SPM Sumsel Soroti Polemik Konferkab PWI Ogan Ilir 2026: Minta PWI Pusat Dan PWI Sumsel Lakukan Penelaahan Menyeluruh dan Objektif Demi Menjaga Marwah Organisasi

KORANSPM.COM

OGAN ILIR, 23 Juni 2026 – Mencuatnya berbagai informasi dan dugaan ketidaksesuaian terkait pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ogan Ilir tahun 2026 yang tersebar luas di ruang publik, mendapat tanggapan serius dan sikap membangun Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel). Melalui Koordinator Aksi, Yovi Meitaha, organisasi ini menyampaikan sekaligus mendorong agar persoalan diselesaikan jalur organisasi yang tertib dan transparan.

Perhatian ini disampaikan pasca beredarnya unggahan di akun media sosial TikTok Macan Putih, yang memuat sejumlah catatan mengenai penyimpangan prosedur penyimpangan, mulai dari tahap persiapan hingga tindakan pasca‑konferensi. Menurut SPM Sumsel, ketika hal ini telah menjadi konsumsi publik, organisasi profesi wajib menyikapinya dengan serius dan tidak boleh mengabaikan pertanyaan yang muncul di masyarakat.

Dengan kata lain, Yovi menegaskan sikap yang berhati‑hati namun tegas: mengurungkan tidak serta‑merta menyimpulkan kebenaran setiap informasi yang beredar, namun mengingatkan bahwa apabila ada hal yang berdasar, maka wajib diperiksa demi menjaga nama baik lembaga pers.

“SPM Sumsel sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, ketika berbagai dugaan telah menjadi perhatian luas, sudah selayaknya dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara terbuka dan terukur. Hal ini agar tidak menimbulkan keraguan yang mencakup perpecahan maupun perpecahan di lingkungan profesi,” ujar Yovi Meitaha.

Lebih lanjut dikemukakan bahwa PWI sebagai organisasi profesi garda terdepan, seharusnya menjadi teladan utama dalam memegang teguh nilai-nilai integritas, keterbukaan, profesionalisme, serta kepatuhan penuh terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, maupun Kode Etik Organisasi yang menjadi pedoman hidup bersama.

Hal‑hal yang menjadi sorotan dalam pemberitaan dan media sosial — seperti dugaan praktik yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat, ketidaksesuaian mekanisme pemilihan, mempublikasikan kartu keanggotaan yang terkesan terburu-buru, hingga pembentukan formasi pengurus sebelum Surat Keputusan resmi diterbitkan — menurut SPM Sumsel, semuanya layak dibaca secara mendalam oleh pihak yang berwenang di lingkungan PWI.

Proses peninjauan dan evaluasi internal ini dinilai sangat penting guna memberikan kepastian hukum keorganisasian bagi seluruh anggota, sekaligus mencegah terjadinya perpecahan yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pers itu sendiri.

Oleh karena itu, SPM Sumsel menyampaikan harapan yang tegas agar Ketua Umum PWI Pusat bersama Dewan Kehormatan PWI Pusat Dan PWI SUMSEL turun tangan melakukan penelaahan ulang terhadap seluruh rangkaian proses Konferkab Ogan Ilir 2026, terutama apabila telah masuk laporan resmi atau ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan ketentuan organisasi.

Di sisi lain, organisasi ini juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat pengamat agar tidak terburu-buru membangun opini yang menghakimi sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. Semua pihak diharapkan memantau mekanisme yang berlaku dan memberikan ruang seluas‑luasnya bagi hak jawab serta penjelasan yang seimbang.

“Tujuan pandangan kami semata‑mata bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan mendorong penyelesaian yang sesuai aturan, tujuan, transparan, dan berkeadilan. Dengan cara itulah kepercayaan masyarakat terhadap organisasi profesi wartawan dapat terus terpelihara dan terjaga kemurniannya,” tegas pernyataan penutup Yovi Meitaha.

SPM Sumsel menegaskan akan terus mengawali perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang konstruktif, tanpa tetap menjaga perlindungan terhadap hak setiap individu serta asas praduga tak bersalah yang berlaku dalam setiap proses pemeriksaan.

Berita disusun berdasarkan pernyataan resmi SPM Sumsel. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap dibuka bagi pihak‑pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang‑Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)

Writer: TimEditor: Wandriasyah
Exit mobile version