KORANSPM.COM
KAYUAGUNG, OKI 10-Juni-2026– Penyaluran dua program bantuan sosial utama pemerintah, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), dikabarkan mengalami kendala di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kedua program ini dirancang sebagai instrumen perlindungan sosial untuk mendukung kebutuhan dasar warga kurang mampu.
Persoalan ini mendapat sorotan dari Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan. Melalui Koordinator Aksi, Yovi Meitaha, organisasi tersebut menyampaikan bahwa terdapat sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan di lapangan, mulai dari dugaan kurang maksimalnya proses verifikasi dan validasi data penerima, tata kelola administrasi yang belum optimal, hingga kinerja pendamping sosial yang dinilai kurang responsif terhadap keluhan masyarakat.
Salah satu kasus yang diangkat adalah yang dialami oleh seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berinisial N, warga Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung.
Menurut keterangan keluarga yang bersangkutan, meskipun telah terdaftar sebagai penerima bantuan selama beberapa tahun, mereka terus mengalami kesulitan saat akan mencairkan dana baik melalui agen BRILink maupun mesin ATM Bank Mandiri. Setiap kali melakukan transaksi, sistem menolak dengan keterangan kegagalan yang tidak disertai penjelasan yang jelas dan mudah dipahami.
“Kendala ini sudah berlangsung dalam waktu cukup lama, bukan hanya satu dua bulan. Namun hingga saat ini belum ditemukan solusi yang pasti agar hak mereka dapat diterima sebagaimana mestinya,” ujar Yovi Meitaha.
Ia menambahkan bahwa persoalan administratif seperti ini tidak dapat dianggap remeh, karena menyangkut pemenuhan hak dasar warga yang menjadi sasaran utama program bantuan sosial.
Selain soal pencairan, SPM Sumsel juga menyoroti peran pendamping sosial. Berdasarkan informasi yang diterima, meskipun telah terjadi pergantian pendamping beberapa kali, hal tersebut belum memberikan perubahan berarti bagi penyelesaian masalah yang dihadapi keluarga tersebut.
Pihak keluarga menyatakan telah berulang kali diminta melengkapi dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP, dan berkas pendukung lainnya, namun setelah persyaratan dipenuhi, bantuan tetap belum dapat diakses.
“Pendamping sosial berperan penting sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem program. Jika masyarakat terus diminta melengkapi data namun tidak ada kejelasan penyelesaian, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pendampingan yang berjalan,” tegas Yovi.
Berdasarkan pengecekan awal yang dilakukan bersama perbankan, ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data Kartu Keluarga yang tercatat dalam sistem.
Hal ini diduga menjadi salah satu faktor yang menghambat proses pencairan. Pihak Bank Mandiri KCP Kayuagung telah memberikan penjelasan bahwa kendala tersebut bersifat administratif dan menyarankan agar dilakukan perbaikan serta penyelarasan data melalui instansi yang berwenang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem verifikasi yang diterapkan.
“Jika persoalan ketidaksesuaian data masih terjadi pada program yang didukung sistem terpadu, maka proses pengecekan awal perlu ditinjau ulang. Jangan sampai warga yang membutuhkan justru menjadi terdampak karena lemahnya pengelolaan data,” kata Yovi.
SPM Sumsel menilai kasus ini tidak menutup kemungkinan dialami oleh penerima manfaat lain yang menghadapi kendala serupa namun belum mengetahui cara menyampaikan keluhan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten OKI melalui Dinas Sosial, beserta para pendamping sosial dan instansi terkait, untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, antara lain:
– Melakukan verifikasi dan validasi ulang data penerima BPNT dan PKH secara menyeluruh
– Menindaklanjuti ketidaksesuaian data kependudukan yang berpotensi menghambat pencairan
– Mengevaluasi kinerja dan tanggung jawab pendamping sosial di lapangan
– Menyediakan posko pengaduan yang mudah diakses bagi penerima manfaat
– Memastikan hak penerima yang tertunda dapat disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku
Yovi menegaskan bahwa bantuan sosial merupakan hak warga yang dijamin negara dan tidak boleh terhambat akibat kesalahan administrasi atau kelalaian pihak pelaksana. “Program ini hadir untuk meringankan beban hidup. Jika tersendat karena masalah yang seharusnya dapat dicegah, maka yang dirugikan adalah mereka yang paling membutuhkan,” ujarnya.
SPM Sumsel menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap perbaikan dapat segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi telah berupaya menghubungi pihak Dinas Sosial Kabupaten OKI dan pendamping sosial terkait untuk meminta tanggapan dan klarifikasi, namun belum mendapatkan tanggapan resmi. Pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan penjelasan sebagai hak jawabnya, yang akan kami muat dalam pemberitaan Lanjutan.(Tim)
