SPM Sumsel Soroti Lonjakan dan Pola Anggaran Swakelola Dinas Sosial OKI 2024–2026, Minta Audit Menyeluruh  

KORANSPM.COM

KAYUAGUNG -11-Juni-2026– Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) yang dikomandoi Yovi Meitaha menyampaikan sorotan terhadap pola penganggaran dan lonjakan nilai sejumlah kegiatan swakelola pada Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026. Sorotan ini disampaikan setelah dilakukan penelusuran terhadap data paket swakelola yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang dapat diakses publik.

Dalam penelusuran tersebut, ditemukan adanya alokasi anggaran yang berulang setiap tahun pada pos perjalanan dinas, jasa tenaga penunjang operasional, hingga program santunan kematian dengan nilai yang cukup signifikan. SPM Sumsel menegaskan bahwa hal ini disampaikan semata-mata sebagai bentuk kontrol sosial, bukan sebagai tuduhan adanya pelanggaran.

“Kami tidak menuduh adanya penyimpangan, namun terdapat sejumlah pos anggaran yang nilainya cukup besar dan berulang sehingga layak untuk ditelusuri lebih lanjut. Tujuannya agar penggunaan anggaran dapat dipastikan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegas Koordinator SPM Sumsel, Yovi Meitaha.

Pihaknya juga meminta peran aktif aparat pengawas untuk memastikan akuntabilitas keuangan daerah. “Kami mendorong Inspektorat Kabupaten OKI, BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, serta aparat pengawas lainnya melakukan pengawasan dan audit secara menyeluruh. Hasilnya nanti akan menjadi bukti apakah pengelolaan anggaran telah berjalan baik dan transparan,” tambahnya.

Salah satu alokasi yang paling menonjol pada rencana anggaran Tahun 2026 adalah program santunan bagi masyarakat miskin yang mengalami musibah kematian, dengan total nilai mencapai Rp1.181.000.000. Angka tersebut terbagi dalam dua paket, yaitu:

– Rp1.000.000.000 pada Paket ID 42574277

– Rp181.000.000 pada Paket ID 43360363

SPM Sumsel menilai program ini sangat strategis karena menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu. Namun, sebagai program bantuan sosial, diperlukan transparansi penuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami meminta penjelasan terbuka terkait jumlah penerima manfaat, mekanisme verifikasi data, dasar penetapan besaran santunan, sistem pencairan dana, serta laporan pertanggungjawaban penyaluran. Dana sebesar ini harus dapat dipastikan diterima oleh pihak yang benar-benar berhak,” ujar Yovi.

Selain program bantuan, perjalanan dinas juga menjadi sorotan karena muncul secara berulang dengan nilai yang cukup besar setiap tahunnya. Pada Tahun Anggaran 2026 tercatat antara lain:

– Administrasi Umum: Rp40.000.000

– Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS): Rp64.500.000

– Rehabilitasi Sosial Lansia dan Disabilitas Terlantar: Rp36.000.000

– Perlindungan Sosial Korban Bencana: Rp10.000.000

– Pengelolaan Data Fakir Miskin: Rp25.000.000

Akumulasi dari berbagai pos tersebut mencapai ratusan juta rupiah. SPM Sumsel menilai perlu ada penjelasan terkait hasil nyata dari setiap perjalanan dinas yang dibiayai APBD.

“Masyarakat berhak mengetahui manfaat dari setiap perjalanan dinas tersebut. Apakah menghasilkan data yang akurat, memperbaiki kualitas layanan, atau sekadar kegiatan rutin administrasi. Transparansi ini penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” jelasnya.

Alokasi untuk jasa tenaga penunjang operasional juga tercatat mengalami kenaikan dan cukup signifikan. Pada Tahun 2026 rinciannya meliputi:

– Jasa Tenaga Administrasi: Rp8.000.000

– Jasa Operator Komputer: Rp60.000.000

– PPPK Paruh Waktu Operator Layanan: Rp71.400.000

– PPPK Paruh Waktu Pengelola Layanan: Rp20.400.000

– PPPK Paruh Waktu Penata Layanan: Rp102.000.000

Secara keseluruhan, anggaran untuk pos ini mencapai lebih dari Rp261.000.000. SPM Sumsel meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai jumlah tenaga yang direkrut, mekanisme seleksi, masa kerja, dasar perhitungan honorarium, serta sistem evaluasi kinerjanya.

Program pengelolaan data fakir miskin juga menjadi perhatian tersendiri, mengingat data tersebut menjadi dasar utama penyaluran seluruh bantuan sosial. Dalam tiga tahun terakhir, program ini terus mendapat alokasi untuk perjalanan dinas, tenaga operator, dan administrasi.

“Kami mendengar keluhan di lapangan terkait data yang dianggap belum akurat, seperti adanya data ganda, penerima yang tidak tepat sasaran, atau warga yang berhak namun belum terdaftar. Jika datanya tidak valid, maka risiko bantuan tidak tepat sasaran menjadi besar,” kata Yovi. Oleh karena itu, kualitas data ini dinilai perlu menjadi bagian dari fokus pemeriksaan.

Pos pemeliharaan aset dan peralatan juga menjadi bagian yang disoroti, di antaranya pemeliharaan komputer, bangunan kantor, kendaraan dinas, dan alat pendingin.

SPM Sumsel memastikan bahwa pemeliharaan adalah hal yang wajar, namun perlu dibuktikan bahwa pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi dan kebutuhan riil, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen pendukung.

Menutup pernyataannya, Yovi menegaskan bahwa langkah yang diambil bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Kami tidak bermaksud memberikan penilaian negatif secara sepihak. Justru dengan adanya transparansi dan hasil audit yang objektif, pengelolaan anggaran di Dinas Sosial dapat dibuktikan berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Ini demi menjamin kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah APBD bermanfaat bagi kesejahteraan warga,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten OKI belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut.

Ruang klarifikasi dan penjelasan terbuka seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan rincian pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran, yang akan dimuat secara berimbang dalam pemberitaan selanjutnya.

Perlu diperhatikan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan data alokasi anggaran yang dipublikasikan dan pernyataan SPM Sumsel. Hal ini belum dapat dinyatakan sebagai indikasi adanya penyimpangan.

Status realisasi, kesesuaian, dan efektivitas penggunaan anggaran memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang, serta setiap pihak berhak memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)

Writer: TimEditor: Wandriasyah
Exit mobile version