KORAN SPM — OGAN KOMERING ILIR, SUMSEL — Rencana Umum Pengadaan (RUP) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2025–2026 pada klaster Jasa Tenaga Penanganan Bencana menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data yang menjadi bahan sorotan, terdapat sejumlah paket jasa tenaga penanganan bencana dengan nilai keseluruhan yang teridentifikasi mencapai Rp779.280.000, terdiri dari:
TA 2025
Jasa Tenaga Penanganan Bencana — Rp641.400.000
Jasa Tenaga Penanganan Bencana — Rp61.560.000
TA 2026
Jasa Tenaga Penanganan Bencana — Rp69.120.000
Jasa Tenaga Penanganan Bencana — Rp7.200.000
Dengan demikian, berdasarkan penjumlahan data tersebut, terdapat nilai anggaran sekitar Rp779,28 juta yang perlu dilihat secara lebih rinci dari sisi perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban kegiatan.
Sorotan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana atau kerugian negara. Namun, karena belanja tenaga merupakan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan pembayaran personel, keberadaan paket yang berulang lintas tahun layak menjadi objek verifikasi administratif dan, apabila ditemukan indikasi tertentu, pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum.
Yovi Meitaha: Jangan Hanya Periksa Dokumen, Verifikasi Personel dan Pembayaran
Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen pengadaan.
Menurutnya, substansi pengawasan harus diarahkan untuk memastikan apakah tenaga yang dibayarkan melalui anggaran tersebut benar-benar ada, bekerja sesuai kontrak atau surat penugasan, serta menerima pembayaran sesuai haknya.
“Yang perlu dipastikan bukan hanya ada atau tidaknya paket di RUP. Yang lebih penting adalah siapa personelnya, berapa jumlahnya, berapa lama bekerja, di mana ditempatkan, siapa yang mengawasi, dan apakah pembayaran benar-benar diterima oleh tenaga yang melaksanakan pekerjaan,” ujar Yovi dalam keterangannya.
Yovi meminta Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir melakukan penelusuran dan penyelidikan apabila dari pemeriksaan awal ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Delapan Titik Pemeriksaan yang Perlu Diverifikasi
SPM Sumsel mendorong agar pemeriksaan terhadap belanja jasa tenaga penanganan bencana dilakukan secara menyeluruh, sekurang-kurangnya meliputi:
1. Jumlah tenaga
Aparat perlu mencocokkan jumlah personel yang tercantum dalam dokumen dengan kebutuhan riil serta pelaksanaan di lapangan.
2. Identitas dan nama personel
Nama-nama tenaga yang dibayar perlu diverifikasi, termasuk apakah masing-masing benar-benar bekerja dalam kegiatan penanganan bencana.
3. Masa kerja
Perlu diperiksa kesesuaian antara periode pekerjaan, surat tugas atau kontrak dengan pembayaran yang dilakukan.
4. Kontrak atau SK
Dokumen dasar pengangkatan/penugasan, kontrak, surat keputusan, kerangka acuan kerja, serta dokumen pendukung lainnya perlu diteliti.
5. Absensi dan bukti kehadiran
Absensi menjadi salah satu dokumen penting untuk mencocokkan antara personel yang dibayar dengan pelaksanaan pekerjaan sebenarnya.
6. Daftar pembayaran
Aparat perlu menelusuri daftar pembayaran, bukti transfer atau dokumen pembayaran lainnya dan mencocokkannya dengan nama personel yang berhak menerima.
7. Lokasi penugasan
Personel yang tercantum dalam dokumen perlu diverifikasi keberadaan dan lokasi penugasannya, terutama apabila pekerjaan berkaitan dengan respons atau penanganan bencana di lapangan.
8. Laporan pelaksanaan
Laporan kegiatan perlu diuji dengan bukti pendukung, termasuk dokumentasi kegiatan, laporan komando/penugasan, waktu pelaksanaan dan pihak yang bertanggung jawab.
Mengapa Belanja Tenaga Perlu Mendapat Perhatian?
Belanja jasa tenaga penanganan bencana memiliki karakteristik yang berbeda dengan pengadaan barang yang dapat diperiksa melalui keberadaan fisik barang.
Dalam pengadaan tenaga, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan bahwa dokumen pembayaran tersedia. Pengawasan perlu menjawab pertanyaan mengenai apakah jasa benar-benar diberikan, oleh siapa, kapan, berapa lama, di mana, dan berapa nilai pembayaran yang sebenarnya diterima.
Karena itu, terdapat beberapa risiko yang secara umum perlu diuji, antara lain:
ketidaksesuaian jumlah personel dengan realisasi;
- pembayaran kepada personel yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak melaksanakan tugas;
- ketidaksesuaian masa kerja dengan pembayaran;
- absensi yang tidak menggambarkan kehadiran sebenarnya;
- perbedaan antara daftar pembayaran dengan penerima sebenarnya;
- pekerjaan yang tidak didukung bukti pelaksanaan memadai;
- pembayaran ganda atau tumpang tindih, apabila terdapat sumber pembiayaan atau kegiatan lain dengan objek tenaga yang sama;
- serta potensi mark-up atau pembayaran yang tidak sesuai dengan dasar kontrak maupun ketentuan yang berlaku.
Seluruh poin tersebut merupakan risiko yang perlu diverifikasi, bukan tuduhan bahwa pelanggaran tersebut telah terjadi.
Potensi Korupsi Harus Dibuktikan Melalui Pemeriksaan
Dalam konteks pemberantasan korupsi, aparat perlu membedakan antara anomali administrasi, kesalahan pengelolaan anggaran, pelanggaran prosedur, kerugian keuangan negara, dan tindak pidana korupsi.
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah antara lain dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjadi salah satu kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, keberadaan suatu paket dalam RUP atau adanya nilai anggaran yang relatif besar tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi.
Karena itu, jika aparat menemukan dugaan penyimpangan, pemeriksaan dapat diarahkan untuk mencari bukti mengenai antara lain perbuatan, pihak yang bertanggung jawab, aliran pembayaran, realisasi pekerjaan, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dan unsur pidana yang relevan.
Pengadaan Pemerintah Juga Harus Dapat Dipertanggungjawabkan
Pelaksanaan pengadaan pemerintah memiliki kerangka regulasi yang antara lain diatur melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Perpres tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Pedoman LKPP juga mencakup tahapan persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima dan penilaian kinerja penyedia.
Dalam konteks jasa tenaga, prinsip pengawasan tersebut penting diterapkan dengan melihat dokumen perencanaan sekaligus realisasi pekerjaan.
Desakan kepada Kejari dan Unit Tipidkor Polres OKI
Yovi Meitaha meminta Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir untuk melakukan penelusuran terhadap klaster tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif. Jika seluruh administrasi dan pelaksanaannya memang sesuai aturan, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, termasuk persoalan pembayaran, personel, kontrak maupun realisasi pekerjaan, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Yovi.
Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak diarahkan untuk mencari kesalahan semata, melainkan memastikan akuntabilitas penggunaan uang negara dan efektivitas penanganan bencana bagi masyarakat.
Hak Jawab dan Konfirmasi
Dalam pemberitaan ini, BPBD Kabupaten OKI dan pihak-pihak terkait perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai dasar perencanaan, jumlah tenaga, mekanisme pengadaan, nilai kontrak, realisasi pembayaran, serta hasil pelaksanaan kegiatan.
Apabila terdapat koreksi, klarifikasi, atau data pembanding dari BPBD OKI maupun pihak terkait, informasi tersebut penting untuk diberitakan secara proporsional.
Pemberitaan ini menempatkan data RUP sebagai objek kontrol sosial dan bahan untuk meminta klarifikasi, bukan sebagai bukti telah terjadinya tindak pidana.
Landasan Etik dan Hukum
Pemberitaan mengacu pada prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya kewajiban menjaga akurasi, keberimbangan, independensi, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Dewan Pers juga menegaskan fungsi pers dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, fakta yang telah terverifikasi perlu dipisahkan secara jelas dari dugaan, analisis, dan tuntutan pihak tertentu. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa pers juga berada dalam kerangka UU Pers dan kewenangan Dewan Pers.
Kesimpulan sementara:
Data RUP yang menunjukkan belanja jasa tenaga penanganan bencana sebesar Rp779,28 juta pada TA 2025–2026 merupakan informasi yang layak mendapatkan pengawasan. Fokus pemeriksaan seharusnya diarahkan pada personel, kontrak/SK, masa kerja, absensi, lokasi penugasan, realisasi pekerjaan, serta aliran pembayaran. Ada atau tidaknya penyimpangan maupun unsur tindak pidana harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah oleh pihak berwenang.
(TIM REDAKSI KORAN SPM)












