Berita  

RUP DISPERKIMTAN OGAN ILIR TA 2025 DISOROT

Paket Jalan, Siring dan Drainase Bernilai Miliaran Rupiah Diminta Diperiksa Kejari dan Tipidkor Polres

KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN — Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL).

Sorotan terutama diarahkan terhadap klaster pembangunan jalan, siring dan drainase lingkungan, yang mencakup sejumlah pekerjaan tersebar di berbagai desa dan kelurahan dengan nilai pagu mulai dari Rp100 juta hingga Rp3 miliar.

Salah satu paket dengan nilai terbesar yang menjadi perhatian adalah Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Dalam Kota Indralaya, Gang Lampung dengan pagu Rp3 miliar.

Selain itu, terdapat sejumlah paket senilai Rp100 juta hingga Rp200 juta, antara lain pembangunan jalan di Kelurahan Tanjung Batu, Desa Sri Kembang 1, Perumahan Griya Sejahtera 2, Desa Lubuk Tunggal, Desa Tanjung Pering, Desa Tanjung Seteko, Desa Muara Penimbung Ulu, Perum Bungamas, Kelurahan Timbangan, Kelurahan Indralaya Mulya dan Kelurahan Tanjung Batu Timur.

Data tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, kontrak, volume pekerjaan, kualitas konstruksi, pembayaran dan kondisi fisik di lapangan.

Yovi Meitaha Desak Kejari dan Tipidkor Polres Ogan Ilir Turun Memeriksa

Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL), mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan atau pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap paket-paket yang menjadi perhatian tersebut.

Yovi mengatakan, permintaan pemeriksaan bukan berarti pihaknya menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Menurutnya, data RUP harus ditempatkan sebagai informasi awal yang perlu diuji dengan dokumen pengadaan dan pemeriksaan fisik.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ogan Ilir tidak hanya melihat angka pagunya. Yang jauh lebih penting adalah memeriksa apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, volume, spesifikasi teknis dan pembayaran,” ujar Yovi.

Ia menambahkan, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya kekurangan volume, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pembayaran yang tidak sesuai prestasi pekerjaan, pekerjaan fiktif, tumpang tindih pekerjaan atau kerugian keuangan daerah, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan sesuai perencanaan dan kontrak, menurut Yovi, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat.

Paket yang Menjadi Perhatian

Berdasarkan data yang disampaikan sebagai bahan penelusuran, sejumlah paket tersebut antara lain:

Pembangunan Jalan Ambon Kel. Tanjung Batu Rp200 juta

Rehab Jalan Dusun 3 dan Dusun 4 Desa Sri Kembang 1 Rp200 juta

Pembangunan Jalan Perumahan Griya Sejahtera 2 Rp200 juta

Pembangunan Jalan Setapak Desa Lubuk Tunggal Rp100 juta

Pembangunan Siring Desa Beringin Dalam Rp100 juta

Pembangunan Siring Jalan Sejahtera Utama Desa Tanjung Pering Rp100 juta

Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Dalam Kota Indralaya, Gang Lampung Rp3 miliar

Pembangunan Jalan Komplek Bakti Guna Jalan I RT 09 Desa Tanjung Seteko Rp200 juta

Pembangunan Jalan Titian Desa Muara Penimbung Ulu Rp200 juta

Pembangunan Jalan Sarjana Perum Bungamas Rp200 juta

Pembangunan Jalan Lorong Jambu RT 03 LK2 Kel. Timbangan Rp200 juta

Pembangunan Siring Kel. Indralaya Mulya Rp100 juta

Pembangunan Siring Kel. Tanjung Batu Timur Rp200 juta

Rehab Jalan Guru-Guru Kel. Indralaya Mulya Rp200 juta

Jika seluruh nilai paket yang tercantum di atas dijumlahkan, nilainya sekitar Rp5,2 miliar. Angka tersebut merupakan penjumlahan dari paket yang disebut dalam bahan sorotan ini dan bukan klaim total keseluruhan anggaran klaster.

Pemeriksaan Fisik Dinilai Lebih Penting

Menurut SPM SUMSEL, pemeriksaan harus dilakukan dengan membandingkan dokumen dengan kondisi pekerjaan sebenarnya.

Untuk pekerjaan jalan, beberapa aspek yang dapat diperiksa antara lain:

  • panjang pekerjaan;
  • lebar badan jalan;
  • ketebalan lapisan;
  • jenis dan volume material;
  • mutu konstruksi;
  • kondisi sebelum dan sesudah pekerjaan;
  • progres pekerjaan;
  • lokasi serta koordinat pekerjaan;
  • kesesuaian dengan gambar dan spesifikasi teknis.

Sementara untuk pekerjaan siring dan drainase, pemeriksaan dapat meliputi:

  • panjang saluran;
  • dimensi saluran;
  • kedalaman dan lebar;
  • material yang digunakan;
  • kualitas konstruksi;
  • konektivitas saluran;
  • kondisi aliran air;
  • titik awal dan akhir pekerjaan;
  • serta manfaat pekerjaan terhadap lingkungan sekitar.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada pertanyaan “apakah bangunan fisiknya ada?”, tetapi juga “apakah volume, kualitas dan spesifikasinya sesuai dengan yang dibayar?”

Waspadai Potensi Penyimpangan, Tetapi Jangan Langsung Menuduh

Dalam pengadaan konstruksi, beberapa kondisi dapat menjadi indikator risiko yang layak diperiksa, bukan bukti otomatis tindak pidana.

Di antaranya:

1. Ketidaksesuaian volume

Misalnya volume yang tercantum dalam kontrak atau pembayaran lebih besar daripada pekerjaan yang benar-benar terpasang.

2. Ketidaksesuaian spesifikasi

Pekerjaan secara fisik ada, tetapi material, ukuran atau mutu konstruksinya tidak sesuai dokumen kontrak.

3. Pekerjaan tidak selesai tetapi dibayarkan seolah-olah selesai

Hal ini perlu diuji melalui dokumen progres, berita acara dan pemeriksaan fisik.

4. Pekerjaan berdekatan atau berulang

Paket yang berlokasi berdekatan perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan.

Namun, kedekatan lokasi atau kesamaan jenis pekerjaan bukan bukti pelanggaran. Harus dilihat apakah masing-masing pekerjaan mempunyai dasar perencanaan, kebutuhan teknis dan kontrak yang berbeda.

5. Perubahan pekerjaan

Apabila terdapat perubahan volume atau lingkup pekerjaan, perlu dilihat dasar administrasi, teknis dan hukumnya.

6. Ketidaksesuaian pembayaran

Pembayaran perlu dibandingkan dengan prestasi pekerjaan yang benar-benar telah diterima pemerintah daerah.

APBD Perubahan Oktober–Desember 2025 Juga Perlu Ditelusuri

SPM SUMSEL juga menyoroti adanya paket lanjutan atau paket yang berkaitan dengan APBD Perubahan pada periode Oktober 2025 dan seterusnya.

Menurut Yovi, paket tersebut perlu diperiksa secara kronologis untuk mengetahui apakah merupakan kebutuhan baru, pekerjaan lanjutan, perubahan lingkup, atau bagian dari pekerjaan yang sebelumnya telah direncanakan.

Dokumen yang dapat dibandingkan antara lain:

  • RUP;
  • DPA dan perubahan DPA;
  • KAK;
  • RAB;
  • gambar teknis;
  • HPS;
  • dokumen pemilihan;
  • kontrak;
  • adendum;
  • laporan progres;
  • berita acara pemeriksaan;
  • berita acara serah terima;
  • dokumen pembayaran;
  • serta dokumentasi fisik pekerjaan.

Dugaan Kerugian Negara Harus Dibuktikan

Yovi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun opini bahwa seluruh paket tersebut bermasalah.

Menurutnya, dugaan korupsi harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Kerangka pemberantasan tindak pidana korupsi antara lain diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Karena itu, apabila ditemukan kekurangan volume atau ketidaksesuaian pekerjaan, langkah selanjutnya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan: apakah merupakan persoalan administrasi/kontraktual, temuan yang menimbulkan kewajiban pengembalian, atau memiliki unsur pidana.

Tidak setiap kesalahan administrasi otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

Regulasi Pengadaan Menjadi Acuan Pemeriksaan

Pengadaan barang/jasa pemerintah pada 2025 berada dalam kerangka Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018. Perpres 46/2025 berlaku sejak 30 April 2025.

Regulasi tersebut mencakup proses pengadaan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Karena itu, pemeriksaan seharusnya tidak hanya dilakukan terhadap tahap pemilihan penyedia, tetapi juga terhadap perencanaan, kontrak, pelaksanaan, pembayaran dan serah terima pekerjaan.

SPM SUMSEL Minta APH Melakukan Pemeriksaan Secara Profesional

Yovi Meitaha kembali menegaskan permintaannya agar Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket yang menjadi perhatian.

“Kami meminta APH memeriksa secara profesional dan berdasarkan bukti. Kalau pekerjaan memang sesuai kontrak, volume dan kualitasnya, silakan disampaikan hasilnya. Tetapi apabila ditemukan bukti penyimpangan dan kerugian keuangan daerah, kami meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan,” kata Yovi.

Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak diarahkan kepada pihak tertentu sebelum ditemukan bukti yang cukup.

Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, pejabat pengadaan/PPK, penyedia, maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar perencanaan, nilai kontrak, pelaksanaan, progres, pembayaran dan hasil pekerjaan.

Hal tersebut penting karena keberadaan sebuah paket dalam RUP belum membuktikan adanya penyimpangan.

Dalam prinsip jurnalistik, pers wajib menghindari berita bohong dan fitnah serta menghormati asas praduga tak bersalah; Dewan Pers menjelaskan bahwa asas tersebut dalam pemberitaan berarti pers tidak boleh menghakimi.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sendiri merupakan dasar hukum pers nasional dan masih berstatus berlaku.

KESIMPULAN SOROTAN

Persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata berapa besar anggaran yang tercantum dalam RUP, melainkan:

  1. Apakah setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar berubah menjadi pekerjaan yang sesuai volume, mutu, spesifikasi dan manfaat bagi masyarakat?
  2. Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.

Karena itu, SPM SUMSEL mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan dan berdasarkan bukti.

Apabila tidak ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran atau tindak pidana, SPM SUMSEL meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada tahap ini, sorotan tersebut merupakan permintaan pemeriksaan dan kontrol sosial, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.

Rujukan hukumnya : UU 40/1999 tentang Pers, prinsip KEJ/praduga tidak bersalah, Perpres 16/2018 sebagaimana diubah terakhir Perpres 46/2025, serta UU 31/1999 jo. UU 20/2001.

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *