KORANSPM.COM
PEDAMARAN, OKI 11 -Juni-2026– Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyampaikan sorotan terhadap sejumlah pos belanja penyedia maupun kegiatan swakelola di lingkungan Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Sorotan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial agar pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menjelaskan bahwa hal ini didasarkan pada data alokasi anggaran yang telah dipublikasikan. Menurutnya, nilai anggaran untuk berbagai pos kegiatan cukup besar, sehingga perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan, efektivitas pelaksanaannya, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Kami tidak menilai anggaran itu salah secara langsung, namun sebagai bagian dari masyarakat kami berhak meminta kejelasan. Besaran alokasi yang mencapai ratusan juta rupiah dalam dua tahun anggaran perlu dibuktikan realisasinya agar tidak ada keraguan publik,” ujar Yovi saat dikonfirmasi.
Berikut rincian alokasi anggaran yang menjadi perhatian:
Tahun Anggaran 2026
Belanja Penyedia:
– Makanan dan minuman rapat: Rp19.000.000
– Pengadaan perabot kantor: Rp10.586.000
– Alat listrik: Rp5.000.000
– Layanan internet dan komunikasi: Rp6.000.000
– Tagihan listrik: Rp12.000.000
– Jasa tenaga kebersihan: Rp6.000.000
– Jasa tenaga keamanan: Rp18.000.000
– Jasa sopir: Rp12.000.000
– Pemeliharaan kendaraan dinas: Rp18.000.000
– Pengadaan mebel: Rp6.899.655
– Pengadaan komputer: Rp8.000.000
– Berbagai kebutuhan alat tulis, bahan cetak, dan kertas: belasan juta rupiah
Belanja Swakelola:
– Jasa tenaga administrasi: Rp54.000.000
– Jasa tenaga pelayanan umum: Rp6.000.000
– Pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa: Rp60.300.000
– Honorarium narasumber dan panitia: Rp4.000.000
– Perjalanan dinas: Rp10.000.000
Tahun Anggaran 2025
Belanja Penyedia:
– Fasilitasi penyusunan program pemberdayaan masyarakat desa: Rp18.250.000
– Penyediaan bahan logistik kantor: Rp24.750.000
– Peralatan dan perlengkapan kantor: Rp18.090.000
– Perabot kantor: Rp14.434.000
– Alat rumah tangga: Rp11.500.000
– Instalasi listrik dan penerangan: Rp7.430.000
– Barang cetakan dan penggandaan: Rp15.029.250
– Mebel: Rp15.000.000
– Alat pendingin ruangan: Rp10.000.000
– Komputer: Rp8.000.000
– Rehabilitasi gedung kantor: Rp22.050.000
– Pemeliharaan kendaraan dinas: Rp15.000.000
Belanja Swakelola:
– Fasilitasi lembaga kemasyarakatan: Rp30.150.000
– Honorarium narasumber dan panitia: Rp5.120.000
– Perjalanan dinas: Rp10.000.000
– Rapat koordinasi dan konsultasi: Rp20.000.000
– Jasa komunikasi, air, dan listrik: Rp18.000.000
– Jasa pelayanan umum kantor: Rp99.024.000
Yovi menegaskan bahwa yang menjadi perhatian utama bukan hanya besaran angka, melainkan bukti pelaksanaan dan manfaatnya. “Masyarakat berhak mengetahui barang apa saja yang dibeli, kualitasnya, siapa penyedianya, bagaimana proses pengadaannya, serta dampaknya terhadap pelayanan yang diberikan kantor kecamatan kepada warga. Ini bukan tuduhan, melainkan hak memperoleh informasi,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta peran pengawas internal dan eksternal. “Kami berharap Inspektorat Kabupaten OKI, BPKP, dan aparat pengawasan lainnya dapat melakukan pengecekan untuk memastikan seluruh anggaran digunakan sesuai peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, dan tidak terjadi pemborosan,” tambahnya.
SPM Sumsel menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah. “Tujuan kami semata-mata agar tata kelola pemerintahan semakin baik, transparan, dan benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Pedamaran belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut. Ruang klarifikasi dan penjelasan terbuka seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan rincian pelaksanaan kegiatan dan bukti pertanggungjawaban, yang akan dimuat secara berimbang dalam pemberitaan Selanjutnya.(TIM)
