Diduga Lemahnya Pengawasan di Waterpark Tanjung Batu, Seorang Bocah Meninggal Dunia; SPM Sumsel Desak Investigasi Menyeluruh dan Pertanggungjawaban

KORANSPM COM

OGAN ILIR – Peristiwa meninggalnya seorang anak diduga akibat tenggelam di salah satu wahana pemandian di Waterpark kawasan Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menimbulkan keprihatinan sekaligus perhatian publik.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, kejadian berlangsung pada hari dan waktu yang belum dipastikan secara rinci. Korban diketahui berada di area kolam yang diperuntukkan bagi dewasa, sebelum kemudian ditemukan dalam keadaan darurat. Korban segera dievakuasi ke Puskesmas Tanjung Batu untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor Ogan Ilir masih melakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kronologi kejadian secara lengkap, akurat, serta memastikan penyebab pasti meninggalnya korban berdasarkan bukti dan keterangan yang sah.

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyampaikan rasa duka cita dan keprihatinan mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan. Ia menegaskan bahwa pernyataan ini disampaikan untuk mendorong proses penegakan aturan, bukan untuk menuduh sebelum ada kesimpulan resmi.

“Keselamatan pengunjung, terutama anak-anak, wajib menjadi prioritas utama setiap pengelola tempat wisata. Apabila nanti dari hasil penyelidikan yang sah ditemukan adanya kelalaian dalam penerapan standar keselamatan, sistem pengawasan, maupun pengelolaan wahana, maka pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yovi Meitaha.

SPM Sumsel meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, dan menyeluruh. Hal-hal yang perlu dikaji meliputi:

– Ketersediaan dan kesiapan petugas penyelamat (lifeguard) yang memiliki kompetensi di lokasi;

– Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan yang berlaku;

– Kelengkapan dan kejelasan rambu kedalaman kolam serta peringatan bahaya di seluruh area wahana;

– Efektivitas sistem pengawasan terhadap aktivitas pengunjung, khususnya anak-anak yang tidak didampingi orang dewasa;

– Tingkat kepatuhan pengelola terhadap standar keamanan dan kenyamanan tempat wisata yang ditetapkan peraturan.

Jika hasil penyelidikan nanti membuktikan adanya unsur kelalaian, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat dijadikan landasan, antara lain:

– Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain;

– Pasal 360 KUHP apabila kelalaian tersebut mengakibatkan luka berat;

– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen selama menggunakan jasa atau fasilitas yang disediakan;

– Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan beserta perubahannya, yang mengatur kewajiban penyelenggara usaha pariwisata untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi wisatawan.

Yovi menambahkan, tragedi ini hendaknya menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh pengelola tempat wisata air di wilayah Sumatera Selatan. Peningkatan standar keselamatan dan pengawasan yang ketat dianggap perlu agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami berharap proses penyelidikan berjalan berdasar fakta dan alat bukti yang sah. Jika terbukti ada pelanggaran atau kelalaian, maka tindakan hukum harus diambil secara tegas namun adil. Keselamatan tidak boleh dikorbankan demi alasan apa pun,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak pengelola Waterpark Tanjung Batu belum memberikan tanggapan resmi terkait peristiwa tersebut. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan apabila ada keterangan resmi dari kepolisian maupun pihak terkait.(Tim)

Writer: TimEditor: Wandriasyah
Exit mobile version