KORANSPM.COM
OGAN ILIR – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyoroti pelaksanaan pengadaan seragam atau baju untuk kepentingan ABPEDNAS di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Organisasi ini meminta penjelasan terbuka terkait proses dan pendanaannya guna menjamin prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada publik.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyampaikan bahwa perhatian ini disampaikan mengingat pentingnya kepastian hukum dalam setiap penggunaan dana, terutama jika bersumber dari keuangan publik.
“Kami tidak menuduh telah terjadi pelanggaran. Namun, jika pengadaan tersebut melibatkan dana dari APBDes, bantuan pemerintah, hibah, atau sumber keuangan publik lainnya, maka seluruh tahapan pelaksanaannya wajib memenuhi aturan yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas mekanisme, besaran biaya, hingga pertanggungjawabannya,” tegas Yovi Meitaha.
SPM Sumsel meminta pihak pengurus ABPEDNAS Kabupaten Ogan Ilir memberikan keterangan secara terbuka dan rinci mengenai:
– Dasar hukum dan pertimbangan pelaksanaan pengadaan;
– Jumlah seragam yang dipesan dan spesifikasi teknisnya;
– Total nilai anggaran yang digunakan;
– Sumber pendanaan yang dipakai;
– Tata cara pemilihan penyedia barang;
– Bukti proses pengadaan hingga serah terima barang;
– Dokumen pertanggungjawaban keuangan jika menggunakan dana publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi seperti ini menjadi langkah pencegahan terbaik agar tidak menimbulkan dugaan negatif atau keraguan di tengah masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga terkait.
Jika pengadaan tersebut menggunakan keuangan negara atau daerah, maka pelaksanaannya harus mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik- Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan;
– Pasal 11: Informasi mengenai penggunaan anggaran termasuk kategori yang wajib tersedia setiap saat.
2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Mengatur tata cara pengelolaan, penggunaan, serta pertanggungjawaban keuangan negara agar terhindar dari penyimpangan.
4. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024
Menetapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa.
5. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Mewajibkan setiap tindakan pengelolaan urusan publik berlandaskan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
6. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menetapkan prinsip pelaksanaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
7. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mengatur larangan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan wewenang, serta ketentuan pertanggungjawabannya.
Yovi Meitaha kembali menegaskan bahwa SPM Sumsel tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sorotan ini bertujuan sebagai pengawasan sosial agar proses berjalan sesuai koridor aturan, bukan untuk memvonis kesalahan.
“Jika nantinya melalui pemeriksaan atau audit ditemukan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan, maka hal itu wajib ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang sesuai hukum. Namun selama belum ada bukti yang sah, kita tetap menganggap proses berjalan baik sampai ada klarifikasi resmi,” ujarnya.
“Transparansi adalah cara terbaik untuk menjawab keraguan publik. Semua pihak diharapkan terbuka dan kooperatif demi kepentingan bersama,” pungkas Yovi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum. Pihak ABPEDNAS Kabupaten Ogan Ilir berhak memberikan tanggapan atau klarifikasi untuk melengkapi informasi ini. Redaksi akan memuat perkembangan selanjutnya jika ada pernyataan resmi dari pihak terkait.(Tim)
