KORANSPM.COM
PALEMBANG, 2 Juli 2026 – Perhatian serius kembali ditujukan Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) terhadap pengelolaan keuangan daerah. Kali ini fokus tertuju pada 14 paket strategis dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025, yang seluruhnya bernilai di atas Rp100 juta dengan akumulasi mencapai Rp6.979.226.148. Besarnya nilai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini dinilai menuntut transparansi dan akuntabilitas yang tinggi di setiap tahapan pelaksanaannya.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa sorotan ini merupakan wujud nyata fungsi kontrol sosial yang konstruktif. Menurutnya, nilai anggaran yang sangat besar tersebut wajib diimbangi dengan keterbukaan informasi yang luas kepada publik—mulai dari perencanaan, penetapan spesifikasi, pemilihan penyedia jasa, pelaksanaan kontrak, hingga hasil akhir yang dicapai.
SPM Sumsel secara tegas menegaskan bahwa perhatian ini bukan merupakan tuduhan pelanggaran hukum. Namun, mengingat nilainya yang signifikan, paket-paket tersebut layak menjadi objek pengawasan ketat guna menjamin seluruh proses berjalan sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut rincian lengkap paket yang menjadi sorotan beserta aspek yang perlu diklarifikasi:
1. Belanja Jaringan Internet – Rp540.000.000
Diperlukan penjelasan mendalam mengenai kapasitas bandwidth yang diperoleh, spesifikasi teknis layanan, jumlah titik koneksi, masa kontrak, serta indikator kinerja guna memastikan manfaat optimal bagi pelayanan publik.
2. Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang – Rp598.560.000
Masyarakat berhak mengetahui alasan pemilihan skema sewa dibandingkan pengadaan aset tetap, jumlah dan spesifikasi kendaraan yang disewa, serta kajian efisiensi biaya selama masa kontrak berlangsung.
3. Jasa Tenaga Kebersihan – Rp271.350.000
SPM Sumsel menuntut keterbukaan terkait jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan, standar pengupahan, ruang lingkup tugas, serta mekanisme pengawasan kinerja penyedia jasa.
4. Pemeliharaan Lift Kantor – Rp200.000.000
Perlu dipublikasikan kondisi teknis lift saat ini, jadwal rutin pemeliharaan, rincian teknis pekerjaan, serta dasar perhitungan biaya agar urgensi anggaran ini dapat dipertanggungjawabkan.
5. Pengadaan Lemari Arsip Custom – Rp200.000.000
Harus dijelaskan secara rinci spesifikasi teknis, jumlah unit, kualitas material yang digunakan, serta alasan kebutuhan akan desain khusus yang tidak tersedia di pasaran umum.
6. Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut – Rp240.000.000
Diperlukan penjelasan mengenai jumlah penerima, jenis dan spesifikasi bahan pakaian, serta dasar perhitungan yang digunakan dalam penyusunan anggaran.
7. Penataan Ruang Kerja Lantai 3 – Rp200.000.000
Dokumen perencanaan, gambar teknis, serta rincian volume pekerjaan perlu dipaparkan untuk menjelaskan urgensi dan manfaat dari penataan ruang tersebut.
8. Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan – Rp1.043.840.000
Sebagai paket bernilai terbesar, SPM Sumsel meminta penjelasan lengkap mengenai jumlah unit, spesifikasi teknis, dasar kebutuhan operasional, serta identitas penerima kendaraan tersebut.
9. Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Dua – Rp478.080.000
Perlu diketahui jumlah unit yang diadakan, spesifikasi kendaraan, sasaran pengguna, serta urgensi penambahan kendaraan operasional bagi kinerja instansi.
10. Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya – Rp977.831.148
Rincian daftar barang secara spesifik, spesifikasi teknis, jumlah unit, serta fungsi dan tujuan penggunaan setiap peralatan harus dapat diakses publik.
11. Penataan Ruang Kerja Lantai 4 – Rp200.000.000
Dokumen perencanaan dan rincian teknis pekerjaan wajib tersedia sebagai dasar penilaian manfaat dan efisiensi anggaran yang digunakan.
12. Penataan Ruang Rapat dan Lobi Lantai 3 – Rp200.000.000
SPM Sumsel meminta transparansi mengenai desain yang diterapkan, rincian volume pekerjaan, kualitas material, serta hasil akhir yang diharapkan dari penataan tersebut.
13. Penataan Ruang Kerja Kepala Badan – Rp120.000.000
Diperlukan penjelasan mengenai dasar kebutuhan penataan ruang serta rincian alokasi biaya yang digunakan dalam pelaksanaannya.
14. Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya (APBD Perubahan) – Rp709.565.000
SPM Sumsel meminta klarifikasi mendalam mengenai alasan strategis penambahan anggaran melalui APBD Perubahan, beserta rincian lengkap barang yang direncanakan untuk dibeli.
Landasan Hukum dan Harapan Pengawasan
Pengawasan ini didasarkan pada landasan hukum yang kokoh, antara lain:
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN;
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya;
– Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
SPM Sumsel berharap seluruh tahapan pengadaan di lingkungan BPKAD Kota Palembang TA 2025 berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau pelanggaran yang didukung bukti yang sah, penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat pengawas internal maupun penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Sebagai penutup, SPM Sumsel kembali menegaskan bahwa langkah ini semata-mata bertujuan untuk mendorong tata kelola yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik. Pernyataan ini bukanlah vonis adanya pelanggaran. Penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya penyimpangan sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga berwenang, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, BPKAD Kota Palembang belum memberikan tanggapan resmi. KORANSPM.COM tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi demi kelengkapan informasi publik.(Tim)
