KORANSPM.COM
Kayuagung, OKI – Sebuah gedung yang baru selesai dibangun dan diyakini sebagai museum hasil bantuan dari Gubernur, kini menjadi sorotan tajam publik dan aktivis. Bangunan yang sedianya diperuntukkan sebagai pusat edukasi dan pelestarian budaya tersebut disinyalir telah beralih fungsi menjadi kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kecurigaan ini menguat setelah kantor Dinas Pariwisata yang lama kini dilaporkan kosong.
Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM Sumsel) yang dikomandoi Yovi Meitaha, menyoroti serius dugaan penyimpangan peruntukan aset publik ini. Yovi menegaskan, jika informasi ini benar, maka akuntabilitas penggunaan anggaran dan komitmen terhadap pengembangan kebudayaan daerah patut dipertanyakan secara mendalam.
Tim Media SPM yang melakukan penelusuran hari ini, Rabu (08/04/2026), mendatangi langsung lokasi gedung yang dimaksud. Saat dikonfirmasi, salah satu staf Dinas Pariwisata berinisial A yang ditemui di sana, membenarkan bahwa kantor Dinas Pariwisata Kabupaten OKI kini telah beroperasi dari gedung tersebut.
“Iya, benar. Kantor Dinas Pariwisata sekarang sudah pindah ke sini (gedung museum). Kantor yang lama kondisinya sudah buruk dan tidak representatif lagi, jadi kami pindah ke sini,” ungkap staf berinisial A tersebut, memberikan alasan pemindahan.
Pernyataan dari staf internal Dinas Pariwisata ini semakin menguatkan dugaan alih fungsi gedung yang peruntukan awalnya adalah museum.
Kordinator SPM Sumsel, Yovi Meitaha, yang dihubungi terpisah pada hari yang sama, mengungkapkan keprihatinannya atas informasi tersebut. Ia mengingatkan bahwa pembangunan museum memiliki tujuan yang sangat esensial, yaitu sebagai pusat pengumpulan, perawatan, penelitian, dan penyajian benda bersejarah serta budaya lokal.
“Jika gedung yang dibangun untuk museum, apalagi bantuan dari Gubernur, justru digunakan sebagai kantor dinas, ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah tujuan pembangunan museum, yakni sebagai wadah pelestarian dan edukasi budaya bagi masyarakat, akhirnya gagal tercapai?” tanya Yovi.
Yovi menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Menurutnya, dana bantuan gubernur biasanya terikat pada peruntukan spesifik.
“Masyarakat berhak tahu, apakah dana yang dialokasikan untuk pembangunan museum ini telah sesuai peruntukannya? Jika dialihkan menjadi kantor dinas, ini bisa menjadi preseden buruk bagi akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” tambahnya.
Yovi bahkan menyoroti pilihan pembangunan sejak awal perencanaan. Ia berpendapat bahwa prioritas pembangunan seharusnya diselaraskan dengan kebutuhan mendesak masyarakat.
“Sejak perencanaan awal pembangunan gedung ini, kami sudah berpikir bahwa alangkah lebih baiknya jika bangunan tersebut dialihkan ke fungsi yang lebih mendesak dan bermanfaat langsung untuk masyarakat, terutama pendidikan,” ungkap Yovi.
“Daripada membangun museum yang kemudian tidak jelas fungsinya atau dialihfungsikan, lebih baik langsung membangun asrama SMA Negeri 3 Kayuagung yang lebih bermanfaat untuk mendukung fasilitas pendidikan. Ini akan memberikan dampak nyata dan positif bagi generasi muda kita.”ujarnya
SPM Sumsel juga menyoroti status kantor Dinas Pariwisata yang lama.
“Jika kantor lama memang sudah tidak layak, mengapa tidak direnovasi atau dibangun kantor baru yang sesuai peruntukan? Mengapa harus menempati gedung museum yang baru? Efisiensi anggaran dan keberlanjutan fungsi fasilitas publik harus menjadi prioritas,” kata Yovi.
Untuk mendapatkan kejelasan atas dugaan alih fungsi ini, Yovi Meitaha mendesak pihak-pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi secara komprehensif. Ia menyebutkan beberapa instansi yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk menjelaskan persoalan ini:
1. Pemerintah Provinsi: Pihak yang menyalurkan bantuan gubernur, untuk menjelaskan peruntukan spesifik dana bantuan tersebut.
2. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Provinsi: Terkait proses perencanaan, pembangunan, dan serah terima aset.
3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah: Terkait status kepemilikan, peruntukan aset, dan dasar hukum perubahan fungsinya.
4. Dinas Pariwisata Kabupaten OKI: Untuk menjelaskan alasan pemindahan dan dasar hukum penggunaan gedung museum sebagai kantor.
5. Dinas Kebudayaan : Terkait perencanaan dan potensi dampak terhadap koleksi museum atau program kebudayaan.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKI: Untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap anggaran dan kebijakan pemerintah daerah.
“Ini adalah isu yang sangat sensitif karena menyangkut penggunaan aset dan anggaran publik. Kami dari SPM Sumsel akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak agar ada transparansi penuh dari pemerintah daerah. Masyarakat berhak tahu ke mana dana mereka dialokasikan dan untuk tujuan apa,” pungkas Yovi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pariwisata atau pejabat berwenang lainnya dari Pemkab OKI belum memberikan tanggapan resmi secara lebih rinci mengenai sorotan dari SPM Sumsel ini, selain keterangan singkat dari staf berinisial A.
(Red/JE)
