KORANSPM.COM
OGAN KOMERING ILIR, 17 Juni 2026 – Aktivitas penambangan galian C yang beroperasi di wilayah Desa Serapek, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah menimbulkan sejumlah keluhan dari warga. Kegiatan tersebut diduga menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, gangguan lingkungan, serta mengancam keselamatan dan kenyamanan masyarakat setempat.
Keluhan utama yang disampaikan warga adalah kerusakan badan jalan desa yang diperparah oleh intensitas lalu lintas kendaraan pengangkut material dengan beban melebihi kapasitas jalan. Kondisi ini semakin terasa saat musim hujan, di mana jalan berubah menjadi kubangan lumpur yang menyulitkan perjalanan kendaraan roda dua maupun roda empat. Sebaliknya, saat musim kemarau, debu tebal yang ditimbulkan mengurangi jarak pandang pengendara dan berpotensi mengganggu kesehatan warga yang tinggal di sepanjang jalur angkutan.
“Debunya sangat tebal. Saat kendaraan melintas, pandangan hampir tertutup rapat. Ini sangat berbahaya dan rawan kecelakaan. Kondisi seperti ini sudah berlangsung cukup lama,” ungkap salah seorang warga.
Warga juga menegaskan tidak menolak keberadaan usaha tersebut, namun meminta agar operasionalnya tetap memperhatikan kepentingan bersama. “Kami hanya berharap ada kesepakatan. Misalnya saat ada hajatan, kegiatan keagamaan, atau acara desa, kendaraan angkut bisa dihentikan sementara. Selain itu, kami juga berharap pihak pengusaha turut bertanggung jawab merawat jalan yang digunakan bersama,” tambah warga berinisial J.
Penjabat Kepala Desa Serapek, Johan, membenarkan adanya laporan dan dokumentasi yang menunjukkan kerusakan jalan di wilayah Kampung I dan Kampung II. Menurutnya, aktivitas galian C tersebut telah berjalan sekitar satu tahun.
“Dulu sempat ada bantuan berupa material koral untuk perbaikan jalan, namun selama satu tahun terakhir belum ada bantuan atau perawatan lanjutan dari pihak pelaku usaha,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL), Yovi Meitaha, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap remeh. Ia meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Jika benar aktivitas ini merusak fasilitas umum, menimbulkan pencemaran, dan membahayakan keselamatan warga, maka perlu dipastikan apakah operasionalnya sudah sesuai aturan dan kewajiban yang berlaku,” tegasnya.
SPM SUMSEL mendorong Pemerintah Kabupaten OKI bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, serta kepolisian dan instansi terkait untuk meneliti hal-hal berikut:
– Keabsahan dan kelengkapan perizinan usaha pertambangan;
– Kepatuhan terhadap dokumen lingkungan hidup dan upaya pengendalian dampak lingkungan;
– Pelaksanaan kewajiban pemeliharaan dan perbaikan jalan yang digunakan;
– Pemenuhan ketentuan batas tonase kendaraan angkutan dan keselamatan lalu lintas;
– Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh pelaku usaha.
Dalam penilaiannya, SPM SUMSEL merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
– UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
– UU Nomor 32 Tahun 2009 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
– UU Nomor 38 Tahun 2004 jo. UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan;
– UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Yovi Meitaha menegaskan bahwa SPM SUMSEL tidak menolak kegiatan usaha yang memberikan manfaat ekonomi. Namun, keberlangsungan usaha harus seimbang dengan hak dan kenyamanan masyarakat.
“Kami mendukung investasi yang taat hukum, menjaga keselamatan warga, melindungi lingkungan, dan bertanggung jawab atas fasilitas umum yang digunakan. Jangan sampai masyarakat yang menanggung kerugian, sementara keuntungan hanya dinikmati sebagian pihak,” tegasnya.
SPM SUMSEL berharap agar dilakukan inspeksi lapangan secara objektif, sehingga ditemukan solusi terbaik: aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan warga Desa Serapek tetap terjaga.(Tim)
