KORANSPM.COM
KAYUAGUNG, 2 Juli 2026 – Penerbitan surat himbauan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Nomor 000.1.10/10/SATPOLPP-DAMKAR/2026 tertanggal 29 Juni 2026 mengenai larangan melepas hewan ternak berkaki empat di jalan umum menjadi sorotan tajam Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM GANAS SUMSEL. Pimpinan tertinggi lembaga tersebut, Dedy Ardyansah, menilai langkah edukatif ini patut diapresiasi, namun tidak akan efektif jika hanya berhenti pada tingkat imbauan tanpa dibarengi pengawasan ketat dan penegakan aturan yang konsisten.
Dalam pernyataannya, Dedy Ardyansah mengakui bahwa surat edaran tersebut merupakan langkah awal yang positif guna membangun kesadaran masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa tanpa tindak lanjut yang tegas dan berkelanjutan, persoalan hewan ternak—seperti sapi, kerbau, dan kambing—yang bebas berkeliaran di ruas jalan dipastikan akan terus berulang dan menjadi ancaman nyata bagi ketertiban umum.
Berbagai dampak negatif yang ditimbulkan dari fenomena tersebut sangat nyata dan merugikan masyarakat luas, antara lain:
– Mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas;
– Merusak tanaman dan lahan pertanian yang menjadi sumber ekonomi warga;
– Mengganggu kenyamanan lingkungan dan ketertiban umum di pemukiman maupun jalan raya;
– Menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat akibat kerusakan yang ditimbulkan hewan ternak tersebut.
Menyikapi hal tersebut, DPW LSM GANAS SUMSEL mendesak Pemerintah Kabupaten OKI dan Satpol PP untuk tidak hanya mengandalkan pendekatan persuasif semata. Penertiban yang tegas dan terjadwal harus segera dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama terhadap pemilik ternak yang terbukti melanggar secara berulang.
Dedy Ardyansah juga mendorong Sinergi yang lebih erat antara Satpol PP dengan pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, serta instansi teknis terkait. Langkah konkret yang perlu dilakukan meliputi pendataan menyeluruh terhadap pemilik ternak, sosialisasi yang lebih masif hingga ke pelosok desa, serta pengawasan lapangan yang rutin agar himbauan yang diterbitkan benar-benar berdampak nyata.
Selain itu, LSM GANAS SUMSEL menilai perlunya evaluasi mendalam terhadap efektivitas kebijakan penanganan masalah ini. Pemerintah daerah wajib memastikan tersedianya mekanisme yang mudah diakses bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan, serta menjamin adanya tindak lanjut yang cepat dan transparan terhadap setiap pengaduan yang masuk.
Sorotan dan desakan ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan kewenangan penuh bagi pemerintah daerah untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum;
– Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang mengatur tugas pokok Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat;
– Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati Kabupaten OKI yang mengatur secara khusus mengenai ketertiban umum dan pemeliharaan hewan ternak di wilayah hukum setempat.
Sebagai penutup, Dedy Ardyansah menegaskan bahwa perhatian dan masukan yang disampaikan ini semata-mata bertujuan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum yang adil serta konsisten. Ia berharap kebijakan yang diterbitkan tidak sekadar menjadi dokumen administratif semata, melainkan mampu melahirkan langkah nyata di lapangan guna melindungi keselamatan masyarakat, menjaga fasilitas umum, serta mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten OKI.(Tim)
