KORANSPM.COM
Sumatra Selatan, 18 Juni 2026 – Beredarnya informasi dan materi pengingat larangan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah negeri mendapat perhatian serius dari Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel). Organisasi ini menilai pesan tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh satuan pendidikan agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan menghindari praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Oleh karena itu, sekolah negeri wajib memastikan akses pendidikan berjalan tanpa dibebani biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pendidikan adalah hak, bukan barang dagangan. Sekolah negeri dibiayai oleh negara melalui anggaran yang telah ditetapkan, sehingga tidak boleh memungut biaya apa pun dengan dalih apa pun jika tidak diatur secara tegas dalam peraturan,” ujarnya.
Menurut Yovi, hingga saat ini masih ada keluhan masyarakat mengenai dugaan pungutan berupa uang pendaftaran, uang pembangunan, biaya seragam, buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), hingga berbagai iuran lain yang sifatnya memaksa. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Inspektorat, Ombudsman, dan aparat penegak hukum.
“Kami mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan praktik pungutan yang bertentangan dengan hukum. Dunia pendidikan harus bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar. Jangan sampai hak anak mendapatkan pendidikan terhalang oleh beban biaya yang tidak semestinya,” tegasnya.
SPM Sumsel meminta Dinas Pendidikan se-Sumatera Selatan memperkuat pengawasan, terutama pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan pengelolaan dana pendidikan. Pengawasan yang ketat dinilai dapat mencegah penyimpangan sejak dini.
Setiap laporan dari wali murid juga diminta segera ditindaklanjuti secara profesional tanpa pandang bulu. “Jika ada dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan, instansi berwenang wajib memeriksa. Jika tidak terbukti, sampaikan ke publik; jika terbukti melanggar, jalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Yovi.
Ia juga mengimbau wali murid memahami haknya dan tidak ragu melaporkan pungutan yang tidak jelas dasarnya melalui jalur resmi. Selain itu, ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran pendidikan lainnya, sehingga pengelola sekolah diharapkan menggunakannya secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Di akhir pernyataannya, SPM Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelenggaraan pendidikan agar berjalan adil, terbuka, dan bebas dari praktik yang merugikan peserta didik maupun masyarakat.(Tim)
