Berita  

SPM Sumsel Soroti Wisata 54 Kepala SMP Ogan Ilir ke Lampung, Yovi Meitaha: Meski Libur dan Biaya Pribadi, Transparansi serta Etika Publik Tetap Harus Dijaga

KORAN SPM.COM

INDRALAYA – Polemik keberangkatan sekitar 54 Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Ogan Ilir ke sejumlah destinasi wisata di Provinsi Lampung terus menjadi perhatian publik. Meskipun terdapat penjelasan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada masa libur sekolah dengan biaya pribadi, Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menilai persoalan tersebut tetap layak menjadi bahan evaluasi dari sisi transparansi, etika jabatan, dan akuntabilitas publik.

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan anggaran. Namun, menurutnya, pejabat publik, termasuk kepala sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“SPM Sumsel menghormati asas praduga tak bersalah. Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Akan tetapi, ketika puluhan kepala sekolah melakukan perjalanan secara bersamaan, wajar apabila masyarakat mempertanyakan apakah seluruh prosedur administrasi, ketentuan kedinasan, dan etika jabatan telah dipenuhi,” ujar Yovi.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya penggunaan APBD maupun dana BOS. Lebih jauh, yang perlu dijawab adalah apakah kegiatan tersebut telah memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya aspek keterbukaan informasi kepada publik.

SPM Sumsel menilai bahwa penjelasan mengenai sumber pembiayaan, mekanisme keberangkatan, bentuk koordinasi, serta status kegiatan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika memang seluruh biaya berasal dari dana pribadi, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut sebaiknya dijelaskan secara terbuka agar polemik segera berakhir,” lanjutnya.

Selain itu, SPM Sumsel mendorong Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir melakukan klarifikasi administratif apabila diperlukan. Langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa seluruh aktivitas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yovi menilai pemeriksaan administratif merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang lazim dalam pemerintahan dan tidak boleh dimaknai sebagai bentuk penghukuman terhadap pihak tertentu.

“Pengawasan bukan berarti menghakimi. Sebaliknya, pengawasan merupakan instrumen untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan,” katanya.

SPM Sumsel juga mengingatkan bahwa kepala sekolah merupakan pejabat publik yang mengelola anggaran pendidikan dan menjadi teladan di lingkungan sekolah. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat perlu dijelaskan secara terbuka.

Di sisi lain, SPM Sumsel mengakui bahwa setiap ASN memiliki hak untuk menikmati waktu libur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut harus dihormati sepanjang tidak mengganggu pelayanan publik, tidak menggunakan fasilitas negara secara tidak sah, dan tidak bertentangan dengan ketentuan disiplin ASN.

Atas dasar itu, SPM Sumsel mengajak seluruh pihak untuk tidak membangun opini yang mengarah pada vonis tanpa bukti, namun juga tidak mengabaikan pentingnya pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami meminta masyarakat tetap kritis, namun objektif. Sebaliknya, kami juga berharap pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, maupun pihak terkait memberikan penjelasan yang terbuka agar polemik ini tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi,” tutup Yovi.

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang telah beredar di ruang publik serta pernyataan berbagai pihak. Sampai berita ini diterbitkan belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana ataupun penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan tersebut. Media membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(TIM/REDAKSI)

Exit mobile version