlancar pelayanan antarwilayah;
– Kelengkapan dokumen pertanggungjawaban;
– Dampak positif bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di tingkat wilayah.
Yovi Meitaha menambahkan, seluruh informasi terkait perencanaan hingga realisasi anggaran tersebut harus dapat diakses oleh masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia juga mendorong Inspektorat Kabupaten OKI selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. “Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau penyimpangan, penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
SPM Sumsel menegaskan, pernyataan ini semata-mata bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan, bukan merupakan tuduhan atau kesimpulan telah terjadi pelanggaran hukum. Organisasi ini senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang seluas-luasnya bagi Bagian Kesra Setda Kabupaten OKI untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab demi keberimbangan informasi.
Dasar Hukum Acuan:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
– Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya;
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Berita ini disusun berdasarkan data dokumen DPA-SKPD yang dapat diakses publik. Redaksi sergap.co.id terbuka menerima tanggapan resmi dari pihak Bagian Kesra maupun Sekretariat Daerah Kabupaten OKI guna melengkapi informasi ini.(TIM)
