KORANSPM.COM
KAYUAGUNG,OKI 10-Juni-2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan sejumlah anggaran kegiatan di lingkungan Kantor Camat Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Sorotan ini disampaikan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diperuntukkan bagi pelayanan serta kepentingan masyarakat.
Menurut SPM Sumsel, terdapat beberapa pos kegiatan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih dan diperiksa secara mendalam oleh Inspektorat Kabupaten OKI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat pengawas dan penegak hukum.
Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah.
Koordinator SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi dan informasi dari sejumlah elemen masyarakat terkait adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan realisasi kegiatan dengan kondisi yang terlihat di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi dan pemeriksaan yang objektif untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
“Kami meminta agar pengelolaan anggaran yang merupakan hak rakyat dapat dikelola secara terbuka dan transparan. Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan, maka hal tersebut justru akan memperkuat kepercayaan publik. Namun apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka proses hukum harus dijalankan secara tegas dan adil,” ujar Yovi Meitaha.
Berdasarkan hasil penghimpunan informasi, terdapat beberapa bidang kegiatan yang dinilai perlu ditinjau lebih lanjut, antara lain:
1. Belanja Pemeliharaan Gedung dan Sarana Prasarana – Diperlukan pemeriksaan untuk memastikan volume, kualitas, dan nilai pekerjaan sesuai dokumen perencanaan dan anggaran yang disetujui.
2. Belanja Perjalanan Dinas – Perlu dipastikan memiliki dasar tugas yang jelas, benar-benar dilaksanakan, dan disertai laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat – Diperiksa agar dipastikan terlaksana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
4. Pengadaan Barang dan Jasa – Diverifikasi untuk menghindari ketidaksesuaian spesifikasi maupun harga yang tidak wajar.
5. Belanja Operasional Kecamatan – Dipastikan setiap pengeluaran memiliki dasar hukum dan bukti pertanggungjawaban yang lengkap.
SPM Sumsel menyampaikan bahwa apabila pengawasan tidak berjalan optimal, terdapat sejumlah potensi risiko, seperti dugaan ketidaksesuaian nilai anggaran dengan realisasi, pengurangan volume pekerjaan, pelaporan yang tidak sesuai lapangan, administrasi yang tidak lengkap, harga tidak wajar, hingga penggunaan anggaran di luar peruntukan. Namun hal tersebut masih berupa dugaan awal yang memerlukan pembuktian resmi.
SPM Sumsel mendesak Inspektorat OKI melakukan audit menyeluruh, serta meminta dokumen perencanaan, kontrak, dan laporan keuangan dapat diakses sesuai aturan keterbukaan informasi publik. “Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Yovi.
Pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan mengumpulkan bukti lebih lanjut sebelum menyampaikan laporan resmi jika diperlukan. “Tujuan kami mewujudkan pengelolaan anggaran yang bersih dan dapat dipercaya,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum melakukan konfirmasi maupun meminta tanggapan secara langsung kepada pihak Kantor Camat Pedamaran. Pihak terkait berhak memberikan penjelasan yang akan dimuat secara berimbang dalam pemberitaan lanjutan.
Seluruh informasi merupakan pernyataan dari SPM Sumsel dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara mutlak. Masih diperlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.(Tim)
