Berita  

JALAN PUPR OKU TA 2025 Disorot: Nilai Paket yang Dicantumkan Capai Rp93,17 Miliar

SPM Desak APH Lakukan Pemeriksaan

KORAN SPM— OKU — Sejumlah paket pekerjaan jalan pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2025 mendapat sorotan dari Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).

Sorotan tersebut terutama diarahkan terhadap klaster jalan kabupaten, jalan desa, dan jalan lingkungan yang tersebar di sejumlah wilayah. Berdasarkan daftar paket yang disampaikan, sedikitnya terdapat 14 paket pekerjaan yang apabila dijumlahkan memiliki nilai pagu sekitar Rp93,1798 miliar.

Yovi meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu serta Unit Tipikor Polres OKU, melakukan penelaahan dan, apabila ditemukan dasar yang cukup, penyelidikan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Kami tidak mengatakan telah terjadi tindak pidana korupsi hanya berdasarkan angka RUP. Namun nilai anggaran yang besar dan tersebarnya pekerjaan di berbagai lokasi harus dibarengi pengawasan yang ketat. Kami meminta APH memeriksa apakah antara dokumen perencanaan, kontrak, pembayaran dan pekerjaan fisik di lapangan benar-benar sesuai,” ujar Yovi Meitaha dalam pernyataannya.

Paket Jalan yang Menjadi Sorotan

Berdasarkan data RUP yang menjadi bahan sorotan, beberapa paket bernilai besar antara lain:

1. Peningkatan Jalan Unit XVI–Kedaton Timur Rp4,9425 miliar

2. Peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Manggus–Bandar Agung Rp4,9425 miliar

3. Peningkatan Jalan Desa Panai Makmur–Guna Makmur Rp4,9425 miliar

4. Peningkatan Jalan Desa Makarti Tama Rp3,954 miliar

5. Peningkatan Jalan Lingkar Tangsi–Gunung Meraksa Rp2 miliar

6. Peningkatan Jalan Desa Batanghari–Teratak Rp4 miliar

7. Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Baturaja Rp25 miliar

8. Peningkatan Jalan Dalam Kota Baturaja Rp4 miliar

9. Peningkatan Jalan Batumarta II Rp5 miliar

10. Peningkatan Jalan Gn. Meraksa–Mendingin Rp9 miliar

11. Peningkatan Jalan Sp.1–Sp.2 Desa Markisa Rp10,3983 miliar

12. Peningkatan Jalan SP Mandala–SP Unit IV Rp5 miliar

13. Peningkatan Jalan RK I–RK III Rp3 miliar

14. Peningkatan Jalan Kurup–Batu Kuning Rp7 miliar

Total 14 paket.     Rp93,1798 miliar

Angka tersebut merupakan penjumlahan nilai paket yang dicantumkan dalam data yang menjadi bahan pemberitaan, bukan kesimpulan mengenai nilai kerugian negara.

Rp25 Miliar Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Jadi Perhatian

Salah satu paket yang paling besar adalah Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Baturaja dengan nilai Rp25 miliar.

Besarnya pagu membuat pekerjaan pemeliharaan tersebut perlu dilihat secara lebih rinci. Pemeriksaan tidak cukup hanya mencocokkan nama paket dengan keberadaan pekerjaan, tetapi perlu menelusuri jenis pekerjaan, ruas yang ditangani, panjang dan luas pekerjaan, volume material, metode pelaksanaan, harga satuan, serta pembayaran yang telah dilakukan.

APH maupun auditor dapat membandingkan dokumen RUP dengan:

  • DPA dan dokumen penganggaran;
  • HPS;
  • spesifikasi teknis;
  • dokumen pemilihan penyedia;
  • kontrak dan adendum;
  • gambar kerja;
  • Rencana Mutu Pekerjaan;
  • laporan harian dan mingguan;
  • laporan kemajuan pekerjaan;
  • berita acara pemeriksaan;
  • berita acara serah terima;
  • dokumen pembayaran;
  • serta hasil pemeriksaan fisik di lapangan.

Tidak Cukup Memeriksa Administrasi

Yovi menilai pengawasan pekerjaan jalan harus dilakukan secara document-based sekaligus field-based.

Pasalnya, pekerjaan konstruksi jalan memiliki aspek teknis yang tidak seluruhnya dapat dinilai hanya dari dokumen administrasi.

Beberapa titik yang menurutnya perlu diverifikasi antara lain panjang ruas yang dikerjakan, lebar badan jalan, ketebalan lapisan, volume material, mutu material, jenis campuran, kondisi pondasi, kualitas pemadatan, drainase, bahu jalan, serta lokasi aktual pekerjaan.

Untuk pekerjaan hotmix, pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian spesifikasi campuran, ketebalan lapisan dan kualitas material. Sementara apabila pekerjaan menggunakan beton, pemeriksaan perlu mempertimbangkan antara lain mutu beton, dimensi pekerjaan, ketebalan, tulangan apabila dipersyaratkan, serta hasil pengujian yang relevan.

Dengan demikian, apabila ditemukan perbedaan antara spesifikasi kontrak dengan kondisi aktual, perbedaan tersebut perlu didokumentasikan dan diuji secara teknis sebelum ditarik menjadi kesimpulan hukum.

Potensi Risiko yang Perlu Diverifikasi

Dalam perspektif pengawasan, beberapa risiko yang patut diperiksa bukan berarti otomatis menunjukkan telah terjadi korupsi.

Pertama, potensi ketidaksesuaian volume.

Volume yang dibayar harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan. Karena itu, panjang, lebar, ketebalan dan volume pekerjaan perlu dilakukan pengukuran secara independen.

Kedua, potensi ketidaksesuaian spesifikasi.

Material yang digunakan harus dibandingkan dengan spesifikasi teknis dan kontrak. Apabila terdapat perbedaan kualitas atau spesifikasi, perlu dilihat apakah perbedaan tersebut berpengaruh terhadap nilai pekerjaan dan pembayaran.

Ketiga, potensi pembayaran yang tidak sepenuhnya mencerminkan pekerjaan fisik.

Dokumen pembayaran perlu dibandingkan dengan progres fisik yang benar-benar terpasang di lapangan.

Keempat, potensi pekerjaan tidak sesuai lokasi atau lingkup kontrak.

Untuk paket yang tersebar di berbagai kecamatan dan desa, koordinat serta lokasi aktual pekerjaan penting untuk diverifikasi agar pekerjaan yang dilaporkan benar-benar berada pada ruas sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Kelima, potensi kelemahan pengendalian mutu.

Dokumen pengujian material dan hasil pekerjaan perlu diperiksa untuk memastikan proses pengendalian mutu benar-benar dilaksanakan, bukan hanya tersedia secara administratif.

Keenam, potensi persoalan dalam proses pengadaan.

Apabila terdapat indikasi tertentu, pemeriksaan juga dapat diperluas pada proses pemilihan penyedia, persyaratan tender, evaluasi penawaran, kontrak, perubahan pekerjaan, pembayaran, sampai serah terima pekerjaan.

Pedoman pengadaan pemerintah melalui penyedia memang mencakup tahapan mulai dari persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia hingga pelaksanaan kontrak, serah terima dan penilaian kinerja penyedia.

Fokus Pemeriksaan: Selisih Dokumen dengan Kondisi Lapangan

SPM Sumsel mendorong agar pemeriksaan tidak berhenti pada pertanyaan mengenai “siapa kontraktornya” atau “berapa nilai paketnya”.

Menurut Yovi, pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah uang yang dibayarkan pemerintah menghasilkan pekerjaan sesuai volume dan mutu yang diperjanjikan?

Karena itu, pemeriksaan idealnya dilakukan dengan metode trace back, yaitu menelusuri:

RUP → DPA → HPS → proses pemilihan → kontrak → pekerjaan fisik → progres → pemeriksaan → pembayaran → serah terima.

Apabila terdapat selisih antara satu tahapan dengan tahapan lainnya, selisih tersebut perlu dijelaskan oleh pejabat terkait dan penyedia.

Dugaan Korupsi Harus Berdasarkan Bukti

Sorotan terhadap RUP tidak dapat dengan sendirinya menjadi bukti bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.

Dugaan tindak pidana baru dapat dinilai lebih jauh apabila ditemukan bukti mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, pekerjaan fiktif, pengurangan volume, pembayaran yang tidak sesuai prestasi pekerjaan, pengaturan proses pengadaan, konflik kepentingan, atau bentuk pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Dengan demikian, pemberitaan ini menempatkan daftar RUP sebagai objek pengawasan, bukan sebagai bukti bahwa pihak tertentu telah melakukan korupsi.

Ketentuan pengadaan pemerintah sendiri saat ini berada dalam kerangka Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

SPM Sumsel Desak APH Turun ke Lapangan

Yovi Meitaha meminta Kejaksaan Negeri OKU dan Unit Tipikor Polres OKU melakukan penelaahan secara profesional dan objektif.

Menurutnya, apabila diperlukan, pemeriksaan dapat melibatkan auditor atau tenaga ahli konstruksi untuk menghitung volume dan kualitas pekerjaan secara independen.

“Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka, profesional dan berdasarkan bukti. Kalau pekerjaan memang sesuai kontrak, tentu harus dapat dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan kekurangan volume, kualitas tidak sesuai, pembayaran tidak sesuai prestasi, atau penyimpangan lain yang merugikan keuangan negara, kami meminta ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Yovi.

Ia juga mendorong agar APH tidak hanya memeriksa satu paket, tetapi melakukan pemetaan terhadap keseluruhan paket bernilai besar sehingga pola pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan dapat terlihat secara utuh.

Hak Jawab Dinas PUPR dan Penyedia

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Dinas PUPR Kabupaten OKU dan pihak penyedia pada masing-masing paket berhak memberikan klarifikasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, volume, mutu, progres, pembayaran maupun hasil pekerjaan.

Apabila terdapat dokumen kontrak, laporan pemeriksaan, hasil audit, klarifikasi pejabat terkait atau informasi baru, substansi pemberitaan dapat diperbarui sesuai perkembangan fakta.

Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang atau suatu badan usaha bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip pers mengharuskan pemberitaan tidak menghakimi dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Dewan Pers juga menegaskan pentingnya informasi yang tepat, akurat dan benar serta fungsi pers dalam melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap kepentingan umum.

Keterangan: Nilai Rp93,1798 miliar merupakan hasil penjumlahan 14 nilai paket yang tercantum dalam data RUP yang diberikan sebagai bahan pemberitaan. Nilai tersebut bukan nilai kerugian negara dan bukan kesimpulan adanya tindak pidana.

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *