Sumur Minyak Diduga Beroperasi Tanpa Izin Terbakar di Muba, Polsek Sanga Desa Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

KORANSPM.COM

MUSI BANYUASIN – Sebuah insiden kebakaran terjadi di lokasi sumur minyak yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa ini sempat mengundang kekhawatiran warga sekitar sebelum akhirnya dapat dikendalikan oleh petugas dan warga setempat.

Berdasarkan keterangan di lapangan, kobaran api sempat terlihat cukup tinggi dan menyebar di area sekitar sumur. Warga yang melihat kejadian segera melaporkan ke pihak berwenang serta melakukan upaya pemadaman awal guna mencegah api meluas ke area pemukiman atau lahan di sekitarnya.

Informasi awal yang dihimpun menyebutkan bahwa kebakaran diduga bermula dari percikan api yang berasal dari mesin genset yang digunakan di lokasi. Percikan tersebut diperkirakan menyambar zat atau material yang mudah terbakar, sehingga dengan cepat memicu kobaran api. Namun, penyebab pasti terjadinya kebakaran masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat.

Sementara itu, lokasi sumur tersebut diduga tidak memiliki izin operasional yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam keterangan warga dan informasi awal di lapangan, disebutkan adanya keterkaitan dengan seorang warga berinisial AR dari Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman. Akan tetapi, status kepemilikan, pengelolaan, serta legalitas operasional sumur tersebut masih menunggu hasil verifikasi dan penyelidikan resmi dari pihak berwenang.

Menanggapi beredarnya kabar yang menyebutkan adanya korban jiwa akibat peristiwa ini, Kapolsek Sanga Desa, IPTU Harun, memberikan penjelasan tegas saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/6/2026).

“Anggota kepolisian telah turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara untuk melakukan pengamanan dan pengecekan menyeluruh. Kami pastikan hingga saat ini tidak ditemukan adanya korban jiwa maupun luka-luka akibat insiden kebakaran tersebut,” ujar IPTU Harun.

Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian bersama instansi terkait akan mendalami tiga hal utama: penyebab pasti kebakaran, status hukum dan legalitas operasional sumur minyak tersebut, serta menghitung besarnya kerugian materiil yang ditimbulkan akibat kejadian ini.

Hingga berita ini disusun, lokasi kejadian masih dalam pengawasan aparat untuk mencegah timbulnya kebakaran susulan dan memudahkan proses pengumpulan data serta bukti penyelidikan.(Tim)

Writer: TimEditor: Wandriasyah
Exit mobile version