KORANSPM.COM
OGAN KOMERING ILIR – Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan menyampaikan perhatian terkait pemanfaatan Rumah Dinas Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir yang belakangan diketahui dijadikan lokasi latihan rutin salah satu organisasi pencak silat. Melalui Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, pihaknya menegaskan fokus perhatian bukan pada kegiatan organisasi maupun olahraga yang dilakukan, melainkan pada aspek tata kelola, akuntabilitas, dan kepastian hukum pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Setelah adanya konfirmasi resmi dari pihak Wakil Bupati terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, SPM Sumsel memandang perlu adanya penjelasan terbuka dari Pemerintah Kabupaten OKI mengenai landasan regulasi dan administrasi yang menjadi dasar pemanfaatan aset negara tersebut.
“Kami sangat menghargai upaya pembinaan pemuda dan pelestarian budaya bela diri. Namun, setiap aset yang dibangun dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki fungsi dan peruntukan yang jelas diatur peraturan. Masyarakat berhak mengetahui apakah pemanfaatan di luar tugas kedinasan telah dilaksanakan sesuai prosedur, transparan, dan tidak menimbulkan persepsi perlakuan istimewa,” ujar Yovi Meitaha, Selasa (07/07/2026).
Guna menjawab pertanyaan publik serta menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, SPM Sumsel meminta pemerintah daerah untuk menjelaskan secara rinci:
– Apakah terdapat izin tertulis atau keputusan resmi yang mengatur penggunaan rumah dinas sebagai lokasi kegiatan rutin organisasi di luar fungsi kedinasan?
– Apa dasar hukum spesifik yang dijadikan landasan pemanfaatan aset rumah dinas untuk kepentingan pihak ketiga?
– Apakah tersedia Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme permohonan, persyaratan, dan batasan penggunaan fasilitas dinas oleh masyarakat atau organisasi?
– Bagaimana sistem pengawasan dan pertanggungjawaban atas penggunaan sarana pendukung seperti air, listrik, pemeliharaan kebersihan, dan fasilitas lain yang seluruh biayanya bersumber dari APBD?
– Apakah organisasi atau kelompok masyarakat lain memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengajukan permohonan penggunaan fasilitas serupa dengan persyaratan yang setara?
Yovi menegaskan bahwa penyampaian perhatian ini merupakan bagian dari hak masyarakat dalam melakukan pengawasan sosial sebagaimana dijamin undang-undang, dan bukan merupakan tuduhan telah terjadi pelanggaran hukum.
“Keterbukaan informasi ini justru akan melindungi pihak pengelola maupun pimpinan daerah dari dugaan konflik kepentingan. Jika semua sudah sesuai aturan, penjelasan resmi akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Namun jika masih ada ketidaksesuaian administrasi, hal ini menjadi masukan berharga untuk segera diperbaiki,” jelasnya.
SPM Sumsel juga mendorong Inspektorat Kabupaten OKI serta unit pengelola Barang Milik Daerah untuk melakukan telaah administratif secara objektif. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi acuan penyempurnaan aturan agar aset daerah dapat dikelola secara lebih tertib, adil, dan bermanfaat bagi kepentingan umum.
Permintaan ini merujuk pada sejumlah ketentuan perundang-undangan:
– UU No. 23 Tahun 2014 (sebagaimana diubah) tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan berasaskan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum;
– PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mewajibkan pemanfaatan aset sesuai tugas fungsi serta dikelola secara transparan dan bertanggung jawab;
– Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur tata cara penggunaan, pemanfaatan, dan pengawasan aset daerah;
– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi terkait pengelolaan aset negara.
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan. Isi pernyataan merupakan bentuk aspirasi dan permintaan penjelasan, bukan bukti pelanggaran yang telah terbukti secara hukum. Redaksi mengundang tanggapan atau klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten OKI maupun pihak terkait lainnya demi prinsip keberimbangan jurnalistik.(Tim)
