KORANSPM.COM
PALEMBANG, 14 Juni 2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyampaikan sorotan terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan jembatan yang dibiayai melalui Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa setiap pembangunan yang bersumber dari anggaran negara wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar teknis yang telah ditetapkan. Hal ini mengingat fasilitas tersebut dimanfaatkan langsung oleh masyarakat luas.
Berdasarkan laporan yang diterima dari warga setempat serta hasil pemantauan awal di lapangan, terdapat sejumlah indikasi yang memerlukan penelusuran lebih lanjut. Hal yang menjadi sorotan antara lain dugaan kualitas pekerjaan yang belum sesuai dengan spesifikasi teknis, kemungkinan pengurangan volume material konstruksi, serta pertanyaan mengenai kesesuaian realisasi dengan anggaran yang telah dialokasikan.
Empat lokasi proyek yang menjadi perhatian tersebut adalah:
– Jembatan di Desa Ulak Jermun, Kecamatan Sirah Pulau Padang
– Jembatan di Desa Bubusan, Kecamatan Jejawi
– Jembatan di Desa Gading Sari, Kecamatan Mesuji Raya
– Satu titik jembatan lain di wilayah Kecamatan Mesuji
Yovi menekankan bahwa proyek-proyek ini memiliki peran strategis sebagai akses transportasi warga, jalur distribusi hasil pertanian dan perkebunan, serta penghubung antarwilayah. Oleh karena itu, kualitas konstruksi sangat menunjang keamanan dan kenyamanan pengguna.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mempertanyakan kondisi fisik bangunan yang terlihat belum memenuhi standar. Dugaan mengenai mutu beton, jumlah besi tulangan, dan kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan menjadi hal yang perlu diverifikasi secara teknis dan independen. Kita tidak ingin anggaran yang bersumber dari uang rakyat menghasilkan fasilitas yang kurang layak,” ujar Yovi.
Ia menambahkan bahwa jika setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terbukti terjadi ketidaksesuaian yang merugikan keuangan daerah, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai keuangan negara dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain aspek teknis pekerjaan, SPM Sumsel juga mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan yang dijalankan selama pelaksanaan proyek. Hal ini meliputi peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta instansi teknis yang bertanggung jawab memantau jalannya pekerjaan.
“Pengawasan harus berjalan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian pekerjaan. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan kondisi di lapangan, maka seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses tersebut perlu dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya,” jelas Yovi.
Menyikapi hal ini, SPM Sumsel menyampaikan sejumlah permintaan kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk melakukan langkah-langkah berikut:
* Melakukan audit teknis dan investigatif terhadap keempat proyek jembatan tersebut
* Memeriksa kelengkapan dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, kontrak kerja, serta laporan pelaksanaan
*Menghitung secara akurat jika ditemukan selisih atau ketidaksesuaian yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah
*Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari penyedia jasa, konsultan pengawas, pejabat pelaksana, hingga pihak yang berwenang dalam pencairan dana
Menyampaikan perkembangan dan hasil *penanganan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik
SPM Sumsel juga menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan hasil pemeriksaan. Organisasi tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki data, dokumen, atau informasi tambahan untuk menyampaikannya kepada pihak berwenang guna melengkapi proses penelusuran.
“Kami mendukung penuh pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. Sorotan ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan setiap rupiah yang digunakan benar-benar dikelola dengan baik. Jika semuanya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun jika ada penyimpangan, harus ditindak tegas sesuai hukum,” pungkas Yovi.
Hingga berita ini disusun, pihak instansi terkait maupun aparat penegak hukum belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan yang disampaikan. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan guna melengkapi informasi secara lebih lengkap dan berimbang.(Tim)
