KORAN SPM.COM – OGAN ILIR – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) meminta adanya transparansi dan pengawasan terhadap program pengadaan papan nama di Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kabupaten Ogan Ilir setelah beredar pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan spesifikasi fisik papan nama yang dipasang.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyatakan bahwa informasi yang berkembang di ruang publik perlu disikapi secara objektif melalui mekanisme audit, klarifikasi, dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, bukan melalui pembentukan opini yang menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum tersedia bukti yang cukup.
“Pengelolaan anggaran pendidikan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Karena itu, apabila muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai suatu program, penjelasan resmi dari pihak terkait menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Yovi Meitaha.
Berdasarkan pemberitaan yang telah beredar, program tersebut disebut menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai sekitar Rp3,5 juta per unit papan nama yang dipasang pada ratusan SD Negeri di Kabupaten Ogan Ilir. Dalam pemberitaan itu juga disampaikan adanya perbandingan antara nilai anggaran dengan estimasi harga dari sejumlah pelaku usaha. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum merupakan kesimpulan hasil audit maupun proses penegakan hukum.
SPM Sumsel menilai terdapat beberapa aspek yang layak menjadi perhatian pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum, antara lain:
- Kesesuaian harga dengan spesifikasi barang yang diterima sekolah.
- Dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau metode penetapan harga, apabila memang digunakan.
- Mekanisme pengadaan, termasuk proses pemilihan penyedia dan dokumentasi administrasinya.
- Kesesuaian penggunaan Dana BOS dengan petunjuk teknis yang berlaku.
- Kelengkapan dokumen pendukung seperti kontrak, faktur, berita acara serah terima, dan bukti pembayaran.
- Kesesuaian kualitas material dengan spesifikasi yang direncanakan.
- Efisiensi belanja apabila pengadaan dilakukan dalam jumlah besar.
Menurut Yovi Meitaha, apabila seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila hasil audit menemukan pelanggaran administratif atau indikasi kerugian keuangan negara, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
SPM Sumsel juga mendorong Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) apabila diperlukan sesuai kewenangannya, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan secara profesional apabila terdapat laporan masyarakat yang didukung data dan dokumen yang memadai.
“Permintaan pemeriksaan ini bukan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran pendidikan benar-benar sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Yovi Meitaha.
Selain itu, SPM Sumsel mengimbau Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pengadaan, dasar penetapan harga, sumber pembiayaan, serta prosedur pelaksanaan program agar informasi yang beredar di masyarakat dapat diluruskan berdasarkan data yang valid.
SPM Sumsel menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, independensi aparat penegak hukum, dan prinsip profesionalisme dalam proses pemeriksaan.
Dasar Hukum
Permintaan pengawasan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi.
- Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan pemberitaan dilakukan secara berimbang, akurat, dan tidak menghakimi.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait tata kelola penyelenggaraan pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan yang mengatur pengelolaan Dana BOS sesuai tahun anggaran yang berlaku.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengenai asas pemerintahan yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi dasar penegakan hukum apabila hasil audit atau penyelidikan menemukan unsur tindak pidana.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Rilis ini disusun sebagai tanggapan atas informasi yang telah dipublikasikan media lain dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan pembuktian melalui audit dan/atau proses hukum oleh instansi yang berwenang. Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir maupun pihak lain yang berkepentingan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(TIM/REDAKSI)
