KORANSPM.COM
OKI, 11 Juni 2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyampaikan sorotan terhadap sejumlah pos pengadaan barang dan jasa serta kegiatan swakelola di lingkungan Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Sorotan ini disampaikan Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, setelah dilakukan pencermatan terhadap data kegiatan yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah yang dapat diakses publik. Menurutnya, terdapat perubahan nilai anggaran, munculnya kegiatan baru, serta pergeseran alokasi belanja yang layak mendapatkan penjelasan terbuka sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami tidak menuduh adanya pelanggaran. Sebagai bagian dari masyarakat, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan pelayanan publik. Oleh karena itu, kami meminta penjelasan resmi dari Kecamatan Pedamaran Timur terkait pos-pos anggaran yang mengalami perubahan signifikan,” tegas Yovi.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2026 tercatat 22 paket kegiatan pengadaan melalui penyedia dan 13 kegiatan swakelola. Sementara pada Tahun Anggaran 2025 terdapat 19 paket pengadaan dan 11 kegiatan swakelola.
Salah satu hal yang paling menonjol adalah kenaikan nilai pada pos Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor Kendaraan Penumpang.
– Tahun 2025: dianggarkan Rp10.000.000
– Tahun 2026: meningkat menjadi Rp25.000.000
Terjadi kenaikan sebesar Rp15.000.000 atau sekitar 150 persen dibanding tahun sebelumnya.
Yovi menilai kenaikan ini perlu dijelaskan secara rinci kepada publik, meliputi kondisi kendaraan yang dipelihara, jenis pekerjaan yang dilakukan, serta alasan teknis yang mendasari peningkatan anggaran tersebut.
“Jika memang ada kerusakan berat atau kebutuhan perawatan yang mendesak, hal itu tentu dapat dijelaskan. Namun jika tidak ada perubahan kondisi yang signifikan, masyarakat berhak mengetahui dasar kenaikan anggaran yang cukup besar ini,” ujarnya.
Pada Tahun Anggaran 2026 tercatat adanya alokasi Belanja Modal Peralatan Personal Computer senilai Rp3.000.000, yang tidak ditemukan dalam daftar pengadaan tahun sebelumnya.
SPM Sumsel meminta penjelasan apakah pengadaan ini merupakan unit baru, penggantian perangkat yang sudah tidak layak pakai, atau penambahan sarana untuk mendukung pelayanan administrasi.
“Kami berharap dijelaskan spesifikasi barang, jumlah unit, serta bagaimana pengadaan ini nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Belanja makanan dan minuman rapat masih menjadi salah satu pos yang cukup besar. Pada Tahun 2026 tercatat empat paket dengan rincian:
– Rp7.000.000
– Rp2.800.000
– Rp7.000.000
– Rp6.400.000
Total mencapai Rp23.200.000, sedikit meningkat dibanding Tahun 2025 yang berjumlah tiga paket dengan total Rp19.145.000.
Yovi menegaskan bahwa konsumsi rapat adalah kebutuhan operasional, namun perlu disertai penjelasan mengenai hasil dan keluaran dari setiap kegiatan yang dilaksanakan.
“Masyarakat berhak mengetahui apa yang dibahas dan apa manfaat nyata yang dihasilkan dari setiap rapat yang dibiayai APBD,” katanya.
Pada Tahun 2026, pengadaan kebutuhan kantor tercatat terbagi dalam beberapa paket terpisah, antara lain:
– Kertas dan cover: 3 paket
– Bahan cetak: 4 paket
– Alat tulis kantor: 2 paket
– Bahan komputer: 2 paket
– Ditambah perabot kantor, alat listrik, dan benda pos
Pola pemisahan paket ini dinilai perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi di masyarakat.
“Kami ingin memahami apakah pemisahan ini didasarkan pada kebutuhan masing-masing kegiatan, batasan nilai pengadaan, atau alasan teknis lainnya. Transparansi ini penting agar publik memahami proses perencanaan yang dilakukan,” jelas Yovi.
Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum untuk kegiatan fasilitasi dan pembinaan pemerintahan desa tercatat tetap senilai Rp75.780.000 baik pada Tahun 2025 maupun 2026.
Mengingat nilainya yang cukup besar dan tidak berubah dalam dua tahun, SPM Sumsel meminta penjelasan mengenai jumlah tenaga yang terlibat, tugas dan tanggung jawabnya, serta indikator keberhasilan kegiatan tersebut.
Terdapat perubahan pada alokasi honorarium:
– Tahun 2025: Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp36.000.000
– Tahun 2026: Honorarium narasumber, moderator, panitia, dan sejenisnya dari dua paket dengan total Rp14.450.000
Perubahan juga terjadi pada besaran perjalanan dinas dalam kota di beberapa kegiatan. SPM Sumsel meminta penjelasan mengenai dasar perencanaan dan evaluasi kebutuhan yang menyebabkan pergeseran komposisi belanja tersebut.
Beberapa pos jasa penunjang mengalami penurunan:
– Jasa Tenaga Operator Komputer: dari Rp48.000.000 (2025) menjadi Rp36.000.000 (2026), turun Rp12.000.000
– Jasa Tenaga Kebersihan: dari Rp24.000.000 (2025) menjadi Rp16.800.000 (2026), turun Rp7.200.000
Yovi menilai penurunan ini juga perlu dijelaskan, apakah disebabkan oleh pengurangan jumlah tenaga, penyesuaian besaran honorarium, atau upaya efisiensi anggaran.
Menyikapi berbagai hal tersebut, SPM Sumsel mendesak Kecamatan Pedamaran Timur memberikan penjelasan resmi secara terbuka kepada masyarakat terkait seluruh perubahan alokasi anggaran selama dua tahun terakhir.
“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Masyarakat berhak mengetahui apa yang direncanakan, apa yang dibelanjakan, dan apa manfaat yang diperoleh. Keterbukaan informasi adalah hak publik dan kewajiban pemerintah. Penjelasan yang jelas akan mencegah spekulasi dan membangun kepercayaan,” pungkas Yovi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Pedamaran Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut. Ruang klarifikasi dan penjelasan terbuka seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan rincian perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran, yang akan dimuat secara berimbang dalam pemberitaan selanjutnya.
Perlu diperhatikan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan data alokasi anggaran yang dipublikasikan dan pernyataan SPM Sumsel. Hal ini belum dapat dinyatakan sebagai indikasi adanya penyimpangan atau kesalahan.
Status realisasi dan kesesuaian penggunaan anggaran memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang, serta setiap pihak berhak memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)
