KORANSPM.COM
OGAN KOMERING ILIR, 20 Juni 2026 – Keberadaan dan pertumbuhan tempat hiburan malam di sepanjang ruas jalan Simpang Kiyai hingga kawasan Teluk Gelam, tepatnya dalam wilayah administrasi Kecamatan Teluk Gelam, kini menjadi perhatian sekaligus sumber keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Berdasarkan aspirasi yang diterima, warga menilai aktivitas di kawasan tersebut memerlukan pengawasan lebih ketat agar tetap berjalan dalam koridor peraturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Merespons hal tersebut, Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) melalui Koordinator Aksi, Yovi Meitaha, menyampaikan sikap kepedulian sekaligus dorongan agar pemerintah daerah dan aparat berwenang turun tangan secara terukur dan transparan.
“Kami menghimpun banyak masukan dari warga yang merasa cemas dengan perkembangan jumlah tempat hiburan di jalur ini. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan sejumlah tempat beroperasi hingga larut malam, serta muncul kekhawatiran terkait aktivitas pendukung yang belum tentu sepenuhnya sesuai ketentuan, termasuk keberadaan pemandu hiburan. Perlu ditegaskan, hal ini kami sampaikan sebagai catatan dan aspirasi, bukan tuduhan pasti terhadap siapa pun, melainkan agar keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum tetap terjaga bagi seluruh pihak,” jelas Yovi Meitaha.
Pihaknya menegaskan bahwa sorotan ini murni bertujuan menjaga keseimbangan: antara hak masyarakat atas lingkungan yang tertib, dengan hak pelaku usaha yang berkeinginan berusaha secara sah dan bertanggung jawab.
Berdasarkan catatan aspirasi yang masuk, aspek-aspek yang menjadi perhatian utama meliputi:
– Dugaan bertambahnya jumlah tempat hiburan di sepanjang jalur tersebut dalam kurun waktu terakhir;
– Jam operasional yang dinilai berlangsung hingga larut malam, dikhawatirkan mengganggu ketenangan lingkungan pemukiman sekitar;
– Kekhawatiran akan potensi gangguan keamanan, ketertiban, serta dampak sosial jika pengawasan tidak dijalankan secara konsisten;
– Harapan agar setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan, batasan jam operasional, serta norma yang diatur dalam Peraturan Daerah setempat.
SPM Sumsel meminta Pemerintah Kabupaten OKI, Kecamatan Teluk Gelam, Satpol PP, Kepolisian, serta instansi pelayanan perizinan untuk mengambil langkah-langkah terukur berikut:
* Melakukan pendataan lengkap dan pemeriksaan lapangan guna memastikan status legalitas setiap tempat hiburan yang beroperasi;
* Memastikan izin usaha yang dimiliki masih berlaku serta kegiatan yang dijalankan persis sesuai izin, termasuk batasan jam operasional dan jenis pelayanan;
* Meningkatkan pengawasan berkala dan pembinaan kepada pengelola agar sadar akan tanggung jawab sosial dan hukum;
* Menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran secara tegas namun tetap berkeadilan, sepenuhnya mengacu pada prosedur hukum yang berlaku dan hak asasi setiap pihak.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dengan cara yang benar: menyampaikan laporan melalui jalur resmi, disertai bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman, fitnah, atau pelanggaran hak orang lain.
Dalam menyampaikan pandangan ini, SPM Sumsel mendasarkan diri pada peraturan yang menjamin kesejahteraan sekaligus ketertiban:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengamanatkan kewajiban pemerintah daerah menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI: Mengatur tugas kepolisian dalam memelihara keamanan, ketertiban, serta menegakkan hukum;
– Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir: Terkait perizinan usaha, penyelenggaraan hiburan umum, ketertiban lingkungan, serta norma sosial yang berlaku setempat.
Di akhir pernyataannya, Yovi Meitaha menegaskan kembali sikap organisasi yang mendukung kemajuan ekonomi namun tidak mengesampingkan nilai ketertiban.
“Kami mendukung iklim usaha yang sehat dan sah. Namun, kemajuan tidak boleh berjalan beriringan dengan gangguan bagi masyarakat. Kami berharap penanganan ini dilakukan secara terbuka, profesional, dan berkeadilan — melindungi warga yang tenang, serta melindungi pengusaha yang taat aturan. Setiap pihak berhak dilindungi hukum sampai terbukti sebaliknya melalui jalur yang sah,” tegasnya.
SPM Sumsel tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pemerintah maupun pelaku usaha untuk menyampaikan penjelasan, data, maupun klarifikasi guna kelengkapan informasi publik sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.
Hingga berita dimuat, KORANSPM.COM belum melakukan konfirmasi terpisah kepada pemerintah daerah, kepolisian, maupun pengelola tempat hiburan yang bersangkutan.
Seluruh isi berita merupakan bentuk penyampaian pengawasan dan belum dianggap sebagai fakta yang terbukti sepenuhnya. Pihak terkait berhak menyampaikan penjelasan dan pembelaan sesuai asas praduga tak bersalah serta Kode Etik Jurnalistik.(Tim)
