KORANSPM.COM
OGAN ILIR – Pengelolaan layanan jaringan internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kembali menjadi sorotan publik. Hal ini muncul menyusul adanya keluhan dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer yang menilai kualitas koneksi tidak memadai, padahal anggaran yang dialokasikan disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar per tahun.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sejumlah pegawai di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengaku kesulitan menjalankan tugas harian. Jaringan Wi-Fi yang disediakan pemerintah dinilai sering lambat hingga menghambat proses pengunggahan dokumen, akses ke aplikasi sistem pemerintahan, serta penginputan data. Akibatnya, tidak sedikit pegawai yang terpaksa menggunakan paket data pribadi atau bahkan memasang jaringan internet mandiri agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Salah satu pegawai menyampaikan bahwa ia harus mengeluarkan biaya tambahan setiap bulan untuk kebutuhan koneksi kerja, mengingat jaringan kantor tidak dapat diandalkan. Keluhan serupa juga disampaikan oleh sejumlah pejabat OPD yang menyatakan meski perangkat jaringan terpasang, kecepatan akses sering kali tidak stabil sehingga beberapa unit kerja akhirnya berlangganan layanan komersial secara terpisah.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Ilir, Ferdian Riza Yudha, memberikan penjelasan terkait kondisi tersebut. Menurutnya, salah satu faktor yang diduga memengaruhi kinerja jaringan adalah tingginya penggunaan akses internet untuk aplikasi hiburan seperti TikTok dan YouTube di samping kebutuhan kerja.
Ia menyebutkan bahwa kapasitas jaringan yang disediakan mencapai 1 Gbps, dan pihaknya telah bekerja sama dengan penyedia layanan dengan nilai kontrak sekitar Rp1,5 miliar per tahun. Menurutnya, jika ada OPD yang membutuhkan penambahan kapasitas, dapat mengajukan permohonan resmi ke Diskominfo untuk ditindaklanjuti.
Merespons dua sisi informasi tersebut, Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada saling memberikan penjelasan semata. Ia menekankan bahwa jika benar anggaran yang digunakan cukup besar namun kualitas layanan belum terasa optimal, maka perlu dilakukan kajian secara objektif dan menyeluruh.
“Setiap rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus memberikan manfaat nyata dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika masih banyak unit kerja yang harus menanggung biaya sendiri demi mendapatkan koneksi yang layak, maka efektivitas pengelolaan anggaran tersebut patut dikaji lebih dalam,” ujar Yovi.
SPM Sumsel meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek berikut:
– Kesesuaian spesifikasi dan kapasitas bandwidth dengan ketentuan dalam kontrak kerja sama;
– Pola dan pemerataan distribusi jaringan ke seluruh OPD;
– Kualitas layanan yang diterima oleh masing-masing perangkat daerah;
– Sistem pemantauan dan pengendalian penggunaan jaringan selama jam kerja;
– Tingkat efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran yang dialokasikan;
– Kepatuhan penyedia layanan terhadap standar yang disepakati;
– Evaluasi kebutuhan peningkatan kapasitas jika memang terjadi beban penggunaan yang melampaui kemampuan sistem.
Lebih lanjut, Yovi menambahkan bahwa jika penyebab lambatnya akses dikarenakan penggunaan untuk keperluan non-prioritas, maka pengelola jaringan seharusnya memiliki mekanisme pengaturan yang memadai. Hal ini dapat dilakukan melalui pembatasan akses, pengaturan alokasi bandwidth, atau penyaringan konten agar kebutuhan kerja tetap menjadi prioritas utama.
Untuk memastikan kejelasan fakta, SPM Sumsel meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir melakukan audit kinerja secara menyeluruh. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan program telah berjalan sesuai prinsip pengelolaan keuangan yang baik: tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian administrasi atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, maka hasilnya wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa peraturan yang relevan dalam pengelolaan layanan ini antara lain:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan bertanggung jawab;
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan penggunaan keuangan negara untuk manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan publik;
– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengacu pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
– Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang menuntut ketersediaan infrastruktur teknologi informasi yang andal guna mendukung pelayanan publik.
SPM Sumsel menegaskan bahwa sorotan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan sosial untuk mendorong perbaikan kinerja. Pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh informasi dan dugaan yang ada harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik.
Sampai berita ini disusun, pihak terkait belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai rencana evaluasi yang akan dilakukan. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan jika terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang.(Tim) ini
