KORANSPM.COM
PALEMBANG – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyatakan kesiapannya untuk menggelar aksi penyampaian aspirasi secara damai di lingkungan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian sekaligus dorongan menyusul peristiwa meninggalnya seorang anak yang diduga tenggelam di salah satu wahana pemandian Waterpark di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa kegiatan yang direncanakan murni bertujuan untuk mendorong aparat penegak hukum melaksanakan penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib di Polda Sumsel. Tujuan kami bukan untuk menuduh atau menghakimi siapa pun sebelum ada hasil penyelidikan resmi, melainkan meminta aparat mengungkap fakta sesungguhnya, mengumpulkan alat bukti yang sah, dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yovi Meitaha.
Ia menambahkan bahwa setiap tempat wisata yang beroperasi dan melayani masyarakat memiliki tanggung jawab hukum untuk menjamin standar keselamatan yang memadai, terutama bagi pengunjung yang masih berusia anak-anak. Oleh karena itu, apabila nanti dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian atau ketidaksesuaian penerapan aturan, maka pihak yang bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Dalam aksi tersebut, SPM Sumsel berencana menyampaikan sejumlah hal sebagai berikut:
– Mendesak Polda Sumsel mengkoordinasikan dan memantau proses pengusutan hingga menemukan penyebab pasti meninggalnya korban berdasarkan bukti yang sah;
– Meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelola wahana beserta seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penerapan sistem keamanan dan keselamatan;
– Meminta dilakukan pengecekan terhadap keabsahan izin operasional serta kesesuaian pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan yang seharusnya diterapkan di lokasi;
– Mendorong Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui instansi terkait melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh tempat wisata air di wilayahnya guna memastikan standar keamanan terpenuhi dan diperbarui;
– Memastikan proses hukum berjalan adil sehingga keluarga korban mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan.
SPM Sumsel menegaskan bahwa rencana aksi ini merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang akan dilaksanakan dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa jika nanti terbukti secara hukum terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan kematian korban, maka perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan lain yang relevan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap.
“Tragedi ini seharusnya menjadi pelajaran dan momentum evaluasi bagi seluruh pengelola tempat wisata di Sumatera Selatan. Keselamatan pengunjung tidak boleh dikorbankan dengan alasan apa pun. Kami tetap percaya Polda Sumsel akan bekerja secara profesional mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Yovi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi dari kepolisian maupun tanggapan tertulis dari pihak pengelola tempat wisata. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang ketika keterangan resmi tersedia.(Tim)
