Berita  

PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN PUPR OKU TA 2025 DISOROT, ANGGARAN MENCAPAI Rp30,4 MILIAR

Yovi Meitaha Minta Kejari OKU dan Tipikor Polres OKU Dalami Realisasi, Volume, Mutu, dan Pertanggungjawaban Pekerjaan

KORAN SPM — OKU — Sejumlah paket pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2025 pada sektor pemeliharaan jalan dan jembatan mendapat sorotan dari masyarakat.

Berdasarkan data RUP yang menjadi bahan sorotan, terdapat sejumlah paket dengan nilai pagu yang cukup besar, antara lain:

  1. Pemeliharaan Jalan Kabupaten — Rp1,28505 miliar;
  2. Pemeliharaan Jembatan Kabupaten OKU — Rp1,1862 miliar;
  3. Peningkatan Jalan Dalam Kota (Hotmix) — Rp1,48275 miliar;
  4. Pemeliharaan Jalan Kecamatan Baturaja Timur — Rp1,35 miliar;
  5. Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Baturaja — Rp25 miliar;
  6. Pemeliharaan Jalan Desa Belandang melalui swakelola — Rp100 juta.

Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan berdasarkan data yang disampaikan, nilai pagunya mencapai sekitar Rp30,404 miliar.

Besarnya nilai tersebut, khususnya paket Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Baturaja sebesar Rp25 miliar, dinilai layak menjadi objek pengawasan publik secara lebih mendalam. Namun, besarnya pagu tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan atau tindak pidana. Penilaian tersebut baru dapat dilakukan setelah membandingkan dokumen perencanaan, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta kondisi fisik di lapangan.

YOVI: JANGAN HANYA MELIHAT PAGU, PERIKSA REALISASINYA

Sorotan tersebut disampaikan Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).

Menurut Yovi, perhatian utama bukan semata-mata pada besarnya anggaran, melainkan pada apakah setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Kami meminta agar data RUP ini tidak berhenti sebagai angka di atas kertas. Yang harus diperiksa adalah ruas jalan mana yang dikerjakan, berapa panjang dan lebarnya, berapa volume material yang digunakan, bagaimana kualitas pekerjaannya, siapa pelaksananya, bagaimana proses pembayarannya, serta apakah hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak,” ujar Yovi dalam pernyataannya.

Ia menilai pekerjaan pemeliharaan memiliki karakter yang membutuhkan pengawasan khusus karena kondisi jalan dapat berubah dari waktu ke waktu dan pekerjaan dapat tersebar pada banyak titik atau ruas.

Karena itu, menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan dokumen administratif.

“APH perlu turun melihat kondisi fisik dan mencocokkannya dengan dokumen. Kalau dalam dokumen disebutkan volume tertentu, maka volume tersebut harus dapat diverifikasi di lapangan,” katanya.

TITIK PENGAWASAN: RUAS, VOLUME, MUTU DAN WAKTU

Sejumlah aspek yang patut diperiksa dalam paket pemeliharaan tersebut antara lain:

Pertama, identifikasi ruas pekerjaan.

Pemeriksaan perlu memastikan lokasi atau ruas jalan yang menjadi objek pekerjaan benar-benar jelas dan sesuai dengan dokumen kontrak maupun perencanaan.

Kedua, volume pekerjaan.

Untuk pekerjaan jalan, pemeriksaan dapat mencakup panjang, lebar, ketebalan lapisan, volume material, serta item pekerjaan lainnya sesuai kontrak dan dokumen teknis.

Ketiga, mutu pekerjaan.

Pemeriksa dapat mencocokkan spesifikasi teknis, material yang digunakan, hasil pengujian laboratorium apabila dipersyaratkan, serta mutu akhir pekerjaan dengan dokumen kontrak.

Keempat, pembayaran.

Dokumen pembayaran, berita acara kemajuan pekerjaan, berita acara serah terima, serta dokumen pendukung lainnya penting dibandingkan dengan kondisi fisik aktual.

Kelima, dokumentasi sebelum dan sesudah pekerjaan.

Dokumentasi dapat membantu memastikan bahwa pekerjaan memang dilaksanakan pada lokasi yang tercantum dalam kontrak dan memberikan perubahan sebagaimana yang dipersyaratkan.

Keenam, masa pemeliharaan dan umur layanan.

Jika terdapat pekerjaan yang kembali membutuhkan pemeliharaan dalam waktu relatif singkat, kondisi tersebut dapat menjadi salah satu objek evaluasi teknis untuk mengetahui penyebab kerusakan, kualitas pekerjaan sebelumnya, dan tanggung jawab para pihak sesuai kontrak.

PAKET Rp25 MILIAR MENJADI PERHATIAN KHUSUS

Paket Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Baturaja dengan pagu Rp25 miliar menjadi salah satu titik yang paling membutuhkan transparansi karena nilainya jauh lebih besar dibandingkan beberapa paket pemeliharaan lainnya yang disebutkan.

Namun, besarnya pagu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi penyimpangan.

Pertanyaan yang perlu dijawab justru bersifat konkret:

  1. Berapa ruas jalan yang masuk dalam pekerjaan?
  2. Apa dasar penentuan ruas yang dipelihara?
  3. Berapa panjang dan lebar masing-masing ruas?
  4. Apa jenis pekerjaan yang dilakukan?
  5. Berapa volume masing-masing item pekerjaan?
  6. Bagaimana spesifikasi teknisnya?
  7. Siapa penyedia atau pelaksana pekerjaan?
  8. Berapa nilai kontraknya dibandingkan pagu?
  9. Bagaimana proses pemilihan penyedia?
  10. Apakah terdapat perubahan kontrak atau pekerjaan tambah-kurang?
  11. Berapa nilai pembayaran yang telah direalisasikan?
  12. Apakah pekerjaan telah diperiksa dan dinyatakan selesai?
  13. Bagaimana kondisi fisiknya saat dilakukan pemeriksaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan prinsip value for money, akuntabilitas, efektivitas dan transparansi dalam penggunaan APBD.

POTENSI PENYIMPANGAN YANG PERLU DIUJI, BUKAN LANGSUNG DITUDUHKAN

Dalam perspektif pengawasan, beberapa pola dapat menjadi indikator yang perlu diuji apabila ditemukan bukti pendukung.

Misalnya, apabila volume yang dibayar ternyata lebih besar daripada volume pekerjaan yang benar-benar terpasang, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut.

Demikian pula apabila terdapat perbedaan antara spesifikasi material dalam kontrak dengan material yang digunakan di lapangan, pekerjaan tidak sesuai mutu, pekerjaan tidak selesai tetapi telah dibayar, atau terdapat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Potensi lainnya yang secara umum dapat diperiksa dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah adanya konflik kepentingan, pengaturan proses pemilihan penyedia, persaingan yang tidak sehat, pekerjaan fiktif, penggelembungan harga atau volume, maupun pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Namun, seluruh hal tersebut masih merupakan kemungkinan atau titik pemeriksaan, bukan tuduhan bahwa telah terjadi korupsi pada paket-paket tersebut.

Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana membutuhkan pemeriksaan terhadap bukti, dokumen, keterangan pihak terkait, serta perhitungan kerugian negara apabila unsur tersebut memang ditemukan.

ASPEK HUKUM PENGADAAN

Pengadaan pemerintah pada prinsipnya harus dilaksanakan dengan tata kelola yang akuntabel dan memberikan hasil yang tepat atas uang yang dibelanjakan. Kerangka Perpres 16/2018 telah mengalami perubahan melalui Perpres 12/2021 dan perubahan kedua melalui Perpres 46 Tahun 2025.

Kerangka pengadaan tersebut antara lain menekankan kualitas perencanaan serta prinsip pengadaan seperti efisiensi, efektivitas dan transparansi.

Untuk pekerjaan yang pengadaannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada TA 2025, aparat pemeriksa juga perlu melihat ketentuan yang berlaku pada saat proses pengadaan dan kontrak dilaksanakan, termasuk aturan transisi dalam perubahan regulasi pengadaan. Perpres 46/2025 sendiri mengatur bahwa kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap berlaku sampai kontrak berakhir.

RUANG PENGAWASAN APARAT PENEGAK HUKUM

Yovi meminta Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dan unit Tipikor Polres OKU melakukan penelaahan dan, apabila ditemukan dasar yang cukup, melakukan penyelidikan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Menurutnya, pemeriksaan sebaiknya dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berorientasi pada satu dokumen.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, hasil pemeriksaan justru akan memberikan kepastian dan membersihkan keraguan publik. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti,” ujar Yovi.

Ia juga meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif tanpa terlebih dahulu menyimpulkan pihak tertentu bersalah.

DOKUMEN YANG PERLU DIBUKA DAN DICOCOKKAN

Untuk memastikan akuntabilitas, beberapa dokumen yang relevan antara lain:

  • RUP dan DPA;
  • Kerangka Acuan Kerja atau dokumen teknis;
  • HPS dan dokumen pemilihan;
  • dokumen penawaran penyedia;
  • kontrak dan adendum;
  • gambar atau spesifikasi teknis;
  • daftar ruas/lokasi pekerjaan;
  • laporan pengawasan;
  • laporan kemajuan pekerjaan;
  • berita acara pemeriksaan;
  • berita acara serah terima;
  • dokumen pembayaran;
  • dokumentasi pekerjaan;
  • hasil pengujian mutu/material;
  • dokumen swakelola untuk paket yang dilaksanakan secara swakelola; serta
  • dokumen lain yang diperlukan untuk menguji kesesuaian antara perencanaan, pembayaran dan hasil fisik.

Pemeriksaan dokumen tersebut kemudian idealnya disandingkan dengan uji petik fisik di lapangan.

KETERKAITAN DENGAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara, ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat menjadi bagian dari analisis hukum aparat penegak hukum. UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 mengatur antara lain konstruksi tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Namun demikian, indikasi administratif, ketidaksesuaian teknis, atau temuan pengadaan tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Diperlukan pembuktian mengenai unsur-unsur pidananya sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini penting agar pengawasan publik tetap kritis tetapi tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

SPM SUMSEL: TRANSPARANSI DAN PEMERIKSAAN OBJEKTIF

Yovi menegaskan bahwa sorotan tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan APBD.

Ia meminta Dinas PUPR Kabupaten OKU memberikan informasi dan penjelasan yang dapat diverifikasi mengenai realisasi paket-paket tersebut.

“Publik berhak mengetahui bagaimana uang daerah digunakan, terutama untuk pekerjaan yang menyangkut infrastruktur publik. Kami mendorong pemeriksaan secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti,” tegasnya.

SPM Sumsel juga meminta agar pihak Dinas PUPR OKU maupun pihak terkait diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas data tersebut.

Dengan demikian, informasi mengenai paket-paket tersebut dapat diuji dari dua sisi: dokumen administratif dan kondisi faktual di lapangan.

KAIDAH JURNALISTIK DAN PRADUGA TAK BERSALAH

Pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan anggaran publik harus tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers antara lain sebagai sarana informasi dan kontrol sosial, sementara Dewan Pers menekankan kewajiban wartawan untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Karena itu, rilis ini menempatkan angka-angka RUP sebagai data yang perlu diverifikasi, bukan sebagai bukti telah terjadi tindak pidana.

Pihak Dinas PUPR OKU dan pihak lain yang berkepentingan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun data pembanding apabila terdapat informasi yang tidak sesuai.

DESAKAN UTAMA

Atas dasar sorotan tersebut, Yovi Meitaha selaku Koordinator Aksi SPM Sumsel mendesak:

Kejaksaan Negeri OKU melakukan penelaahan terhadap paket-paket pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut;

Unit Tipikor Polres OKU melakukan pengumpulan informasi sesuai kewenangan apabila terdapat laporan atau informasi awal yang memenuhi syarat;

  • dilakukan uji petik fisik terhadap ruas pekerjaan;
  • dilakukan pencocokan antara RUP, DPA, HPS, kontrak, volume, pembayaran dan kondisi fisik;
  • diperiksa kualitas dan spesifikasi teknis pekerjaan;
  • diperiksa seluruh dokumen perubahan kontrak dan pembayaran;
  • untuk paket swakelola, diperiksa mekanisme pelaksanaan, penggunaan anggaran, volume pekerjaan dan pertanggungjawabannya;
  • apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, diberikan tindak lanjut sesuai ketentuan;
  • apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, diproses sesuai hukum yang berlaku; dan
  • hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Intinya, yang diminta bukan vonis, melainkan pemeriksaan.

Besarnya nilai anggaran publik membuat transparansi dan pengawasan menjadi penting. Jika pelaksanaan telah sesuai kontrak, spesifikasi dan ketentuan hukum, hasil pemeriksaan dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian yang didukung bukti, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya.

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *